Suara.com - Alasan pandemi Covid-19 yang dilontarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai biang kerok molornya eksekusi Ketua Umum Solmet, Silfester Matutina, dimentahkan mentah-mentah. Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis menyebut alasan tersebut absurd dan tidak bisa diterima secara hukum.
Kritik pedas ini dilontarkan setelah Kejaksaan dinilai gagal mengeksekusi Silfester selama hampir enam tahun, meskipun putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2019.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, tak habis pikir dengan alasan yang diberikan oleh Anang Supriatna, yang saat itu menjabat sebagai Kajari Jakarta Selatan. Menurutnya, pandemi Covid-19 tidak bisa dijadikan kambing hitam untuk kegagalan eksekusi yang berlangsung bertahun-tahun.
"Covid itu kan cuma setahun ya, dan setelah kita selesai covid kan normal kehidupan. Menurut saya itu alasan yang sangat tidak yuridis, itu alasan yg tidak bisa diterima berdasarkan undang-undang,” kata Gafur di Kejagung, Jumat (15/8/2025).
Ia merinci, jika pun pandemi menjadi kendala pada 2020-2021, tidak ada alasan lagi untuk tidak melakukan eksekusi pada tahun-tahun berikutnya.
“Okelah kalau 2019 ke 2020 sama 2021 itu periode covid, tapi kan setelah itu tidak ada covid lagi, 2023, 2024 kan sekarang udah 2025. Jadi menurut saya itu absurd jawabannya,” ujarnya.
Dalih Kejagung: Sempat Hilang, Keburu Covid
Sebelumnya, Anang Supriatna yang kini menjabat Kapuspenkum Kejagung, memberikan pembelaan. Ia mengklaim, saat dirinya menjabat Kajari Jaksel, surat perintah eksekusi sebenarnya sudah dikeluarkan.
Namun, prosesnya terhambat oleh dua hal. Pertama, Silfester sempat menghilang. Kedua, saat akan dieksekusi, pandemi Covid-19 keburu melanda.
Baca Juga: Kubu Roy Suryo Sebut Ada Geng Solo di Balik 6 Tahun Mandeknya Eksekusi Silfester Matutina
“Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu covid, jangankan memasukkan orang, yang di dalam aja harus dikeluarkan,” kata Anang, Kamis (14/8).
Polemik ini kembali memanas setelah Roy Suryo dan tim advokasi secara resmi mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada akhir Juli lalu, menuntut agar eksekusi segera dilakukan.
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan. Ini yang kami mohon," kata Roy Suryo kala itu.
Sementara itu, Silfester Matutina sendiri sempat mengklaim bahwa persoalan hukumnya dengan Jusuf Kalla (JK) telah selesai secara damai. Namun, putusan inkrah yang didesak untuk dieksekusi ini adalah terkait kasusnya dengan Roy Suryo, bukan JK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Dipolisikan ARAH, Ribka Tjiptaning Berani Adu Data: Banyak Korban Kejahatan Soeharto Siap Bersaksi
-
Konsolidasi PPP: Mardiono dan Din Syamsuddin Bahas Kebangkitan Politik Islam untuk Persiapan 2029
-
Soal Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto, Waketum Golkar Tak Mau Ada Polemik Berkepanjangan
-
Dinkes DKI Sebut Tak Ada Rumah Sakit Tolak Rawat Pasien Baduy, Hanya Diminta...
-
Politisi PDIP Dukung Pihak yang Gugat Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Bakal Ikut?
-
Stop 'Ping-pong' Pasien BPJS: Sistem Rujukan Berjenjang Didesak Dihapus, Ini Solusinya
-
Divonis 18 Tahun, Kejagung Bakal Eksekusi Zarof Ricar Terdakwa Pemufakatan Jahat Vonis Bebas Tannur
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting
-
Lindungi Ojol, Youtuber hingga Freelancer, Legislator PKB Ini Usul Pembentukan RUU Pekerja GIG
-
Eks Danjen Kopassus Soenarko Santai Hadapi Wacana Abolisi: Kasus Makar Saya Cuma Rekayasa dan Fitnah