Suara.com - Kericuhan yang mewarnai aksi demonstrasi besar di Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025) tidak hanya berhenti di Alun-Alun.
Bagi warga yang tinggal di sekitarnya, demo tersebut menyisakan trauma dan ketakutan ketika asap pekat gas air mata yang ditembakkan aparat justru menyasar hingga ke dalam rumah mereka, membahayakan anak-anak dan lansia yang tak tahu menahu soal tuntutan massa.
Di tengah upaya pembubaran paksa massa yang menuntut mundurnya Bupati Sudewo, kepulan asap pedih itu terbawa angin, merangsek masuk ke gang-gang perkampungan.
Warga yang sedang beraktivitas normal di dalam rumah sontak panik. Dampaknya dirasakan langsung oleh mereka yang paling rentan.
Seorang warga, ibu Parman, yang tinggal sekitar 200 meter dari pusat aksi, menceritakan kepanikannya.
"Saat kejadian, anak saya yang masih balita batuk-batuk dan matanya memerah. Kami sekeluarga panik karena asapnya masuk ke dalam rumah," ungkapnya dikutip Rabu.
Kesaksian ini menjadi bukti nyata bahwa dampak penanganan demo tidak hanya terbatas pada para peserta aksi, tetapi juga meluas ke warga sipil yang seharusnya dilindungi.
Situasi ini memicu pertanyaan krusial yang terus berulang setiap kali insiden serupa terjadi: Apakah aparat kepolisian memiliki dan mematuhi Prosedur Tetap (SOP) yang mempertimbangkan keselamatan warga sekitar?
Aturan di Atas Kertas vs Realita Brutal di Lapangan
Baca Juga: Ironi Demo Pati: Dipuji Elegan Berakhir Anarkis, Politisi PKB Soroti Kegagalan Komunikasi Bupati
Meskipun aparat berdalih penggunaan gas air mata adalah langkah terakhir untuk membubarkan massa yang ricuh, penembakan yang tidak terarah dan mengabaikan kondisi lingkungan sekitar menunjukkan adanya masalah mendasar.
Arah angin dan kepadatan permukiman seharusnya menjadi faktor pertimbangan utama sebelum peluru gas air mata dilontarkan.
"Kami mengerti polisi harus membubarkan massa, tetapi seharusnya ada antisipasi agar warga tidak menjadi korban. Kami berharap hal seperti ini tidak terulang," ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Secara regulasi, penggunaan kekuatan oleh kepolisian diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Peraturan ini menekankan tiga asas utama: legalitas (sesuai hukum), nesesitas (kebutuhan), dan proporsionalitas (keseimbangan antara ancaman dan tindakan).
Penembakan gas air mata yang asapnya masuk ke rumah warga jelas melanggar asas proporsionalitas dan nesesitas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Sampah Plastik Punya 'Kehidupan Kedua', Cerita di Aloha Diolah Menjadi Furnitur
-
Perkuat Ekonomi Desa, BRI Peduli Dampingi UMKM melalui Program Desa Brilian
-
Jalur Sepeda Jakarta Mau Dievaluasi, Jangan Sampai Cuma Jadi Garis di Jalan
-
Aura Kasih Diam-Diam Terjun ke Bisnis Peternakan Ayam di Subang Berapa Omzetnya?
-
BRI Peduli Dorong UMKM Desa Brilian Naik Kelas di Momentum Hari UMKM Nasional
-
Upon Entry: Ketika Orang yang Kita Cintai Mendadak Jadi Orang Asing
-
Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Perkuat UMKM Desa Brilian melalui Pendampingan Berkelanjutan
-
Nadiem Makarim Jalani Sidang Banding Kasus Chromebook
-
Terungkap Isi Percakapan Group Komunitas Gay dari Ponsel Saepullah Tersangka Kasus Mutilasi Depok
-
Perusakan Makam Mertua Seniman Djaduk Berakhir Damai, Polisi Ungkap Alasan Juru Kunci