Suara.com - Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menuding adanya campur tangan 'Geng Solo' dalam penundaan eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.
Hal tersebut disampaikan saat Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis melaporkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas)
"Saya sudah berulang kali menyatakan bahwa ini mengkonfirmasi masih ada pengaruh Geng Solo, pengaruh Jokowi terhadap kekuasaan," kata Khozinudin saat berada di kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (15/8/2025).
“Sehingga institusi Kejaksaan yang semestinya hanya tunduk kepada presiden ini tidak menjalankan kewenangannya sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai jaksa, penuntut sekaligus eksekutor,” sambungnya.
Tudingan tersebut ditegaskan Khozinudin yang menyebut ada kekuatan besar melindungi Silfester yang sudah 6 tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak dieksekusi.
"Masalah utama dari proses lambannya eksekusi kasus Silfester Matutina ini adalah masalah politik ya," katanya.
Atas dasar itu, tim advokasi melaporkan Kejari Jakarta Selatan tidak hanya ke Jamwas, tetapi juga ke Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin).
Mereka khawatir, pembiaran ini merupakan preseden buruk dan berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan yang sistematis.
“Kami khawatir ada tindakan abuse of power yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dengan pola-pola yang lazim dilakukan yaitu penyalahgunaan kewenangan,” tegas Khozinudin.
Baca Juga: 'Kami Sudah Ingatkan!' Kejagung Turun Tangan, Desak Kejari Jaksel Eksekusi Silfester Matutina
Laporan ke Kejaksaan Agung ini merupakan eskalasi dari desakan yang sebelumnya telah dilayangkan Roy Suryo dan tim advokasi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 lalu.
Saat itu, mereka menyerahkan surat permohonan agar eksekusi segera dilakukan.
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Roy Suryo ketika itu.
Roy menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, sekalipun terhadap Silfester yang dikenal luas sebagai salah satu relawan pendukung Presiden Joko Widodo.
"Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegasnya.
Klaim Damai dari Silfester
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Lebih 'Merdeka' di Balai Kota, Pramono Anung Blak-blakan: Jujur, Enak Jadi Gubernur
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?