Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan adanya 'tarif' suap dalam skandal pembagian kuota haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag).
Sejumlah perusahaan travel haji diduga menyetorkan uang ribuan Dolar AS per Jemaah dengan nominal bervariasi kepada oknum di Kemenag sebagai pelicin untuk mengamankan jatah kuota.
"Kisarannya antara ada yang, per kuota ya, USD 2.600 sampai dengan USD 7.000," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
Asep menjelaskan, aliran dana tersebut diduga dikoordinasikan melalui asosiasi travel haji sebelum diserahkan kepada pihak internal kementerian.
"Ada aliran dana aliran uang yang berasal dari atau diambil dari para asosiasi ini kemudian diberikan kepada beberapa oknum di Kementerian Agama," ujarnya.
Praktik suap ini diduga kuat bisa terjadi karena adanya perbuatan melawan hukum dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi untuk tahun 2024.
Menurut KPK, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, semestinya 18.400 untuk reguler dan hanya 1.600 untuk khusus.
"Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ungkap Asep dalam kesempatan berbeda.
Baca Juga: Skandal Haji Rp 1 Triliun: KPK Geledah Kantor Kemenag dan Sita Mobil Mewah
"Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada."
Pembagian 50:50 inilah yang menciptakan 'komoditas' kuota haji khusus dalam jumlah besar, yang kemudian diduga diperjualbelikan kepada pihak travel.
Kerugian Negara Tembus Rp 1 Triliun
Seiring naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, KPK mengambil langkah tegas dengan memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang kunci, termasuk Gus Yaqut.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Selain Gus Yaqut (YCQ), larangan juga berlaku untuk eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan satu pihak swasta (FHM) selama enam bulan ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat
-
AHY Umumkan Kelahiran Anak Kedua, Diberi Nama Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono