Suara.com - Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menuding adanya campur tangan 'Geng Solo' dalam penundaan eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.
Hal tersebut disampaikan saat Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis melaporkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas)
"Saya sudah berulang kali menyatakan bahwa ini mengkonfirmasi masih ada pengaruh Geng Solo, pengaruh Jokowi terhadap kekuasaan," kata Khozinudin saat berada di kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (15/8/2025).
“Sehingga institusi Kejaksaan yang semestinya hanya tunduk kepada presiden ini tidak menjalankan kewenangannya sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai jaksa, penuntut sekaligus eksekutor,” sambungnya.
Tudingan tersebut ditegaskan Khozinudin yang menyebut ada kekuatan besar melindungi Silfester yang sudah 6 tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak dieksekusi.
"Masalah utama dari proses lambannya eksekusi kasus Silfester Matutina ini adalah masalah politik ya," katanya.
Atas dasar itu, tim advokasi melaporkan Kejari Jakarta Selatan tidak hanya ke Jamwas, tetapi juga ke Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin).
Mereka khawatir, pembiaran ini merupakan preseden buruk dan berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan yang sistematis.
“Kami khawatir ada tindakan abuse of power yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dengan pola-pola yang lazim dilakukan yaitu penyalahgunaan kewenangan,” tegas Khozinudin.
Baca Juga: 'Kami Sudah Ingatkan!' Kejagung Turun Tangan, Desak Kejari Jaksel Eksekusi Silfester Matutina
Laporan ke Kejaksaan Agung ini merupakan eskalasi dari desakan yang sebelumnya telah dilayangkan Roy Suryo dan tim advokasi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 lalu.
Saat itu, mereka menyerahkan surat permohonan agar eksekusi segera dilakukan.
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Roy Suryo ketika itu.
Roy menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, sekalipun terhadap Silfester yang dikenal luas sebagai salah satu relawan pendukung Presiden Joko Widodo.
"Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegasnya.
Klaim Damai dari Silfester
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat