Suara.com - Alasan pandemi Covid-19 yang dilontarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai biang kerok molornya eksekusi Ketua Umum Solmet, Silfester Matutina, dimentahkan mentah-mentah. Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis menyebut alasan tersebut absurd dan tidak bisa diterima secara hukum.
Kritik pedas ini dilontarkan setelah Kejaksaan dinilai gagal mengeksekusi Silfester selama hampir enam tahun, meskipun putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2019.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, tak habis pikir dengan alasan yang diberikan oleh Anang Supriatna, yang saat itu menjabat sebagai Kajari Jakarta Selatan. Menurutnya, pandemi Covid-19 tidak bisa dijadikan kambing hitam untuk kegagalan eksekusi yang berlangsung bertahun-tahun.
"Covid itu kan cuma setahun ya, dan setelah kita selesai covid kan normal kehidupan. Menurut saya itu alasan yang sangat tidak yuridis, itu alasan yg tidak bisa diterima berdasarkan undang-undang,” kata Gafur di Kejagung, Jumat (15/8/2025).
Ia merinci, jika pun pandemi menjadi kendala pada 2020-2021, tidak ada alasan lagi untuk tidak melakukan eksekusi pada tahun-tahun berikutnya.
“Okelah kalau 2019 ke 2020 sama 2021 itu periode covid, tapi kan setelah itu tidak ada covid lagi, 2023, 2024 kan sekarang udah 2025. Jadi menurut saya itu absurd jawabannya,” ujarnya.
Dalih Kejagung: Sempat Hilang, Keburu Covid
Sebelumnya, Anang Supriatna yang kini menjabat Kapuspenkum Kejagung, memberikan pembelaan. Ia mengklaim, saat dirinya menjabat Kajari Jaksel, surat perintah eksekusi sebenarnya sudah dikeluarkan.
Namun, prosesnya terhambat oleh dua hal. Pertama, Silfester sempat menghilang. Kedua, saat akan dieksekusi, pandemi Covid-19 keburu melanda.
Baca Juga: Kubu Roy Suryo Sebut Ada Geng Solo di Balik 6 Tahun Mandeknya Eksekusi Silfester Matutina
“Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu covid, jangankan memasukkan orang, yang di dalam aja harus dikeluarkan,” kata Anang, Kamis (14/8).
Polemik ini kembali memanas setelah Roy Suryo dan tim advokasi secara resmi mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada akhir Juli lalu, menuntut agar eksekusi segera dilakukan.
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan. Ini yang kami mohon," kata Roy Suryo kala itu.
Sementara itu, Silfester Matutina sendiri sempat mengklaim bahwa persoalan hukumnya dengan Jusuf Kalla (JK) telah selesai secara damai. Namun, putusan inkrah yang didesak untuk dieksekusi ini adalah terkait kasusnya dengan Roy Suryo, bukan JK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Akhir Pelarian Jambret WNA di Bundaran HI: 120 Kali Beraksi, Keok Ditembus 'Timah Panas' Polisi
-
Anwar Ibrahim Tuntut Pembebasan Aktivis GSF dan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Militer Israel
-
Kapal Bantuan Gaza Dikepung Militer Israel di Mediterania: 9 WNI Terancam, 1 Terdeteksi Diintersep!
-
Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar