“Dengan hasil pemeriksaan penyelidikan kami, kami melakukan pemanggilan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi, klarifikasi, dan hasilnya pada malam hari ini, keduanya sepakat berdamai dengan musyawarah, mufakat, dan kekeluargaan,” kata Anne.
Pemeriksaan Internal dan Aturan Kepemilikan Senjata Api Jaksa
Meskipun telah berdamai, Anang menegaskan bahwa oknum jaksa tersebut tetap akan menjalani pemeriksaan oleh tim pengawas internal Kejaksaan Agung untuk mendalami kemungkinan pelanggaran disiplin.
“Tetapi, tetap yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Timwas Kejaksaan Agung,” jelas Anang.
Terkait kepemilikan senjata api oleh jaksa, Anang menjelaskan bahwa hal tersebut diizinkan oleh undang-undang untuk perlindungan diri, namun harus melalui prosedur dan persyaratan yang ketat.
“Di undang-undang kita bisa dipersenjatai. Bisa memiliki tapi ada syarat-syaratnya. Dia punya senjata itu harus punya izin resmi,” jelasnya.
“Tapi selektif ya, gak bisa semua punya senjata. Kan itu ada tata cara ketentuannya. Nggak semua jaksa bisa. Ada tesnya,” katanya.
Kewenangan jaksa untuk dilengkapi dengan senjata api diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Baca Juga: Borok Penegak Hukum Dibongkar Mahfud MD: Kapolri dan Jaksa Agung Ogah Satu Ruangan!
Peraturan ini mencakup segala aspek mulai dari pengadaan, penggunaan, pengawasan, hingga perizinan senjata api dinas.
Untuk dapat memiliki senjata api, seorang jaksa harus memenuhi berbagai syarat, termasuk lolos tes psikologi untuk memastikan kematangan emosi dan tidak mudah panik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi