Suara.com - Kasus kematian Zara Qairina, siswa di Malaysia yang awalnya disebut kecelakaan, kini telah berubah. Perempuan 13 tahun tersebut diduga mengalami bully dari teman-temannya.
Para pengacara yang mewakili keluarga Zara Qairina Mahathir telah mengusulkan kepada Jaksa Agung (A-GC) menuntut mereka yang terlibat dalam perundungan.
Hal ini mengacu pada penjelasan Direktur Departemen Investigasi Kriminal Kepolisian Federal, Datuk M. Kumar. Di mana ada pernyataan yang mengarah pada perundungan sebelum insiden yang menimpa Zara.
"Jika pernyataan-pernyataan tersebut dapat dipercaya di pengadilan, kami mengusulkan agar Kamar Jaksa Agung menuntut individu atau individu-individu yang disebutkan dalam pernyataan tersebut yang melakukan perundungan berdasarkan Pasal 507D(2) KUHP (mengkriminalisasi kata-kata dan tindakan yang mengancam, menghina, atau mencemarkan nama baik yang memprovokasi kerugian)," kata perwakilan pengacara dalam laporan News Strait Times, Rabu, 13 Agustus 2025.
"Berdasarkan pasal ini, pelaku dapat dihukum dengan hukuman penjara hingga 10 tahun, atau denda, atau keduanya," imbuhnya.
Jika pernyataan tersebut tidak cukup kuat untuk menjadi bukti, maka harus ada penyelidikan lebih lanjut.
"Dalam situasi ini, penyelidikan harus dilakukan bersamaan dengan penyelidikan lebih lanjut. Penuntutan dapat dilakukan setelahnya," terangnya.
Para pengacara pun meminta masyarakat untuk memberikan informasi semisal mereka mengetahui persoalan ini.
"Salurkan informasi Anda ke polisi. Jika Anda takut atau membutuhkan bantuan, Anda dapat menemui kami," ucapnya.
Baca Juga: Siapa Zara Qairina Mahathir: Siswi yang Tewas Misterius, Makamnya Dibongkar Usai Malaysia Gempar
Sebagai informasi, Zara, siswi berusia 13 tahun dari SMKA Tun Mustapha di Papar, ditemukan tidak sadarkan diri pada 16 Juli di sekolahnya. Ia dinyatakan meninggal keesokan harinya di Rumah Sakit Queen Elizabeth.
Berita Terkait
-
Penyebab 'Zara Qairina' Trending: Kronologi, Titik Terang, dan Penjelasan Polisi
-
Miris, Pelajar SMP Terjaring Razia Bolos di Indramayu Tak Bisa Baca
-
Beredar Rekaman, Zara Qairina sempat Ketakutan Dihajar "Kak M" Sebelum Ditemukan Meninggal
-
Viral Lamaran Pria Sidoarjo Ditolak Cuma Perkara Sepele, Alasannya Bikin Geleng Kepala!
-
Siapa Zara Qairina Mahathir: Siswi yang Tewas Misterius, Makamnya Dibongkar Usai Malaysia Gempar
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Indef Sebut Tantangan Perbankan Ada di Daya Beli, Bukan Soal Likuiditas
-
5 Fakta Kartu Liputan Wartawan Dicabut Gara-gara Tanya MBG ke Prabowo
-
Kronologi WNI Ditangkap Polisi Jepang Karena Pencurian Tas Seharga Hampir 1 Miliar
-
Aktivis Jogja 'Diculik' Aparat, YLBHI: Ini Penangkapan Ilegal dan Sewenang-wenang!
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana