“Dengan hasil pemeriksaan penyelidikan kami, kami melakukan pemanggilan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi, klarifikasi, dan hasilnya pada malam hari ini, keduanya sepakat berdamai dengan musyawarah, mufakat, dan kekeluargaan,” kata Anne.
Pemeriksaan Internal dan Aturan Kepemilikan Senjata Api Jaksa
Meskipun telah berdamai, Anang menegaskan bahwa oknum jaksa tersebut tetap akan menjalani pemeriksaan oleh tim pengawas internal Kejaksaan Agung untuk mendalami kemungkinan pelanggaran disiplin.
“Tetapi, tetap yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Timwas Kejaksaan Agung,” jelas Anang.
Terkait kepemilikan senjata api oleh jaksa, Anang menjelaskan bahwa hal tersebut diizinkan oleh undang-undang untuk perlindungan diri, namun harus melalui prosedur dan persyaratan yang ketat.
“Di undang-undang kita bisa dipersenjatai. Bisa memiliki tapi ada syarat-syaratnya. Dia punya senjata itu harus punya izin resmi,” jelasnya.
“Tapi selektif ya, gak bisa semua punya senjata. Kan itu ada tata cara ketentuannya. Nggak semua jaksa bisa. Ada tesnya,” katanya.
Kewenangan jaksa untuk dilengkapi dengan senjata api diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Baca Juga: Borok Penegak Hukum Dibongkar Mahfud MD: Kapolri dan Jaksa Agung Ogah Satu Ruangan!
Peraturan ini mencakup segala aspek mulai dari pengadaan, penggunaan, pengawasan, hingga perizinan senjata api dinas.
Untuk dapat memiliki senjata api, seorang jaksa harus memenuhi berbagai syarat, termasuk lolos tes psikologi untuk memastikan kematangan emosi dan tidak mudah panik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung
-
Janji Kapolri Sigit Serap Suara Sipil Soal Kerusuhan, Siap Jaga Ruang Demokrasi
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Terpuruk Pasca-Muktamar, Mampukah PPP Buktikan Janji Politiknya? Pengamat Beberkan Strateginya
-
Hapus BPHTB dan PBG, Jurus Jitu Prabowo Wujudkan Target 3 Juta Rumah
-
Buntut Bobby Nasution Razia Truk Aceh, Senator Haji Uma Surati Mendagri: Ini Melanggar Aturan!
-
Bongkar 7 Cacat Fatal: Ini Alasan Kubu Nadiem Makarim Yakin Menang Praperadilan
-
MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun
-
Romo Magnis Ajak Berpikir Ulang: Jika Soekarno Turuti Soeharto, Apakah Tragedi '65 Bisa Dicegah?
-
Bye-bye Kehujanan di Dukuh Atas! MRT Jadi Otak Integrasi 4 Moda Transportasi Jakarta