Suara.com - Sebuah gelombang protes melanda sejumlah daerah di Indonesia. Warga di Pati, Jombang, Semarang, Bone, dan Cirebon beramai-ramai menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melonjak drastis, bahkan hingga 1.000 persen di beberapa tempat.
Aksi demonstrasi pun tak terhindarkan, menjadi sinyal kuat ketidakpuasan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Di Kabupaten Pati, kenaikan PBB-P2 yang mencapai 250 persen memicu amarah warga. Meski kebijakan tersebut telah dibatalkan, masyarakat tetap memilih turun ke jalan menuntut Bupati Pati Sudewo mundur. Sementara itu, puluhan warga Kota Cirebon yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon juga menyuarakan penolakan keras terhadap kenaikan PBB yang mencapai 1.000 persen.
Pangkal persoalan kenaikan PBB ini disinyalir terkait dengan rencana pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran dengan memotong dana transfer ke daerah (TKD).
Eko Listiyanto, Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), menegaskan bahwa pemotongan dana transfer sangat berisiko, terutama bagi daerah yang kapasitas fiskalnya masih lemah.
"Kalau saran saya, untuk transfer ke daerah jangan dikurangi. Efisiensi ke daerah itu sangat berisiko karena daerah tidak secepat pusat dalam mencari sumber-sumber penerimaan baru," ujar Eko di Menara Danareksa, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Eko menilai, pemangkasan anggaran secara tiba-tiba akan membuat pemerintah daerah kebingungan. Hal ini bisa menjadi pemicu bagi daerah untuk mencari jalan pintas, salah satunya dengan menaikkan pajak yang membebani masyarakat. "Tiba-tiba di awal tahun ada efisiensi yang mengurangi dana ke daerah. Siapa yang nggak kaget?" kata Eko.
Alih-alih memotong dana transfer, Eko Listiyanto menyarankan pemerintah pusat untuk mendorong kreativitas daerah dalam meningkatkan pendapatan tanpa harus membebani rakyat dengan kenaikan pajak. Ia memberikan contoh sukses di Bogor, di mana Stadion Pakansari dimanfaatkan untuk berbagai acara, menghidupkan UMKM, dan menambah pemasukan daerah lewat retribusi.
Strategi ini, menurut Eko, bisa diterapkan di daerah lain seperti Pati yang memiliki potensi kelautan. Namun, ia menekankan pentingnya pendampingan dari pemerintah pusat agar strategi ini berjalan efektif.
Baca Juga: Soal PBB 1.000 Persen, Mendagri Tito Wanti-wanti Cirebon Tak Memanas Seperti Pati: Jangan Anarkis!
"Kalau ekonominya bergerak, penerimaan daerah ikut naik. Jadi, kurangi ketergantungan pada transfer pusat bukan dengan pemotongan, tapi dengan menumbuhkan kreativitas ekonomi daerah," tegasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain
-
LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas
-
BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya
-
Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina
-
Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan
-
Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG
-
Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi
-
OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI
-
Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah