Suara.com - Pernyataan mengejutkan datang dari mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno, yang menilai Menteri BUMN Erick Thohir berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
Penilaian tajam ini muncul terkait keputusan Erick Thohir menunjuk Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, sebagai komisaris independen di PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID Food), BUMN di sektor pangan.
Menurut pandangan Oegroseno, pengangkatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan memperkaya pihak lain, yang memiliki konsekuensi hukum serius.
Ia menyampaikan pandangannya melalui akun Instagram pribadinya pada Sabtu, 9 Agustus 2025.
Oegroseno menyebut, Menteri BUMN Erick Thohir dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 karena dianggap telah memperkaya orang lain dengan mengangkat seorang terpidana, Silfester Matutina, ke dalam jajaran petinggi BUMN.
Status Terpidana Dipertanyakan
Oegroseno secara spesifik mempertanyakan proses pengangkatan Silfester yang berstatus sebagai terpidana.
Ia menyoroti prosedur standar yang seharusnya dijalankan oleh BUMN sebelum menunjuk pejabat.
“Pada saat ditunjuk sebagai komisaris BUMN, seharusnya dia menyatakan bahwa dirinya berstatus pidana. Apakah BUMN tidak minta SKCK-nya sebelum diangkat jadi Komisaris BUMN??,” ujar Oegroseno dalam unggahan Instagramnya pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Baca Juga: Bawa-bawa Nama Hasto, Relawan Jokowi Minta Silfester Matutina Tak Dieksekusi, Tapi Diberi Amnesti
Ia juga memberikan pesan tegas kepada para pendukung Silfester untuk tidak melakukan pembelaan buta.
“Para Termul tidak perlu membela Silfester Matutina!!! Popularitasnya membuka vonis pidana yang belum dilaksanakan,” tegasnya.
Lebih jauh, Oegroseno mendesak pihak ID Food untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan Silfester ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik perusahaan.
Eksekusi Penjara Tetap Menanti
Silfester Matutina diketahui memiliki catatan hukum terkait laporan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 2017.
Kasus ini berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, yang memvonis Silfester bersalah dengan hukuman satu setengah tahun penjara.
Meskipun Silfester mengaku telah berdamai dengan Jusuf Kalla dan menganggap urusan hukumnya selesai, Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki pandangan berbeda.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pada Rabu, 6 Agustus 2025, bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan tetap mengeksekusi Silfester sesuai putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah). Menurutnya, perdamaian tidak menggugurkan pelaksanaan pidana.
“Ini perkaranya itu perkara pidum, tindak pidana umum, dan kewenangan dari jaksa yang menanganinya,” ujar Anang.
Berita Terkait
-
Bawa-bawa Nama Hasto, Relawan Jokowi Minta Silfester Matutina Tak Dieksekusi, Tapi Diberi Amnesti
-
Erick Thohir Klarifikasi soal Timnas Indonesia Jadi Prioritas ketimbang Klub
-
Tudingan Ijazah Palsu Jokowi : Roy Suryo Pasang Badan Soal Aktor Besar di Baliknya
-
Mahfud MD Sentil Aparat, Kaget Terpidana Silfester Matutina Belum Dieksekusi: Kok Bisa?
-
Erick Thohir Ajak Suporter Dukung Timnas Indonesia U-17 di Turnamen Piala Kemerdekaan
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Keinginan Remaja vs Orang Tua dalam How Could You Do This to Me, Mum?
-
Kelas Menengah Berisiko Gerus Tabungan dan Tambah Utang di Semester II 2026
-
Jualan Pernak-Pernik 17 Agustus Tak Seramai Dulu, Pedagang Keluhkan Gempuran Toko Online
-
Bromo Ditutup karena Kebakaran, 3.062 Wisatawan Bisa Refund atau Reschedule Tiket
-
Erick Thohir Bongkar Skuat Mewah Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Misi Balas Kegagalan Piala AFF
-
Terjebak FOMO Gaji Dua Digit di Usia 20-an, Apakah Realistis?
-
Ramai Bukan Berarti Aman: Mengapa Perempuan Masih Waspada di Malioboro?
-
Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Pasar Modal Beri Respon Mengejutkan
-
RDF Rorotan Belum Beroperasi Maksimal, Ternyata Ini Kendala Utamanya
-
5 Rekomendasi Bedak Wardah untuk Menutupi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review