Suara.com - Alasan pandemi Covid-19 yang dilontarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai biang kerok molornya eksekusi Ketua Umum Solmet, Silfester Matutina, dimentahkan mentah-mentah. Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis menyebut alasan tersebut absurd dan tidak bisa diterima secara hukum.
Kritik pedas ini dilontarkan setelah Kejaksaan dinilai gagal mengeksekusi Silfester selama hampir enam tahun, meskipun putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2019.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, tak habis pikir dengan alasan yang diberikan oleh Anang Supriatna, yang saat itu menjabat sebagai Kajari Jakarta Selatan. Menurutnya, pandemi Covid-19 tidak bisa dijadikan kambing hitam untuk kegagalan eksekusi yang berlangsung bertahun-tahun.
"Covid itu kan cuma setahun ya, dan setelah kita selesai covid kan normal kehidupan. Menurut saya itu alasan yang sangat tidak yuridis, itu alasan yg tidak bisa diterima berdasarkan undang-undang,” kata Gafur di Kejagung, Jumat (15/8/2025).
Ia merinci, jika pun pandemi menjadi kendala pada 2020-2021, tidak ada alasan lagi untuk tidak melakukan eksekusi pada tahun-tahun berikutnya.
“Okelah kalau 2019 ke 2020 sama 2021 itu periode covid, tapi kan setelah itu tidak ada covid lagi, 2023, 2024 kan sekarang udah 2025. Jadi menurut saya itu absurd jawabannya,” ujarnya.
Dalih Kejagung: Sempat Hilang, Keburu Covid
Sebelumnya, Anang Supriatna yang kini menjabat Kapuspenkum Kejagung, memberikan pembelaan. Ia mengklaim, saat dirinya menjabat Kajari Jaksel, surat perintah eksekusi sebenarnya sudah dikeluarkan.
Namun, prosesnya terhambat oleh dua hal. Pertama, Silfester sempat menghilang. Kedua, saat akan dieksekusi, pandemi Covid-19 keburu melanda.
Baca Juga: Kubu Roy Suryo Sebut Ada Geng Solo di Balik 6 Tahun Mandeknya Eksekusi Silfester Matutina
“Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu covid, jangankan memasukkan orang, yang di dalam aja harus dikeluarkan,” kata Anang, Kamis (14/8).
Polemik ini kembali memanas setelah Roy Suryo dan tim advokasi secara resmi mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada akhir Juli lalu, menuntut agar eksekusi segera dilakukan.
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan. Ini yang kami mohon," kata Roy Suryo kala itu.
Sementara itu, Silfester Matutina sendiri sempat mengklaim bahwa persoalan hukumnya dengan Jusuf Kalla (JK) telah selesai secara damai. Namun, putusan inkrah yang didesak untuk dieksekusi ini adalah terkait kasusnya dengan Roy Suryo, bukan JK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi