Suara.com - Semarak merayakan peringatan 17 Agustus mulai terasa di sejumlah daerah. Berbagai perlombaan tradisional digelar.
Panitia 17 Agustus pun harus bekerja keras mencari sumber pendanaan. Agar acara 17 Agustus bisa meriah dan hadiah yang diberikan menarik.
Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam, jika panitia memberikan hadiah dari uang pendaftaran lomba?
Pendakwah Buya Yahya memberikan penjelasan, terkait hukum perlombaan yang memungut biaya pendaftaran dari peserta.
Di mana hadiah pemenang diambil sepenuhnya dari uang pendaftaran tersebut. Penjelasan ini disampaikan dalam sebuah video yang diunggah Al Bahjah TV.
Saat itu seorang jemaah wanita bertanya kepada Buya Yahya mengenai hukum penyelenggaraan turnamen atau lomba dengan sistem seperti itu.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Buya Yahya menjelaskan beberapa poin penting.
Perlombaan yang Diperbolehkan
Buya Yahya menyampaikan bahwa pada dasarnya perlombaan diperbolehkan selama jenisnya halal, terhormat, dan tidak bertentangan dengan syariat maupun akhlak.
Baca Juga: Sambut 17 Agustus, Intip 5 Inspirasi OOTD Merah Putih untuk Wanita Berhijab
Contoh perlombaan yang dibolehkan antara lain pacuan kuda, memanah, bela diri, berlari, dan berenang, selama memberikan manfaat.
Hadiah dari Uang Pendaftaran
Menurut Buya Yahya, jika hadiah perlombaan diambil sepenuhnya dari uang pendaftaran peserta, hukumnya adalah judi dan haram.
Hal ini berlaku untuk semua jenis perlombaan, baik yang diselenggarakan oleh lembaga, instansi, maupun perorangan.
Syarat Agar Perlombaan Menjadi Halal
Untuk menghilangkan unsur judi, Buya Yahya menyarankan adanya pihak ketiga yang disebut muhallil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Korban Kriminalisasi PT Position Minta Prabowo Bebaskan Mereka: Bapak Jadi Presiden karena Kami!
-
KPK Ungkap Mayoritas Biro Perjalanan Haji Bermasalah Berada di Pulau Jawa
-
Iming-imingi Ojol Uang Rp500 Ribu jika jadi Mata-mata Polisi, Polda Metro: Tantangan Makin Berat
-
Agus Suparmono Dapat Dukungan Eks Ketum Romi dan Wagub Jateng Jelang Muktamar X PPP
-
Janji Bantu UMKM Ortu Siswa, BGN: Tujuan MBG Bangkitkan Ekonomi Lokal, Bukan Memperkaya Konglomerat!
-
Nanik S Deyang Nangis-Nangis Soal MBG, Jejak Digital Bikin Publik Geram
-
Menu MBG Spageti-Burger Dikritik Ahli Gizi, BGN: Kreativitas SPPG, Biar Siswa Gak Bosan Makan Nasi
-
Sosok Bapak J Ketua Dewan Pembina PSI Belum Terungkap, Kaesang: Politisi dan Pengusaha
-
Melawan Kriminalisasi PT Position: JATAM Minta Komnas HAM Bela 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji
-
Dipuji Brand Baru, Aksi Jokowi Tiru Gaya Prabowo Gebrak Podium PBB Malah Banjir Cibiran: Penjilat!