Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melontarkan sentilan keras terkait kebijakan pemberian amnesti dan abolisi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ia mencium adanya aroma politisasi yang kental dan mengkhawatirkan dampaknya yang bisa merusak tatanan sistem peradilan Indonesia.
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Mahfud menyoroti secara spesifik pemberian abolisi yang menyasar Thomas Lembong (Tom Lembong) dan amnesti untuk politisi PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Menurutnya, waktu pengungkapan kasus yang sudah lama menjadi indikasi kuat adanya muatan politik.
Dalam perbincangannya di podcast Forum Keadilan TV, Mahfud secara lugas membongkar kejanggalan tersebut.
Ia menilai keputusan hukum ini tidak murni, melainkan diintervensi oleh dinamika politik pasca-Pilpres.
"Ada unsur politis karena kasusnya sudah lama namun baru diangkat setelah ada perpecahan politik," ujar Mahfud, menggarisbawahi bagaimana proses hukum seolah menjadi alat tawar-menawar politik.
Lebih jauh, Guru Besar Hukum Tata Negara ini mengkritik tajam minimnya transparansi dari pemerintah. Hingga kini, tidak ada penjelasan resmi dan komprehensif mengenai pertimbangan di balik pemberian hak istimewa tersebut.
Ketiadaan justifikasi yang jelas, kata Mahfud, membuka ruang bagi spekulasi liar di tengah masyarakat dan berpotensi menggerus kepercayaan publik.
Baca Juga: Korban Politik Era Jokowi Bakal Dapat Amnesti Jilid II dari Prabowo Saat 17 Agustus, Siapa Saja?
"Publik bisa bertanya-tanya tentang motif di balik keputusan tersebut," tegasnya.
Mahfud MD mengakui bahwa pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif presiden yang bersifat subjektif.
Namun, ia mengingatkan bahwa hak tersebut tidak absolut dan harus dilandasi oleh pertimbangan yang rasional, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Untuk mencegah praktik ini menjadi preseden buruk, Mahfud mendorong adanya perbaikan mekanisme di Parlemen.
Pembahasan terkait usulan amnesti dan abolisi dari presiden harus dilakukan secara terbuka agar publik dapat turut mengawasi.
"Dasar pertimbangan amnesti/abolisi harus jelas dan mekanisme di DPR dilakukan secara terbuka," kata Mahfud.
Berita Terkait
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Revisi UU Polri, Menkum Sebut Aturan Penempatan Personel di Kementerian Akan Dimatangkan
-
Menkum Supratman Sebut Revisi UU Pemilu Belum Urgen Dibahas: Masih Bisa Pakai yang Lama
-
Vladimir Putin Sebut Hubungan Rusia-China Capai Level Tertinggi Sepanjang Sejarah
-
Uni Eropa dan AS Capai Kesepakatan Sementara Aturan Tarif Datang
-
Dasco Sebut Pujian Prabowo untuk Megawati dan PDIP Keluar dari Lubuk Hati yang Paling Dalam
-
Militer Myanmar Klaim Rebut Kembali Kota Perbatasan Strategis Dekat Thailand
-
Horor Live Streaming Penembakan Masjid San Diego, Pelaku Diduga Saling Tembak di Dalam BMW
-
Kisah Kegagalan Netanyahu Jadikan Mahmoud Ahmadinejad Penguasa Iran
-
Pemkot Tangsel Matangkan Sistem SPMB 2026, Daftar Anak Sekolah Lebih Mudah dan Transparan
-
China dan Rusia Buka Rute Dagang Baru Lewat Kutub Utara, Apa Efeknya di Selat Malaka dan Indonesia?