Suara.com - Pemandangan kontras 180 derajat terjadi di sejumlah daerah terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Saat warga di Pati, Jawa Tengah, ngamuk hingga ricuh dan warga Cirebon, Jawa Barat, menjerit akibat kenaikan pajak gila-gilaan, warga DKI Jakarta justru menikmati diskon hingga pembebasan bayar.
Fenomena beda nasib ini sontak memicu amarah publik dan memaksa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk turun tangan.
Di Cirebon, keluhan warga meledak setelah tagihan PBB mereka melonjak secara tidak masuk akal, bahkan ada yang naik hingga 1.000 persen. Salah satu warga melaporkan tagihannya membengkak dari Rp 6,2 juta menjadi Rp 65 juta. Pemerintah kota berdalih kebijakan ini adalah warisan dari era sebelumnya.
Kondisi tak kalah panas terjadi di Pati. Rencana kenaikan PBB sebesar 250 persen memicu demonstrasi besar-besaran yang berujung ricuh. Warga menuntut Bupati Sudewo mundur, dan aksi tersebut harus dibubarkan dengan gas air mata serta water canon.
Beda 180 Derajat, Jakarta Malah Obral Diskon
Saat daerah lain menaikkan pajak secara brutal, DKI Jakarta justru memilih jalan sebaliknya. Pemprov DKI di bawah Gubernur Pramono Anung memberikan paket insentif besar-besaran, antara lain:
- Diskon bayar dini hingga 10 persen.
- Keringanan tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya.
- Pembebasan sanksi administratif.
Yang paling mencolok, Jakarta bahkan memberikan skema bebas bayar bagi rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli warga di tengah tingginya biaya hidup.
Melihat gejolak di berbagai daerah, Mendagri Tito Karnavian akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan dua prinsip utama yang harus dipegang kepala daerah; kebijakan pajak tidak boleh memberatkan dan harus dilakukan bertahap.
"Setiap mengeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan pajak dan retribusi, jangan sampai memberatkan masyarakat. Lakukan bertahap saja,” kata Tito di Jakarta Utara, Kamis (14/8/2025).
Baca Juga: Kembali Digelar Tahun Ini, Mendag Gadang JMFW Jadi Penentu Arah Modest Fesyen Indonesia
Tito kini berjanji akan merekap data daerah-daerah dengan lonjakan PBB yang tidak wajar dan akan berkoordinasi langsung dengan para kepala daerah untuk melakukan evaluasi.
Secara hukum, UU Nomor 1 Tahun 2022 memang memberikan kewenangan lebih luas bagi pemerintah daerah untuk mengatur PBB. Namun, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 juga memberikan syarat ketat.
Daerah wajib melakukan sosialisasi yang memadai dan harus memperhitungkan kemampuan ekonomi masyarakat sebelum menaikkan pajak. Kasus di Pati dan Cirebon seolah menjadi cermin bagaimana kewenangan besar ini dijalankan tanpa melihat kondisi rakyat, sehingga memicu gejolak sosial yang seharusnya bisa dihindari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Cinta dan Jari yang Patah di Utara Jakarta
Terkini
-
Meluruhkan Debu, Merajut Toleransi: Harmoni Lintas Iman di Kelenteng Fuk Ling Miau Yogyakarta
-
Temui Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Data Tunggal Akurat demi Bansos Tepat Sasaran
-
Ramadan di Depan Mata, Pramono Anung Wanti-wanti Warga DKI Tak Gadai KJP Buat Penuhi Kebutuhan
-
KPK Periksa Pj Gubernur Riau hingga Bupati Inhu, Dalami Aliran Uang Kasus OTT Abdul Wahid
-
Sungai Cisadane 'Darurat' Pestisida, BRIN Terjunkan Tim Usut Pencemaran Sepanjang 22,5 KM
-
Buntut Dugaan Pelanggaran Impor, Bea Cukai Segel 3 Gerai Perhiasan Mewah Tiffany & Co di Jakarta
-
Viral Kecelakaan Maut di Depan UIN Ciputat, Transjakarta Tegaskan Tak Terlibat
-
Nekat! Maling Beraksi di Ruang Rapat Hotel Mewah Jakarta Pusat, Laptop dan Ponsel Raib
-
Pemicu Utama Bencana Tanah Bergerak di Jatinegara Tegal
-
Kabar Gembira! Ramadan 2026, Warga IKN Sudah Bisa Salat Tarawih di Masjid Baru