Suara.com - Penegakan hukum di era Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendapat sindiran menohok. Lambatnya eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina, yang putusannya sudah inkrah sejak 2019, dibanding-bandingkan dengan ketegasan era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang sampai mengirim pesawat khusus untuk menjemput buronan Nazaruddin di Kolombia.
Sindiran keras ini dilontarkan oleh Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis, yang mempertanyakan mengapa Silfester masih bisa bebas berkeliaran hingga hari ini.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, yang menjadi bagian dari tim advokasi, secara blak-blakan menyentil penegakan hukum di era Jokowi yang dinilainya tebang pilih. Ia membandingkannya langsung dengan era SBY.
"Kita pernah ingat bagaimana seorang Nazarudin dicari sampai ketemu di Kolombia," ujar Gafur di Kejaksaan Agung, Jumat (15/8/2025).
"Nah Silfester kan masih berkeliaran di mana-mana,” ucapnya.
Gafur mengingatkan kembali momen fenomenal saat SBY menunjukkan ketegasannya, bahkan terhadap kader partainya sendiri. Saat itu, Nazarudin yang merupakan kader Partai Demokrat berhasil diringkus di Kolombia setelah menjadi buronan.
"Presiden SBY memimpin sendiri proses penegakan hukum dan mengirim pesawat khusus untuk menjemput karena dibantu Interpol,” ujar Gafur.
Ketegasan inilah yang menurutnya tidak terlihat dalam penanganan kasus Silfester Matutina, yang notabene adalah ketua umum salah satu organ relawan pendukung Jokowi.
Gafur juga mematahkan tiga alasan klasik yang biasanya menjadi penyebab molornya eksekusi seorang terpidana.
Baca Juga: Tak Ada Kendala! Polisi Blak-blakan Mulai Bidik Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
- Salinan Putusan Belum Diterima: Menurutnya, salinan putusan dari Mahkamah Agung sudah dikirimkan sejak 19 September 2019.
- Terpidana Meninggal Dunia: Silfester Matutina diketahui masih hidup dan sehat.
- Terpidana Buron: Silfester tidak buron dan masih sering muncul di ruang publik.
Dengan terpatahnya ketiga alasan tersebut, Gafur menegaskan bahwa tanggung jawab kini sepenuhnya ada di tangan Kejaksaan sebagai eksekutor.
“Jadi Mahkamah Agung sudah selesai tugasnya. Lembaga peradilan sudah selesai tugasnya... Sekarang bolanya ada di Kejaksaan,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat