Suara.com - Peltu Yun Heri Lubis, prajurit TNI dijatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terkait tragedi penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung yang menewaskan tiga anggota polisi. Vonis itu dijatuhkan setelah Peltu Yun Heri Lubis dinyatakan terbukti sebagai bos judi sabung ayam dalam tragedi penggerebekan berdarah itu.
Hukuman 3,5 tahun penjara kepada Peltu Yun Heri Lubis dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Majelis Mayor CHK Kowad Endah Wulandari dalam sidang putusan yang digelar Pengadilan I-04 Palembang pada Senin (11/8/2025) hari ini.
"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP ayat 1 ke 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa hukuman selama proses penyidikan, serta pidana tambahan dipecat dari dinas militer," katanya.
Ketika hakim ketua membaca amar putusan itu suasana ruangan sidang sempat hening saat amar putusan dibacakan di hadapan keluarga korban dan jajaran TNI.
Dengan vonis tersebut, Peltu Lubis memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.
Setelah sidang tersebut selesai, Pengadilan Militer I-04 Palembang melanjutkan persidangan pembacaan vonis terdakwa Kopda Bazarsah.
Tiga Polisi Ditembak Mati
Sebelumnya, kasus penembakan di arena judi sabung ayam ini terungkap pada saat penggerebekan tempat perjudian itu pada Senin, 17 Maret 2025. Dalam penggerebekan tempat judi di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung itu, tiga anggota Polri tewas ditembak Kopda Bazarsah.
Ketiga polisi yang tewas itu adalah Ajun Komisaris Polisi Anumerta Lusiyanto ( Kapolsek Negara Batin), Ajun Inspektur Polisi Dua Anumerta Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin), dan Brigadir Polisi Dua Anumerta M Ghalib Surya Ganta (Bintara Sat Reskrim Polres Way Kanan).
Baca Juga: Ungkit Pin One Piece Gibran, Kang Mamang Sindir Pemerintah: Kalau Gak Merasa Lalim Ngapain Ribut?
Penembakan itu dilakukan oleh oknum prajurit TNI Kopka Bazarsah, sedangkan Peltu Yun Heri Lubis juga terlibat dalam tindak pidana perjudian.
Berita Terkait
-
Ungkit Pin One Piece Gibran, Kang Mamang Sindir Pemerintah: Kalau Gak Merasa Lalim Ngapain Ribut?
-
Imbas Usul Gaji Guru dari Pajak Rakyat, Profesor Ini Sindir Sri Mulyani Ratu Neolib!
-
Murka soal KJA Pangandaran, Seruan Susi Pudjiastuti Minta Rakyat Bergerak: Tenggelamkan!
-
Kasus Polisi Tembak Mati Pelajar, Hakim Vonis Aipda Robig 15 Tahun Penjara: Coreng Citra Polri!
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bangunan Parkir 2 Lantai Runtuh di Koja, Polisi Turun Tangan Selidiki
-
TNI Bubarkan Aksi Bawa Bendera GAM di Aceh, Satu Orang Terciduk Bawa Pistol dan Rencong
-
Bukan Cuma Lokal, Turis Eropa Serbu Kota Tua Jakarta Saat Natal: Ternyata Ini yang Mereka Cari
-
Pratikno: Januari 2026, Siswa Terdampak Bencana Sumatra Dipastikan Kembali Sekolah
-
Pemerintah Cabut Izin Jutaan Hektare Sawit dan Segel 5 Perusahaan Tambang
-
RI Tak Main-main! Bintang Porno Bonnie Blue Diadukan ke Inggris Usai Lecehkan Bendera Merah Putih
-
Pesan Mendagri ke Daerah Kaya: Jangan Simpan Anggaran, Bantu Korban Bencana
-
Prabowo: Pemerintah Tak Libur, Fokus Pulihkan Aceh dan Sumatra
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Kejar Target Akhir Tahun, Seskab Teddy dan BP BUMN Percepat Pembangunan 15.000 Rumah Pascabencana