Suara.com - Polisi mengungkap fakta baru di balik kasus pembunuhan sadis yang menewaskan pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30).
Pelaku, AH alias Hanafi (27), ternyata sempat mencari di Google tanda-tanda orang baru meninggal setelah membekap korban selama 11 menit menggunakan bantal.
Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Rahmadya, mengatakan aksi tersebut dilakukan pelaku untuk memastikan korban sudah benar-benar tak bernyawa.
“Jadi dia memastikan korban meninggal ini setelah browsing di Google. Dia cari tanda-tanda orang baru meninggal. Itu salah satu tandanya seperti ada persendian yang kaku,” ujar Habiem kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
"Jadi dia sudah searching, lalu dirasakan dulu. Oh, jari-jari sudah mulai kaku, berarti sudah meninggal," katanya menambahkan.
Berdasarkan hasil penyidikan, Hanafi mengaku membunuh Tiwi karena terlilit utang akibat kecanduan judi online. Kasus ini terungkap setelah warga menemukan jasad korban dalam kondisi membusuk di rumah dinas BPS Halmahera Timur pada 31 Juli 2025.
"Korban pada saat itu ditemukan sudah dalam kondisi membusuk," ungkap Habiem.
Pembunuhan sadis ini diketahui terjadi pada 19 Juli 2025 dini hari. Saat itu, Hanafi mendatangi korban untuk meminjam uang Rp30 juta, namun ditolak dengan halus oleh Tiwi.
Hanafi yang kecanduan judi online diduga telah merencanakan aksi keji ini. Sekitar pukul 05.22 WIT, ia menyelinap ke kamar korban setelah bersembunyi di rumah dinas kekasihnya yang juga pegawai BPS. Pelaku lalu membekap korban dan memaksa melakukan oral seks.
Baca Juga: Fakta-Fakta Pembunuhan Tiwi BPS Haltim, Disekap hingga Dilecehkan
Tidak berhenti di situ, Hanafi memaksa korban membuka ponsel dan memberikan PIN, lalu mentransfer uang Rp38 juta ke dompet digital miliknya untuk membayar utang. Ia kemudian menutup mulut dan hidung korban dengan lakban serta membekap wajah dengan bantal hingga korban tewas kejang-kejang.
"Jadi bantalnya dibekap ke mukanya korban, sampai korban tidak bisa bernapas," jelas Habiem.
Setelah memastikan korban meninggal, Hanafi menggunakan ponsel Tiwi untuk mengajukan pinjaman online sebesar Rp50 juta dan membawa kabur dua ponsel milik korban. Total kerugian korban akibat perampasan harta mencapai Rp89 juta.
Kini, Hanafi telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
7 Fakta Pembunuhan Pegawai BPS: Judi Online, Sembunyi di Kamar Istri
-
7 Fakta Ngeri Pembunuhan Pegawai BPS: Dibekap, Dipaksa Oral Seks, Uang Dikuras untuk Judi Online
-
Dibunuh Teman Kantor Demi Bayar Utang Judol, Polisi Periksa Istri Pembunuh Pegawai BPS Tiwi, Kenapa?
-
Fakta-Fakta Pembunuhan Tiwi BPS Haltim, Disekap hingga Dilecehkan
-
Fakta Pilu Tiwi Pegawai BPS Dibunuh Teman Kantor: Dipaksa Oral Seks, Tewas Kejang-kejang Dilakban!
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China