Suara.com - Panggung penegakan hukum di Indonesia ternyata menyimpan bara dalam sekam.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, secara blak-blakan membongkar adanya 'perang dingin' yang telah lama terjadi antara dua institusi raksasa: Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pengakuan mengejutkan ini diungkap Mahfud dalam sebuah podcast di kanal YouTube Forum Keadilan TV, di mana ia menjadi saksi hidup betapa tidak harmonisnya hubungan kedua lembaga tersebut selama dirinya menjabat.
Bukan sekadar isu, Mahfud membeberkan bukti konkret dari ketidakharmonisan tersebut.
Menurutnya, pemandangan paling nyata adalah keengganan pimpinan tertinggi kedua lembaga, yakni Kapolri dan Jaksa Agung, untuk duduk bersama dalam satu meja rapat koordinasi yang krusial.
Mahfud MD menyebut, pertemuan mereka seringkali hanya sebatas acara seremonial kenegaraan. Di luar itu, ada semacam kesepakatan tak tertulis untuk saling menghindar.
"Jika salah satu hadir, yang lain cenderung tidak hadir," ungkap Mahfud, menggambarkan betapa alotnya koordinasi di level tertinggi yang seharusnya menjadi motor utama penegakan hukum di tanah air.
Lebih jauh, Mahfud menegaskan bahwa ego sektoral ini tidak hanya berhenti di ruang rapat, tetapi berimbas langsung pada mandeknya penanganan kasus-kasus besar.
Ia menyoroti bagaimana perbedaan pandangan dan tafsir hukum antara Kejaksaan dan Polri menjadi tembok penghalang bagi keadilan.
Baca Juga: Lisa Mariana Nangis Anak Ditusuk Jarum, Tes DNA dengan Ridwan Kamil Dimulai
Salah satu contoh yang paling menyita perhatian publik adalah kasus Ferdy Sambo.
Mahfud mengungkap adanya proses tawar-menawar terkait tuntutan hukuman, sebuah cerminan dari tidak adanya satu suara yang bulat di antara aparat.
Tak hanya itu, Mahfud juga menceritakan "hilangnya" kasus Pagar Laut secara misterius akibat perseteruan tafsir.
"Kisah ini diceritakan Mahfud pada dan dalam video." Kejaksaan Agung, kata Mahfud, bersikukuh bahwa kasus tersebut adalah tindak pidana korupsi.
Sebaliknya, Polri memandangnya hanya sebatas pemalsuan dokumen. Akibat kebuntuan ini, kasus tersebut lenyap tanpa kejelasan.
Kondisi ini, menurut Mahfud, bahkan memicu lahirnya langkah-langkah yang problematis secara hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda
-
Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang
-
6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang
-
Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor
-
Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!
-
Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan
-
Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik