"Semua mendekati saya dan menanyakan berapa harga yang dinegokan kepada kamu?" beber Yully.
"Ternyata negara Indonesia di penglihatan orang luar negeri (kayak gitu)," imbuhnya.
Yully nyatanya masih harus menunggu sampai hari Senin untuk mendapatkan paspornya kembali, padahal tiket pesawatnya terjadwal pada Minggu.
Akibat dari penyitaan paspor, booth pameran dari Taiwan yang diikuti Yully langsung kosong pada Minggu yang merupakan hari terakhir.
Nego mendapatkan paspor berlangsung sulit hingga Yully akhirnya berhasil pulang setelah ditolong 'orang baik'.
"Pertanyaan saya, begitu banyak orang yang ditahan paspornya. Apakah penjelasan di website itu sengaja diburamkan agar banyak yang bisa ditahan?" tanya Yully.
"Negara begini apakah bisa maju? Dan kabarnya ini bukan pertama kali. Ini sudah sering terjadi. Apakah jebakan ini untuk orang asing?" tandasnya.
Di konten selanjutnya, Yully mengakui kesalahannya meng-apply visa B1 yang seharusnya C11 apabila mengikuti pameran.
Yully pun mengaku mendapat arahan dari penyelenggara pameran untuk menggunakan visa B1.
Baca Juga: Pakar Hukum Tegaskan Pentingnya Dirjen Imigrasi dari Jalur Karir
Yully,hanya menyayangkan Kementerian Imigrasi Indonesia seolah memanfaatkan ketidakpahaman orang asing dengan menuliskan peraturan visa yang ambigu.
Yully juga mengungkap orang asing harus membayar dua ribu USD atau sekitar Rp30 juta per orang yang bisa dinego menjadi Rp25 juta.
Bukan biaya legal, Yully memastikan biaya tersebut 'under table' agar orang asing yang salah meng-apply visa dapat segera mendapatkan lagi paspornya.
Menanggapi cerita Yully, akun TikTok Direktorat Jenderal Imigrasi tampak berkomentar di konten yang telah ditonton nyaris 500 ribu kali itu.
"Kami ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang dialami oleh Ibu Yully dan rekan atas adanya kemungkinan kesalahpahaman yang terjadi terkait informasi yang tercantum pada situs web resmi kami," komentar mereka.
Berita Terkait
-
Terbukti Salahgunakan Izin Tinggal, 2 Pemain Asing Asal Ghana dan Kamerun Dideportasi dari Indonesia
-
Imigrasi Periksa 229 WNA di Jabodetabek, 196 Terindikasi Langgar Izin Tinggal
-
WN Asal Nigeria Terbanyak Langgar Aturan Keimigrasian di Indonesia, Ini Kasusnya!
-
Buka Kelas Seks Bertarif Ratusan Juta, WNA asal Amerika Serikat Dideportasi
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Dua Sahabat Satu Mobil Menuju Istana, Hormat Prabowo Bikin Senyum Raja Abdullah II
-
Wamendagri Ribka Haluk Sebutkan TPID Bali Miliki Peran Strategis Dalam Mendukung Program Nasional
-
Dipolisikan ARAH, Ribka Tjiptaning Berani Adu Data: Banyak Korban Kejahatan Soeharto Siap Bersaksi
-
Konsolidasi PPP: Mardiono dan Din Syamsuddin Bahas Kebangkitan Politik Islam untuk Persiapan 2029
-
Soal Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto, Waketum Golkar Tak Mau Ada Polemik Berkepanjangan
-
Dinkes DKI Sebut Tak Ada Rumah Sakit Tolak Rawat Pasien Baduy, Hanya Diminta...
-
Politisi PDIP Dukung Pihak yang Gugat Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Bakal Ikut?
-
Stop 'Ping-pong' Pasien BPJS: Sistem Rujukan Berjenjang Didesak Dihapus, Ini Solusinya
-
Divonis 18 Tahun, Kejagung Bakal Eksekusi Zarof Ricar Terdakwa Pemufakatan Jahat Vonis Bebas Tannur
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting