Suara.com - Semarak merayakan peringatan 17 Agustus mulai terasa di sejumlah daerah. Berbagai perlombaan tradisional digelar.
Panitia 17 Agustus pun harus bekerja keras mencari sumber pendanaan. Agar acara 17 Agustus bisa meriah dan hadiah yang diberikan menarik.
Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam, jika panitia memberikan hadiah dari uang pendaftaran lomba?
Pendakwah Buya Yahya memberikan penjelasan, terkait hukum perlombaan yang memungut biaya pendaftaran dari peserta.
Di mana hadiah pemenang diambil sepenuhnya dari uang pendaftaran tersebut. Penjelasan ini disampaikan dalam sebuah video yang diunggah Al Bahjah TV.
Saat itu seorang jemaah wanita bertanya kepada Buya Yahya mengenai hukum penyelenggaraan turnamen atau lomba dengan sistem seperti itu.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Buya Yahya menjelaskan beberapa poin penting.
Perlombaan yang Diperbolehkan
Buya Yahya menyampaikan bahwa pada dasarnya perlombaan diperbolehkan selama jenisnya halal, terhormat, dan tidak bertentangan dengan syariat maupun akhlak.
Baca Juga: Sambut 17 Agustus, Intip 5 Inspirasi OOTD Merah Putih untuk Wanita Berhijab
Contoh perlombaan yang dibolehkan antara lain pacuan kuda, memanah, bela diri, berlari, dan berenang, selama memberikan manfaat.
Hadiah dari Uang Pendaftaran
Menurut Buya Yahya, jika hadiah perlombaan diambil sepenuhnya dari uang pendaftaran peserta, hukumnya adalah judi dan haram.
Hal ini berlaku untuk semua jenis perlombaan, baik yang diselenggarakan oleh lembaga, instansi, maupun perorangan.
Syarat Agar Perlombaan Menjadi Halal
Untuk menghilangkan unsur judi, Buya Yahya menyarankan adanya pihak ketiga yang disebut muhallil.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana
-
Terungkap Motif Teror Bom 10 SMA Depok, Pelaku Kecewa Lamaran Ditolak Calon Mertua
-
Heboh 'Dilantik' di Kemenhan, Terungkap Jabatan Asli Ayu Aulia: Ini Faktanya
-
PP Dinilai Sebagai Dukungan Strategis Atas Perpol 10/2025: Bukan Sekedar Fomalitas Administratif
-
Sikapi Pengibaran Bendera GAM di Aceh, Legislator DPR: Tekankan Pendekatan Sosial dan Kemanusiaan
-
Geng Motor Teror Warga Siskamling di Pulogadung: Siram Air Keras, Aspal Sampai Berasap
-
Sakit Hati Lamaran Ditolak, Mahasiswa IT Peneror Bom 10 Sekolah di Depok Pakai Nama Mantan Diciduk
-
UMP 2026 Dinilai Tak Layak, Pemprov DKI Susun Strategi Redam Gejolak Buruh
-
KPK Hentikan Kasus Korupsi Nikel Rp2,7 T Konawe Utara, Padahal Sudah Ada Tersangka