Suara.com - Kopda Bazarsah, anggota TNI terdakwa penembakan tiga polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, resmi divonis hukuman mati oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang. Putusan ini memicu langkah banding dari pihak terdakwa.
Berikut adalah fakta-fakta utama dari putusan yang menyita perhatian publik tersebut:
1. Vonis Hukuman Mati dan Pemecatan
Majelis hakim yang dipimpin oleh Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Sanksi yang dijatuhkan adalah pidana maksimal.
"Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
2. Terbukti Melanggar Tiga Pasal
Vonis berat ini didasarkan pada sejumlah pelanggaran hukum yang terbukti dilakukan Kopda Bazarsah. Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah atas:
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal.
Baca Juga: Divonis Mati Tembak 3 Polisi, Kopda Bazarsah Melawan: Ini Pembelaan Diri!
Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
3. Pembelaan Kuasa Hukum: Bukan Pembunuhan Berencana
Kuasa hukum Kopda Bazarsyah, Kolonel CHK Amir Welong, menyatakan pihaknya sepakat dengan majelis hakim bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Menurutnya, tindakan kliennya terjadi karena spontanitas dan upaya pembelaan diri.
"Pasal 340 tidak terbukti, artinya spontanitas dan pembelaan diri," jelas Amir Welong.
4. Resmi Mengajukan Banding
Merespons vonis mati, pihak terdakwa tidak menerima putusan tersebut dan akan menempuh jalur hukum selanjutnya.
"Putusan ini tadi sudah kami lihat, kami tim kuasa hukum dan terdakwa akan mengajukan banding sebagaimana merupakan hak bagi terdakwa," tegas Kolonel CHK Amir Welong usai persidangan.
Pihaknya menilai hukuman mati terlalu berat, terutama karena terdakwa memiliki keluarga dan tindakan tersebut tidak direncanakan sebelumnya.
“Terdakwa ini kan punya juga keluarga, terdakwa juga manusia biasa tidak luput dari kesalahan. Mungkin sebelumnya terdakwa tidak merencanakan seperti itu (pembunuhan)," tambahnya.
5. Permohonan Maaf untuk Keluarga Korban
Meskipun mengajukan banding, kuasa hukum tetap menyampaikan permohonan maaf dan duka cita mendalam kepada keluarga tiga polisi yang gugur dalam tugas. Pihaknya mengakui bahwa perbuatan Kopda Bazarsah tetap salah di mata hukum.
"Kami juga menyampaikan turut berduka atas meninggalnya rekan kita dari Polri," kata Amir.
Berita Terkait
-
Divonis Mati Tembak 3 Polisi, Kopda Bazarsah Melawan: Ini Pembelaan Diri!
-
Isak Tangis Keluarga 3 Polisi Way Kanan Iringi Vonis Mati Kopda Bazarsah
-
Akankah Kopda Bazarsah Dihukum Mati? Penembak 3 Polisi di Lokasi Judi Guncang Sabung Ayam
-
7 Fakta Tragedi Way Kanan: Oknum TNI Bantai 3 Polisi di Arena Sabung Ayam, Dituntut Mati
-
Ekspresi Datar Kopda Bazarsah Dengar Tuntutan Mati Usai Tembak Mati 3 Polisi Way Kanan
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Mardiono Ungkap Kericuhan di Muktamar X PPP Akibatkan Korban Luka yang Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Muktamar X PPP: Mardiono Akui Konflik Internal Jadi Biang Kegagalan di Pemilu 2024
-
Baru Hari Pertama Muktamar X PPP, Mardiono Sudah Menang Secara Aklamasi
-
Solid! Suara dari Ujung Barat dan Timur Indonesia Kompak Pilih Mardiono di Muktamar X PPP
-
Bukan Kader, tapi Provokator? PPP Curiga Ada Penyusup yang Tunggangi Kericuhan Muktamar X
-
15 Tahun Menanti, Bobby Nasution Jawab Keluhan Warga Bahorok
-
Bobby Nasution Minta Mitigasi Dini Banjir Bandang Bahorok
-
Prabowo Akui Keracunan MBG Masalah Besar, Minta Tak Dipolitisasi
-
Di Panggung Muktamar, Mardiono Minta Maaf dan Akui Gagal Bawa PPP Lolos ke Parlemen
-
Anggota TNI Ngamuk di Gowa, Kapuspen TNI: Kami akan Perkuat Pengawasan!