Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melontarkan sentilan keras terkait kebijakan pemberian amnesti dan abolisi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ia mencium adanya aroma politisasi yang kental dan mengkhawatirkan dampaknya yang bisa merusak tatanan sistem peradilan Indonesia.
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Mahfud menyoroti secara spesifik pemberian abolisi yang menyasar Thomas Lembong (Tom Lembong) dan amnesti untuk politisi PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Menurutnya, waktu pengungkapan kasus yang sudah lama menjadi indikasi kuat adanya muatan politik.
Dalam perbincangannya di podcast Forum Keadilan TV, Mahfud secara lugas membongkar kejanggalan tersebut.
Ia menilai keputusan hukum ini tidak murni, melainkan diintervensi oleh dinamika politik pasca-Pilpres.
"Ada unsur politis karena kasusnya sudah lama namun baru diangkat setelah ada perpecahan politik," ujar Mahfud, menggarisbawahi bagaimana proses hukum seolah menjadi alat tawar-menawar politik.
Lebih jauh, Guru Besar Hukum Tata Negara ini mengkritik tajam minimnya transparansi dari pemerintah. Hingga kini, tidak ada penjelasan resmi dan komprehensif mengenai pertimbangan di balik pemberian hak istimewa tersebut.
Ketiadaan justifikasi yang jelas, kata Mahfud, membuka ruang bagi spekulasi liar di tengah masyarakat dan berpotensi menggerus kepercayaan publik.
Baca Juga: Korban Politik Era Jokowi Bakal Dapat Amnesti Jilid II dari Prabowo Saat 17 Agustus, Siapa Saja?
"Publik bisa bertanya-tanya tentang motif di balik keputusan tersebut," tegasnya.
Mahfud MD mengakui bahwa pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif presiden yang bersifat subjektif.
Namun, ia mengingatkan bahwa hak tersebut tidak absolut dan harus dilandasi oleh pertimbangan yang rasional, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Untuk mencegah praktik ini menjadi preseden buruk, Mahfud mendorong adanya perbaikan mekanisme di Parlemen.
Pembahasan terkait usulan amnesti dan abolisi dari presiden harus dilakukan secara terbuka agar publik dapat turut mengawasi.
"Dasar pertimbangan amnesti/abolisi harus jelas dan mekanisme di DPR dilakukan secara terbuka," kata Mahfud.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi