News / Metropolitan
Senin, 11 Agustus 2025 | 18:33 WIB
Foto sebagai ilustrasi tempat hiburan malam. [Foto: Ayobandung.com]

Para tersangka kini dijerat pasal berlapis dari UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Dengan ancaman pidana maksimal Rp5 miliar dan penjara paling lama 15 tahun," tutup Ade Ary.

Load More