Suara.com - Pemandangan kontras 180 derajat terjadi di sejumlah daerah terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Saat warga di Pati, Jawa Tengah, ngamuk hingga ricuh dan warga Cirebon, Jawa Barat, menjerit akibat kenaikan pajak gila-gilaan, warga DKI Jakarta justru menikmati diskon hingga pembebasan bayar.
Fenomena beda nasib ini sontak memicu amarah publik dan memaksa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk turun tangan.
Di Cirebon, keluhan warga meledak setelah tagihan PBB mereka melonjak secara tidak masuk akal, bahkan ada yang naik hingga 1.000 persen. Salah satu warga melaporkan tagihannya membengkak dari Rp 6,2 juta menjadi Rp 65 juta. Pemerintah kota berdalih kebijakan ini adalah warisan dari era sebelumnya.
Kondisi tak kalah panas terjadi di Pati. Rencana kenaikan PBB sebesar 250 persen memicu demonstrasi besar-besaran yang berujung ricuh. Warga menuntut Bupati Sudewo mundur, dan aksi tersebut harus dibubarkan dengan gas air mata serta water canon.
Beda 180 Derajat, Jakarta Malah Obral Diskon
Saat daerah lain menaikkan pajak secara brutal, DKI Jakarta justru memilih jalan sebaliknya. Pemprov DKI di bawah Gubernur Pramono Anung memberikan paket insentif besar-besaran, antara lain:
- Diskon bayar dini hingga 10 persen.
- Keringanan tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya.
- Pembebasan sanksi administratif.
Yang paling mencolok, Jakarta bahkan memberikan skema bebas bayar bagi rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli warga di tengah tingginya biaya hidup.
Melihat gejolak di berbagai daerah, Mendagri Tito Karnavian akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan dua prinsip utama yang harus dipegang kepala daerah; kebijakan pajak tidak boleh memberatkan dan harus dilakukan bertahap.
"Setiap mengeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan pajak dan retribusi, jangan sampai memberatkan masyarakat. Lakukan bertahap saja,” kata Tito di Jakarta Utara, Kamis (14/8/2025).
Baca Juga: Kembali Digelar Tahun Ini, Mendag Gadang JMFW Jadi Penentu Arah Modest Fesyen Indonesia
Tito kini berjanji akan merekap data daerah-daerah dengan lonjakan PBB yang tidak wajar dan akan berkoordinasi langsung dengan para kepala daerah untuk melakukan evaluasi.
Secara hukum, UU Nomor 1 Tahun 2022 memang memberikan kewenangan lebih luas bagi pemerintah daerah untuk mengatur PBB. Namun, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 juga memberikan syarat ketat.
Daerah wajib melakukan sosialisasi yang memadai dan harus memperhitungkan kemampuan ekonomi masyarakat sebelum menaikkan pajak. Kasus di Pati dan Cirebon seolah menjadi cermin bagaimana kewenangan besar ini dijalankan tanpa melihat kondisi rakyat, sehingga memicu gejolak sosial yang seharusnya bisa dihindari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut