Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Bupati Pati Sudewo sudah mengembalikan uang yang diterimanya dari kasus korupsi suap jalur kereta api.
Sudewo diduga menerima uang sebanyak Rp 720 juta, dari perkara dugaan suap pada pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
"Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan," kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8).
Meski begitu, Asep menegaskan bahwa pengembalian uang itu tidak menghapus pidana yang telah dilakukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 UU Tipikor.
"Berdasarkan Pasal 4 ya, itu pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya," tegas Asep.
Dia menjelaskan, KPK memang masih mendalami peran dari Sudewo dalam perkara ini.
Namun, dia belum mengungkapkan jadwal pemeriksaan terhadap Sudewo.
Sebelumnya, KPK menjelaskan alasan belum menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap pada pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Padahal, KPK telah mengungkapkan bahwa Sudewo merupakan salah satu pihak yang diduga menerima aliran uang hasil suap.
Baca Juga: Terbongkar, Tarif Suap Kuota Haji Khusus: Travel Diduga Setor Hingga USD 7.000 per Jemaah ke Kemenag
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penanganan perkara DJKA bukan hanya perihal proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Semarang, Jawa Tengah.
“Ini kan kalau untuk jalur ganda, Solo Balapan-Kadipiro. Ini ada juga di Jawa Barat, ada juga di Jakartanya, ada yang penggalan di Semarang ke arah Tegal, kemudian ada juga di tempat yang lainnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa Sudewo diduga tidak hanya terlibat dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api Solo Balapan-Kadipuro, tetapi juga jalur lainnya.
“Jadi yang bersangkutan itu tidak hanya di proyek yang itu. Jadi di hampir seluruh proyek itu, ada perannya sehingga kami harus menunggu penanganan perkara yang lainnya,” ujar Asep.
Sudewo Diduga Terima Aliran Uang
KPK mengungkapkan, Bupati Pati Sudewo merupakan salah satu pihak yang diduga menerima uang dari kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Berita Terkait
-
Bupati Pati Tolak Mundur, Warga Tak Tinggal Diam: Ini 3 Jalan Melengserkan Sudewo
-
Soal PBB 1.000 Persen, Mendagri Tito Wanti-wanti Cirebon Tak Memanas Seperti Pati: Jangan Anarkis!
-
Alarm Api Pati: Pimpinan DPR Dasco Panggil Mendagri, Minta Kepala Daerah Lain Tak Ikut-ikutan Ngawur
-
Geger Pati! Dasco Gerindra Beri Lampu Hijau Pemakzulan Bupati Sudewo, Ada Apa?
-
Polisi Kejar Pembakar Mobil Polri Saat Ricuh Demo Bupati Pati
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Jenazah Praka Farizal Segera Dipulangkan ke Indonesia
-
3 Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, Publik Menantikan Sikap Tegas Prabowo
-
Sempat Viral Zebra Cross Hilang, Pemprov DKI Akhirnya Bikin 5 Titik di Tebet
-
Pakar Pidana: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Peradilan Umum
-
Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR: Kriminalisasi terhadap Pekerja Kreatif adalah Keterbelakangan Hukum
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'