Suara.com - Kericuhan yang mewarnai aksi demonstrasi besar di Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025) tidak hanya berhenti di Alun-Alun.
Bagi warga yang tinggal di sekitarnya, demo tersebut menyisakan trauma dan ketakutan ketika asap pekat gas air mata yang ditembakkan aparat justru menyasar hingga ke dalam rumah mereka, membahayakan anak-anak dan lansia yang tak tahu menahu soal tuntutan massa.
Di tengah upaya pembubaran paksa massa yang menuntut mundurnya Bupati Sudewo, kepulan asap pedih itu terbawa angin, merangsek masuk ke gang-gang perkampungan.
Warga yang sedang beraktivitas normal di dalam rumah sontak panik. Dampaknya dirasakan langsung oleh mereka yang paling rentan.
Seorang warga, ibu Parman, yang tinggal sekitar 200 meter dari pusat aksi, menceritakan kepanikannya.
"Saat kejadian, anak saya yang masih balita batuk-batuk dan matanya memerah. Kami sekeluarga panik karena asapnya masuk ke dalam rumah," ungkapnya dikutip Rabu.
Kesaksian ini menjadi bukti nyata bahwa dampak penanganan demo tidak hanya terbatas pada para peserta aksi, tetapi juga meluas ke warga sipil yang seharusnya dilindungi.
Situasi ini memicu pertanyaan krusial yang terus berulang setiap kali insiden serupa terjadi: Apakah aparat kepolisian memiliki dan mematuhi Prosedur Tetap (SOP) yang mempertimbangkan keselamatan warga sekitar?
Aturan di Atas Kertas vs Realita Brutal di Lapangan
Baca Juga: Ironi Demo Pati: Dipuji Elegan Berakhir Anarkis, Politisi PKB Soroti Kegagalan Komunikasi Bupati
Meskipun aparat berdalih penggunaan gas air mata adalah langkah terakhir untuk membubarkan massa yang ricuh, penembakan yang tidak terarah dan mengabaikan kondisi lingkungan sekitar menunjukkan adanya masalah mendasar.
Arah angin dan kepadatan permukiman seharusnya menjadi faktor pertimbangan utama sebelum peluru gas air mata dilontarkan.
"Kami mengerti polisi harus membubarkan massa, tetapi seharusnya ada antisipasi agar warga tidak menjadi korban. Kami berharap hal seperti ini tidak terulang," ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Secara regulasi, penggunaan kekuatan oleh kepolisian diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Peraturan ini menekankan tiga asas utama: legalitas (sesuai hukum), nesesitas (kebutuhan), dan proporsionalitas (keseimbangan antara ancaman dan tindakan).
Penembakan gas air mata yang asapnya masuk ke rumah warga jelas melanggar asas proporsionalitas dan nesesitas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi
-
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR
-
Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
-
Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?
-
Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang
-
Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas
-
Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia