Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan adanya 'tarif' suap dalam skandal pembagian kuota haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag).
Sejumlah perusahaan travel haji diduga menyetorkan uang ribuan Dolar AS per Jemaah dengan nominal bervariasi kepada oknum di Kemenag sebagai pelicin untuk mengamankan jatah kuota.
"Kisarannya antara ada yang, per kuota ya, USD 2.600 sampai dengan USD 7.000," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
Asep menjelaskan, aliran dana tersebut diduga dikoordinasikan melalui asosiasi travel haji sebelum diserahkan kepada pihak internal kementerian.
"Ada aliran dana aliran uang yang berasal dari atau diambil dari para asosiasi ini kemudian diberikan kepada beberapa oknum di Kementerian Agama," ujarnya.
Praktik suap ini diduga kuat bisa terjadi karena adanya perbuatan melawan hukum dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi untuk tahun 2024.
Menurut KPK, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, semestinya 18.400 untuk reguler dan hanya 1.600 untuk khusus.
"Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ungkap Asep dalam kesempatan berbeda.
Baca Juga: Skandal Haji Rp 1 Triliun: KPK Geledah Kantor Kemenag dan Sita Mobil Mewah
"Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada."
Pembagian 50:50 inilah yang menciptakan 'komoditas' kuota haji khusus dalam jumlah besar, yang kemudian diduga diperjualbelikan kepada pihak travel.
Kerugian Negara Tembus Rp 1 Triliun
Seiring naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, KPK mengambil langkah tegas dengan memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang kunci, termasuk Gus Yaqut.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Selain Gus Yaqut (YCQ), larangan juga berlaku untuk eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan satu pihak swasta (FHM) selama enam bulan ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Pembangunan SDM Jadi Prioritas, Pemerintah Perluas Layanan Kesehatan Gratis di Papua
-
Bukan Bebas Tanpa Batas, Ini Penjelasan Istana Soal 'Academic Freedom' Versi Prabowo
-
Satresnarkoba Polresta Solo Ungkap 3,5 Kilogram Sabu, Terbesar Sepanjang Sejarah Berdiri
-
Mendagri Minta Kepala Daerah Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Dampak El Nino
-
Negara Hemat Rp30 Juta Per Orang, TB Hasanuddin Minta Latsarmil Kopdes Dihapus
-
Gubernur Luthfi Salurkan BLT Cukai Tembakau Rp51 Miliar untuk 85 Ribu Pekerja
-
Pemkab Mojokerto Paparkan Progres Manajemen Talenta ASN di Hadapan BKN RI
-
Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan
-
Tepis Isu 2 Desa Lepas ke Malaysia, Tito: RI Justru Untung Wilayah hingga 5.700 Hektare!
-
Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Asal Padang Terpilih Lewat Voting Publik