Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan adanya 'tarif' suap dalam skandal pembagian kuota haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag).
Sejumlah perusahaan travel haji diduga menyetorkan uang ribuan Dolar AS per Jemaah dengan nominal bervariasi kepada oknum di Kemenag sebagai pelicin untuk mengamankan jatah kuota.
"Kisarannya antara ada yang, per kuota ya, USD 2.600 sampai dengan USD 7.000," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
Asep menjelaskan, aliran dana tersebut diduga dikoordinasikan melalui asosiasi travel haji sebelum diserahkan kepada pihak internal kementerian.
"Ada aliran dana aliran uang yang berasal dari atau diambil dari para asosiasi ini kemudian diberikan kepada beberapa oknum di Kementerian Agama," ujarnya.
Praktik suap ini diduga kuat bisa terjadi karena adanya perbuatan melawan hukum dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi untuk tahun 2024.
Menurut KPK, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, semestinya 18.400 untuk reguler dan hanya 1.600 untuk khusus.
"Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ungkap Asep dalam kesempatan berbeda.
Baca Juga: Skandal Haji Rp 1 Triliun: KPK Geledah Kantor Kemenag dan Sita Mobil Mewah
"Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada."
Pembagian 50:50 inilah yang menciptakan 'komoditas' kuota haji khusus dalam jumlah besar, yang kemudian diduga diperjualbelikan kepada pihak travel.
Kerugian Negara Tembus Rp 1 Triliun
Seiring naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, KPK mengambil langkah tegas dengan memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang kunci, termasuk Gus Yaqut.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Selain Gus Yaqut (YCQ), larangan juga berlaku untuk eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan satu pihak swasta (FHM) selama enam bulan ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Pemprov DKI Lakukan Ini
-
KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
Lebih 'Merdeka' di Balai Kota, Pramono Anung Blak-blakan: Jujur, Enak Jadi Gubernur
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara