Suara.com - Kasus pembunuhan sadis yang menimpa Karya Listianty Pertiwi alias Tiwi (30), seorang pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, memasuki babak baru yang semakin menegangkan.
Penyidik kini memfokuskan perhatian pada AFM, istri dari terduga tersangka utama, Aditya Hanafi (27), yang juga merupakan rekan kerja korban.
Pemeriksaan intensif terhadap AFM di kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara membuka kembali sejumlah fakta kelam di balik tragedi ini.
Dari motif utang judi online hingga rencana keji yang disusun di bawah satu atap dengan korban, berikut adalah 7 fakta terbaru dan paling mengerikan dari kasus ini.
1. Istri Tersangka Diperiksa Intensif
Fakta terkini adalah pemeriksaan intensif terhadap AFM, istri dari tersangka Aditya Hanafi. Kehadirannya di Polda Malut pada Selasa (12/8/2025), merupakan tindak lanjut dari panggilan kedua setelah ia sempat tidak memenuhi panggilan pertama.
Meski Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, menyebut "belum ada bukti kuat yang mengarah pada peran langsungnya," pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
2. Terlilit Utang Judi Online Rp 130 Juta
Motif di balik kekejian ini akhirnya terkuak: judi online. Tersangka Aditya Hanafi ternyata telah menghabiskan uang sebesar Rp 130 juta—hasil dari kredit bank yang seharusnya untuk biaya nikah—di meja judi virtual.
Baca Juga: Dibunuh Teman Kantor Demi Bayar Utang Judol, Polisi Periksa Istri Pembunuh Pegawai BPS Tiwi, Kenapa?
"Ternyata uangnya dipakai pelaku buat main judi online. Habislah uang itu sekitar Rp 130 juta. Karena pelaku bingung dan panik uangnya habis," jelas Ipda Habiem Ramadya. Kepanikan inilah yang mendorongnya mencari jalan pintas yang fatal.
3. Dalih Cuti Nikah Ternyata Rencanakan Pembunuhan
Tersangka dengan dingin merencanakan kejahatannya di balik topeng persiapan hari bahagia. Pada 7 Juli, ia resmi mengajukan cuti dari kantor BPS dengan alasan akan menikah.
"Awalnya pada tanggal 7 Juli itu pelaku Aditya Hanafi ini sudah izin cuti. Izin cuti karena mau menikah," ujar Kapolsek.
Namun, cuti itu ternyata digunakan untuk menyusun skenario berdarah setelah ia gagal meminjam uang Rp 30 juta dari korban.
4. Bersembunyi 2 Hari di Kamar Istri, Satu Rumah dengan Korban
Ini adalah salah satu fakta paling mengerikan. Sebelum melancarkan aksinya, tersangka ternyata sudah berada di lokasi kejadian selama dua hari. Ia bersembunyi di kamar calon istrinya, AFM, yang berada di rumah dinas yang sama dengan kamar korban.
"Kebetulan di rumah dinas itu korban tinggal sama istrinya pelaku. Korban di kamar belakang, istrinya pelaku di kamar depan. Pelaku sudah di kamar istrinya di rumah dinas itu dari tanggal 16 Juli sampai 18 Juli," papar Habiem.
5. Eksekusi Sadis: Disekap, Dilecehkan, Lalu Dibunuh
Pada Jumat dini hari, 18 Juli, tersangka mengeksekusi rencananya. Ia menyergap korban yang baru selesai mandi, menyekapnya, mengikat tangan dan kaki, serta melakban mulutnya.
Tidak hanya itu, tersangka juga sempat melecehkan korban sebelum memaksanya memberikan PIN m-banking. Setelah menguras uang korban dan mengajukan pinjaman online atas nama korban hingga total Rp 89 juta, ia membunuh korban dengan membekap menggunakan bantal.
6. Pastikan Kematian Korban dengan Bantuan Google
Tindakan tersangka menunjukkan tingkat kekejaman yang terencana. Setelah membekap korban dengan bantal selama 3 menit, ia belum yakin korban telah tewas.
Ia lalu kembali membekap korban selama 11 menit. Untuk memastikan rencananya berhasil, ia menggunakan teknologi.
"Pelaku sempat searching di Google buat cari tahu ciri-ciri atau tanda-tanda orang yang sudah meninggal. Begitu lah," imbuh Kapolsek.
7. Ancaman Hukuman Mati dan Jasad yang Membusuk
Jasad korban baru ditemukan hampir dua minggu setelah pembunuhan, pada 31 Juli, dalam kondisi yang sangat mengenaskan.
"Kita dapati bahwa kondisi korban yang istilahnya sudah membusuk. Kepalanya sudah jadi tengkorak," ungkap Habiem.
Kini, tersangka Aditya Hanafi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP, yang membawanya pada ancaman hukuman maksimal: pidana mati.
Berita Terkait
-
Dibunuh Teman Kantor Demi Bayar Utang Judol, Polisi Periksa Istri Pembunuh Pegawai BPS Tiwi, Kenapa?
-
Kisah Satu Keluarga di Makassar Tewas Dibantai Saat Laga Mike Tyson
-
Fakta-Fakta Pembunuhan Tiwi BPS Haltim, Disekap hingga Dilecehkan
-
Fakta Pilu Tiwi Pegawai BPS Dibunuh Teman Kantor: Dipaksa Oral Seks, Tewas Kejang-kejang Dilakban!
-
Kronologi Pembunuhan Tiwi BPS Haltim, Pelaku Diduga adalah Rekan Kerjanya Sendiri
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Temui Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Data Tunggal Akurat demi Bansos Tepat Sasaran
-
Ramadan di Depan Mata, Pramono Anung Wanti-wanti Warga DKI Tak Gadai KJP Buat Penuhi Kebutuhan
-
KPK Periksa Pj Gubernur Riau hingga Bupati Inhu, Dalami Aliran Uang Kasus OTT Abdul Wahid
-
Sungai Cisadane 'Darurat' Pestisida, BRIN Terjunkan Tim Usut Pencemaran Sepanjang 22,5 KM
-
Buntut Dugaan Pelanggaran Impor, Bea Cukai Segel 3 Gerai Perhiasan Mewah Tiffany & Co di Jakarta
-
Viral Kecelakaan Maut di Depan UIN Ciputat, Transjakarta Tegaskan Tak Terlibat
-
Nekat! Maling Beraksi di Ruang Rapat Hotel Mewah Jakarta Pusat, Laptop dan Ponsel Raib
-
Pemicu Utama Bencana Tanah Bergerak di Jatinegara Tegal
-
Kabar Gembira! Ramadan 2026, Warga IKN Sudah Bisa Salat Tarawih di Masjid Baru
-
Beasiswa Harita Gemilang Antar Mahasiswa Pulau Obi dari Desa ke Kampus Perantauan