Suara.com - Langkah bulat DPRD Pati untuk memulai proses pemakzulan terhadap Bupati Sudewo bisa jadi bukanlah sekadar gertakan sambal.
Meski terlihat seperti jalan terjal yang mustahil, sejarah politik Indonesia pernah mencatat preseden di mana sebuah DPRD berhasil melengserkan kepala daerahnya.
Kini, nama Bupati Garut Aceng Fikri kembali menggema, menjadi hantu dari masa lalu yang mengancam nasib Sudewo di Pati.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah pemakzulan bisa terjadi, melainkan akankah sejarah itu terulang?
Di tengah panasnya situasi Pati, di mana semua partai di DPRD, termasuk Gerindra yang mengusung Sudewo, kompak menghunus pedang Hak Angket, banyak yang memandang skeptis.
Proses pemakzulan dianggap rumit dan seringkali kandas di tengah jalan.
Namun, kasus Aceng Fikri pada tahun 2013 adalah bukti nyata bahwa kekuatan legislatif daerah, jika didukung oleh amarah publik yang solid dan dasar hukum yang kuat, bisa menjadi pemenang.
Mari kita putar waktu sejenak ke Garut, 2013.
Bupati Aceng Fikri saat itu tersandung skandal nasional: melakukan nikah siri kilat hanya dalam empat hari dengan seorang gadis di bawah umur.
Baca Juga: Bupati Sudewo Tolak Mundur, Jadi Apa yang Membuatnya Bisa Lengser?
Kasus ini memicu amarah publik yang luar biasa, dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap etika dan sumpah jabatan.
Merespons gelombang kemarahan rakyat, DPRD Garut bergerak cepat.
Sama seperti di Pati, mereka menggunakan hak-hak konstitusionalnya, menggelar sidang paripurna, dan akhirnya secara resmi mengusulkan pemberhentian Aceng Fikri.
Usulan ini tidak berhenti di gedung dewan. Kuncinya, usulan tersebut dikirim dan diuji di Mahkamah Agung (MA).
Secara mengejutkan, MA mengabulkan usulan DPRD Garut. MA menyatakan Aceng Fikri terbukti melanggar sumpah jabatan.
Dengan putusan MA sebagai benteng yudisial yang kokoh, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu tidak punya pilihan selain mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan Aceng Fikri secara resmi. Aceng pun lengser sebelum masa jabatannya berakhir.
Tag
Berita Terkait
-
Bupati Sudewo Tolak Mundur, Jadi Apa yang Membuatnya Bisa Lengser?
-
Digempur Rakyat Pati Agar Lengser, Bupati Sudewo Ternyata Dibidik KPK! Kasus Apa?
-
Belasan Pendemo Tuntut Bupati Pati Sudewo Mundur Ditangkap, Polisi Tuding Provokator dan Anarkis
-
Jejak Digital Kaesang Pangarep Endorse Bupati Pati Jadi Sorotan, Apa Kata Anak Jokowi?
-
Sempat Dilempari Botol dan Sandal, Polisi Ungkap Kondisi Terkini Bupati Pati Sudewo
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana