Suara.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Arya, menilai tindakan aparat kepolisian yang menembakkan gas air mata dan water cannon untuk membubarkan massa aksi di Kantor Bupati Pati, kemarin, termasuk bentuk gangguan terhadap kebebasan sipil.
Menurut Dimas, respons aparat dalam aksi tersebut mencerminkan situasi demokrasi Indonesia yang kian memprihatinkan. Ia menyebut, peristiwa di Pati bukan sekadar demonstrasi biasa, melainkan aksi besar yang berlangsung secara organik, digerakkan oleh keresahan masyarakat.
"Respon yang dilakukan oleh aparat keamanan, penembakan gas mata, water cannon itu juga salah satu bagian yang sifatnya mengganggu atau mengobstruksi kebebasan sipil dari masyarakat," kata Dimas dalam diskusi virtual Refleksi 80 Tahun Indonesia Merdeka, Kamis (14/8/2025).
Ia menilai, cara-cara represif itu telah dinormalisasi dan dianggap wajar, padahal justru mengikis ruang kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Situasi ini, kata Dimas, menjadi sinyal buruk bagi penyelenggaraan negara dan iklim demokrasi.
Lebih jauh, Dimas mengatakan pemerintah dan aparat seharusnya memetik pelajaran dari gelombang protes warga, alih-alih membungkamnya dengan kekuatan.
Ia mengingatkan, generasi muda, termasuk milenial dan Gen Z, kini mulai mempertanyakan arah nasionalisme di tengah ketidakpastian, ketidakadilan sosial, dan praktik kekuasaan yang kian pragmatis.
"Kita hari ini hidup dalam sebuah ketidakpastian. Hidup dalam sebuah negara yang juga masih dijalankan dengan ugalan-ugalan, dijalankan dengan bentuk-bentuk yang memang orientasinya bukan untuk kesehatan masyarakat juga keadilan sosial. Tapi memang untuk kepentingan pragmatis," kritiknya.
Sebelumnya, aksi demonstrasi menuntut mundur Bupati Pati Sudewo pecah sejak 10 Agustus dan memuncak pada 13 Agustus 2025. Kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 persen menjadi pemicu kemarahan warga.
Meski kebijakan itu akhirnya dibatalkan, tuntutan mundur tetap disuarakan. DPRD Pati kini membentuk pansus pemakzulan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam kebijakan tersebut.
Baca Juga: Pati Berontak! Pengamat Ungkap DNA Perlawanan Warga yang Tak Bisa Diremehkan
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Ketum PPP Agus Suparmanto Tegas Akan Tindak Kader yang Abaikan Aspirasi Umat
-
Veronica Tan Apresiasi Program Dua Telur Sehari di Kalteng, Selaras dengan MBG Presiden Prabowo
-
Indef Sebut Tantangan Perbankan Ada di Daya Beli, Bukan Soal Likuiditas
-
5 Fakta Kartu Liputan Wartawan Dicabut Gara-gara Tanya MBG ke Prabowo
-
Kronologi WNI Ditangkap Polisi Jepang Karena Pencurian Tas Seharga Hampir 1 Miliar
-
Aktivis Jogja 'Diculik' Aparat, YLBHI: Ini Penangkapan Ilegal dan Sewenang-wenang!
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif