Suara.com - Kasus eksploitasi seksual anak yang mengerikan terungkap di Jakarta Barat, di mana seorang gadis berusia 15 tahun dipaksa menjadi Pemandu Lagu atau Lady Companion (LC) hingga hamil lima bulan. Peristiwa ini memicu reaksi keras dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mendesak polisi mengusut tuntas kemungkinan adanya korban lain.
"Saya meyakini lebih dari satu (korban) kalau kita mau melihat tren dari situasi yang hampir sama. Ini juga PR (pekerjaan rumah) bagi para penegak hukum," kata Ketua KPAI Ai Maryati ketika dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Senin (11/8/2025).
Terjerat Lowongan Kerja di Facebook
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban, SHM (15), yang hancur mendapati putrinya hamil setelah bekerja di sebuah bar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan laporan yang masuk pada 3 April 2025.
"Kasus berawal saat korban berinisial SHM (15) mendapat tawaran pekerjaan melalui Facebook sebagai pemandu karaoke dengan bayaran Rp125 ribu per jam di sebuah Bar di wilayah Jakarta Barat yang bernama Bar Starmoon," kata Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (8/8).
Nahas, pekerjaan itu hanyalah kedok. Setelah mulai bekerja, korban juga dipaksa melayani pria untuk berhubungan seksual dengan bayaran antara Rp175 ribu hingga Rp225 ribu.
"Kemudian orang tua SHM membuat laporan ke polisi setelah mengetahui anaknya hamil 5 bulan setelah bekerja di bar tersebut," tambah Ade Ary.
10 Orang Ditangkap, Pemilik Bar Ikut Terlibat
Baca Juga: Gurita Bisnis Prostitusi Anak di Bar Starmoon Jakbar Terbongkar: Remaja 15 Tahun 'Dijual' Rp 175.000
Bertindak cepat atas laporan tersebut, Subdit Renakta Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 10 orang tersangka pada Senin (28/7). Jaringan pelaku ini memiliki peran yang terorganisir, mulai dari perekrutan hingga operasional di bar.
Para tersangka adalah TY dan RH (penampung), VFO (perantara dan perekrut), FW, EH, NR (marketing atau "mami"), SS (akunting), OJN (pemilik Bar Starmoon), HAR (antar jemput korban), dan RH (perekrut).
"Masih ada dua tersangka lagi yaitu Z yang berperan merekrut anak korban dan FS berperan mengantar jemput anak korban, keduanya berstatus DPO," jelas Ade Ary.
KPAI menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi para pelaku, sekalipun ada alibi bahwa korban yang mencari pekerjaan.
"Iya, artinya kan kita tidak bisa menutup mata Jakarta ini sentra hiburan, pariwisata, hiburan malam lah kalau boleh saya sebutkan. Tetapi ya harus mematuhi aturan dong. Tidak boleh mempekerjakan anak dalam bentuk pekerjaan terburuk, ini jelas pidana, ada eksploitasi seksual," tegas Maryati.
"Jadi harus terperiksa sepenuhnya. Kalau tidak, saya kira jadi alibi bahwa misalnya anak ini kan yang mau kerja, anak ini yang cari kerja dan lain sebagainya. Padahal, sebetulnya bisa dicegah dan tidak boleh memang upaya-upaya mempekerjakan anak di bawah umur di tempat-tempat seperti itu," katanya.
Berita Terkait
-
Gurita Bisnis Prostitusi Anak di Bar Starmoon Jakbar Terbongkar: Remaja 15 Tahun 'Dijual' Rp 175.000
-
Farel Prayoga Ditipu Keluarga Sendiri: Uang Ratusan Juta Ludes untuk Beli Kuda!
-
Waspada Jebakan Phishing di Balik Video Viral 'Andini Permata'
-
Bikin Merinding, Viral Puluhan LC di Jakpus Kesurupan Massal Saat Malam 1 Suro
-
Jennifer Coppen Ngamuk! Dituduh Eksploitasi Anak, Balas Netizen Pedas!
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029
-
Viral Drama Tetangga di Jakbar: Tegur Drummer Berisik, Pria Ini Dicekik, Kini Saling Lapor Polisi
-
Residu Pilkades Bikin Bansos Melenceng, KemendesKemensos Satukan Data Desa
-
Pengamat: JPN Kejaksaan di Proyek Chromebook Hanya Kawal Prosedur, Bukan Hapus Niat Jahat
-
Kenaikan Gaji Hakim Bisa Tekan Korupsi, KPK: Tapi Tergantung Orangnya