Suara.com - Zhao Weiguo, yang pernah menjadi salah satu tokoh paling berpengaruh di industri teknologi China, harus menghadapi kenyataan pahit saat dijatuhi hukuman mati yang ditangguhkan oleh pemerintah China.
Mantan Komisaris Tsinghua Unigroup ini terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang tidak hanya menghancurkan kariernya, tetapi juga menyebabkan kebangkrutan perusahaan yang pernah ia pimpin.
Lahir pada tahun 1967 di Xinjiang, China, Zhao Weiguo tumbuh dalam lingkungan yang jauh dari pusat kekuasaan dan teknologi.
Namun, kecerdasannya berhasil membawanya ke salah satu institusi pendidikan paling bergengsi di negara itu, Universitas Tsinghua.
Di sinilah ia menimba ilmu dan berhasil meraih gelar sarjana dan magister di bidang teknik elektro. Pendidikan inilah yang menjadi fondasi bagi perjalanan kariernya yang meroket di kemudian hari.
Perjalanan profesional Zhao dimulai tak lama setelah ia menyelesaikan pendidikannya. Ia sempat bekerja di Tsinghua Holdings sebelum akhirnya mendirikan perusahaan sendiri.
Pada tahun 2004, ia mendirikan Jiankun Group, sebuah perusahaan investasi yang berfokus pada sektor properti, gas alam, dan teknologi informasi.
Kejelian bisnisnya membuat Jiankun Group tumbuh pesat dan berhasil mengumpulkan pundi-pundi kekayaan yang signifikan.
Langkah besar Zhao Weiguo terjadi pada 2009 ketika Jiankun Group menjadi salah satu pemegang saham utama di Tsinghua Unigroup dengan kepemilikan saham mencapai 49 persen.
Baca Juga: Sistem Layanan on Demand GoTo Kini Ditampung di Pusat Data Milik Perusahaan China
Sejak saat itu, ia memegang kendali penuh sebagai Chairman dan Presiden Tsinghua Unigroup.
Di bawah kepemimpinannya, Tsinghua Unigroup bertransformasi menjadi raksasa semikonduktor China yang diperhitungkan di kancah global.
Dengan strategi ambisius "dari chip ke awan", Zhao melakukan serangkaian akuisisi besar-besaran terhadap perusahaan teknologi berpengaruh, termasuk Spreadtrum, RDA Microelectronics, dan H3C Group.
Perusahaan bahkan berani membeli saham Western Digital, salah satu pemain utama dalam industri penyimpanan data digital dunia.
Langkah-langkah strategis ini tidak hanya memperkuat posisi Tsinghua Unigroup, tetapi juga sejalan dengan ambisi China untuk mandiri dalam teknologi semikonduktor.
Namun, di balik citra kesuksesan dan visinya yang cemerlang, tersembunyi praktik-praktik yang akhirnya menjatuhkannya.
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?
-
Roy Suryo Cs Diperiksa Maraton: Dicecar Ratusan Pertanyaan Soal Fitnah Ijazah Jokowi!
-
Bivitri Susanti: Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Bisa Digugat ke PTUN dan MK
-
Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
-
Tidak Ada Kriteria Amnesti Bagi Koruptor, Menko Yusril Jelaskan Kewenangan Presiden
-
Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri
-
Prabowo Sudah Dengar Gerindra di Sejumlah Daerah Tolak Budi Arie Gabung, Suara Bakal Dipertimbangkan
-
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati Bawa RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan, Ini Substansinya
-
Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus
-
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP