Suara.com - Kasus kematian Zara Qairina, siswa di Malaysia yang awalnya disebut kecelakaan, kini telah berubah. Perempuan 13 tahun tersebut diduga mengalami bully dari teman-temannya.
Para pengacara yang mewakili keluarga Zara Qairina Mahathir telah mengusulkan kepada Jaksa Agung (A-GC) menuntut mereka yang terlibat dalam perundungan.
Hal ini mengacu pada penjelasan Direktur Departemen Investigasi Kriminal Kepolisian Federal, Datuk M. Kumar. Di mana ada pernyataan yang mengarah pada perundungan sebelum insiden yang menimpa Zara.
"Jika pernyataan-pernyataan tersebut dapat dipercaya di pengadilan, kami mengusulkan agar Kamar Jaksa Agung menuntut individu atau individu-individu yang disebutkan dalam pernyataan tersebut yang melakukan perundungan berdasarkan Pasal 507D(2) KUHP (mengkriminalisasi kata-kata dan tindakan yang mengancam, menghina, atau mencemarkan nama baik yang memprovokasi kerugian)," kata perwakilan pengacara dalam laporan News Strait Times, Rabu, 13 Agustus 2025.
"Berdasarkan pasal ini, pelaku dapat dihukum dengan hukuman penjara hingga 10 tahun, atau denda, atau keduanya," imbuhnya.
Jika pernyataan tersebut tidak cukup kuat untuk menjadi bukti, maka harus ada penyelidikan lebih lanjut.
"Dalam situasi ini, penyelidikan harus dilakukan bersamaan dengan penyelidikan lebih lanjut. Penuntutan dapat dilakukan setelahnya," terangnya.
Para pengacara pun meminta masyarakat untuk memberikan informasi semisal mereka mengetahui persoalan ini.
"Salurkan informasi Anda ke polisi. Jika Anda takut atau membutuhkan bantuan, Anda dapat menemui kami," ucapnya.
Baca Juga: Siapa Zara Qairina Mahathir: Siswi yang Tewas Misterius, Makamnya Dibongkar Usai Malaysia Gempar
Sebagai informasi, Zara, siswi berusia 13 tahun dari SMKA Tun Mustapha di Papar, ditemukan tidak sadarkan diri pada 16 Juli di sekolahnya. Ia dinyatakan meninggal keesokan harinya di Rumah Sakit Queen Elizabeth.
Berita Terkait
-
Penyebab 'Zara Qairina' Trending: Kronologi, Titik Terang, dan Penjelasan Polisi
-
Miris, Pelajar SMP Terjaring Razia Bolos di Indramayu Tak Bisa Baca
-
Beredar Rekaman, Zara Qairina sempat Ketakutan Dihajar "Kak M" Sebelum Ditemukan Meninggal
-
Viral Lamaran Pria Sidoarjo Ditolak Cuma Perkara Sepele, Alasannya Bikin Geleng Kepala!
-
Siapa Zara Qairina Mahathir: Siswi yang Tewas Misterius, Makamnya Dibongkar Usai Malaysia Gempar
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!