Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan adanya 'tarif' suap dalam skandal pembagian kuota haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag).
Sejumlah perusahaan travel haji diduga menyetorkan uang ribuan Dolar AS per Jemaah dengan nominal bervariasi kepada oknum di Kemenag sebagai pelicin untuk mengamankan jatah kuota.
"Kisarannya antara ada yang, per kuota ya, USD 2.600 sampai dengan USD 7.000," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
Asep menjelaskan, aliran dana tersebut diduga dikoordinasikan melalui asosiasi travel haji sebelum diserahkan kepada pihak internal kementerian.
"Ada aliran dana aliran uang yang berasal dari atau diambil dari para asosiasi ini kemudian diberikan kepada beberapa oknum di Kementerian Agama," ujarnya.
Praktik suap ini diduga kuat bisa terjadi karena adanya perbuatan melawan hukum dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi untuk tahun 2024.
Menurut KPK, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, semestinya 18.400 untuk reguler dan hanya 1.600 untuk khusus.
"Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ungkap Asep dalam kesempatan berbeda.
Baca Juga: Skandal Haji Rp 1 Triliun: KPK Geledah Kantor Kemenag dan Sita Mobil Mewah
"Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada."
Pembagian 50:50 inilah yang menciptakan 'komoditas' kuota haji khusus dalam jumlah besar, yang kemudian diduga diperjualbelikan kepada pihak travel.
Kerugian Negara Tembus Rp 1 Triliun
Seiring naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, KPK mengambil langkah tegas dengan memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang kunci, termasuk Gus Yaqut.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Selain Gus Yaqut (YCQ), larangan juga berlaku untuk eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan satu pihak swasta (FHM) selama enam bulan ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta
-
Rp500 T Subsidi Bansos Meleset, Gus Ipul Akui Hampir Separuh Penerima Bantuan Salah Sasaran
-
Dua Sahabat Satu Mobil Menuju Istana, Hormat Prabowo Bikin Senyum Raja Abdullah II