Suara.com - Bupati Pati Sudewo dengan tegas menolak untuk mundur dari jabatannya meski gelombang demonstrasi masif yang menuntutnya lengser.
Meskipun desakan publik mencapai puncaknya dalam aksi ricuh pada Rabu (13/8/2025), Bupati Sudewo bersikukuh bahwa ia terpilih melalui jalur konstitusional dan tidak bisa dilengserkan hanya karena tekanan massa.
Kini, bola panas nasib kepemimpinan di Pati sepenuhnya berada di tangan DPRD yang telah resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
Meski rakyat terus mendesak lengser, jawaban dari orang nomor satu di Pati itu sudah jelas: Tidak, Bupati Pati Sudewo tidak mundur.
Sikap Bupati Sudewo sangat jelas dan tidak bergeming. Menanggapi tuntutan mundur dari ribuan warga yang memadati kantornya, ia menyatakan bahwa proses pergantian kepala daerah memiliki mekanismenya sendiri.
"Saya kan dipilih rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya berhenti dengan tuntutan itu. Semua ada mekanismenya," ujar Sudewo di hadapan wartawan, Rabu (13/8/2025).
Ia memandang bahwa posisinya sebagai bupati terpilih tidak bisa digulingkan hanya oleh keinginan segelintir pihak.
Meski demikian, ia sempat menemui massa dari atas mobil rantis polisi dan menyampaikan permohonan maaf singkat atas kegaduhan yang terjadi.
"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, saya akan berbuat lebih baik," ucap Sadewo sebelum kembali masuk karena situasi yang tidak kondusif.
Baca Juga: Digempur Rakyat Pati Agar Lengser, Bupati Sudewo Ternyata Dibidik KPK! Kasus Apa?
Namun, permintaan maaf tersebut tidak cukup untuk meredam amarah publik.
Bahkan, sempat beredar video viral di mana seorang perwakilan demonstran membacakan surat pernyataan pengunduran diri yang mengatasnamakan Bupati Sudewo.
Belakangan diketahui bahwa dokumen tersebut dibuat oleh massa aksi sendiri sebagai bentuk desakan agar bupati menandatanganinya, bukan pernyataan resmi dari Sudewo.
Babak Baru: DPRD Gunakan Hak Angket
Merespons eskalasi politik dan tuntutan masyarakat yang meluas, DPRD Kabupaten Pati mengambil langkah politik yang signifikan.
Dalam sidang paripurna darurat yang digelar di tengah gejolak demo, seluruh fraksi—termasuk Fraksi Gerindra yang merupakan partai pengusung Bupati Sudewo —secara aklamasi menyetujui penggunaan Hak Angket.
Langkah ini ditujukan untuk membentuk Pansus yang akan menginvestigasi serangkaian kebijakan Bupati Sudewo yang dinilai kontroversial dan meresahkan masyarakat, seperti:
- Kenaikan PBB-P2 hingga 250%.
- Pemberhentian 220 pegawai honorer RSUD Soewondo.
- Kebijakan lima hari sekolah yang menuai protes.
"Mencermati kondisi di masyarakat, menimbang banyak masyarakat yang terluka, maka sepakat mengambil hak angket dan pembentukan Pansus," kata Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, saat memimpin rapat.
Hak Angket ini adalah pintu masuk menuju proses pemakzulan (impeachment) secara konstitusional.
Proses ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan akan melalui beberapa tahapan, mulai dari investigasi Pansus, pemanggilan dan pemeriksaan bupati, hingga pengambilan putusan di rapat paripurna.
Jika terbukti ada pelanggaran, usulan pemberhentian akan diteruskan ke Mahkamah Agung.
Menanggapi langkah DPRD ini, Bupati Sudewo menyatakan dirinya menghormati proses tersebut.
"Itu kan hak angket yang dimiliki DPRD, jadi saya menghormati hak angket tersebut, paripurna tersebut," katanya.
Dengan penolakan mundur dari Bupati Sudewo, masa depan kepemimpinannya kini tidak lagi ditentukan oleh teriakan massa di jalan, melainkan oleh proses politik dan hukum yang berjalan di gedung DPRD.
Seluruh mata publik Pati kini tertuju pada kerja Pansus Hak Angket yang akan menentukan apakah Bupati Sudewo akan tetap bertahan atau benar-benar dilengserkan secara konstitusional.
Berita Terkait
-
Usut Kasus Sudewo, KPK Cecar Ketua Kadin Surakarta Soal Proses Lelang Proyek DJKA Jatim
-
Jejak Uang Panas Bupati Sudewo, KPK Endus Aliran Dana Masuk-Keluar di Koperasi Artha Bahana Syariah
-
KPK Bongkar Peran Tim 8, Timses Bupati Pati Sudewo dalam Dugaan Pemerasan Caperdes
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Dalami Pemerasan Eks Bupati Pati Sudewo, 3 Orang Perangkat Desa Diperiksa Penyidik KPK
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
5 Hasil Audiensi Guru Madrasah dengan DPR: 630 Ribu Kuota P3K hingga TPG Cair Bulanan
-
Pengalihan Penerima BPJS PBI-JK, Gus Ipul: Agar Lebih Tepat Sasaran
-
Tak Boleh Ada Jeda Layanan, Menkes Pastikan Pasien Katastropik Tetap Dilayani
-
Tangis Haru Guru Madrasah Pecah di Depan DPR, Tuntutan TPG Bulanan dan Kuota P3K Disetujui
-
Datangi BPK soal Kasus Kuota Haji, Pihak Gus Yaqut Tegaskan Tak Ada Aliran Dana
-
Pemprov DKI Gandeng Petani Daerah Guna Penuhi Pasokan Beras Jakarta Jelang Ramadan
-
BPBD Bogor Evakuasi Mobil yang Terseret Banjir Bandang di Sentul
-
Diperiksa soal Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Habib Bahar Bakal Ditahan?
-
Sentul Diterjang Banjir Bandang Rabu Sore, Longsor Ikut Tutup Jalan
-
Mensos Gus Ipul: Penataan PBI-JK Berbasis DTSEN Turunkan Inclusion Error