Suara.com - Di tengah riuhnya keluhan masyarakat di berbagai daerah akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang meroket, sebuah kebijakan populis dan menyejukkan datang dari Kabupaten Bantul.
Ketika banyak kepala daerah memilih untuk menaikkan tarif PBB demi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengambil langkah yang sama sekali berbeda: tidak menaikkan PBB, bahkan memberikan insentif luar biasa bagi para petani.
Kebijakan ini menjadi oase di tengah gurun kegelisahan warga yang merasa "dicekik" oleh tarif pajak properti yang melambung tinggi.
Keputusan ini bukan hanya sekadar angka, melainkan cerminan dari keberpihakan dan visi seorang pemimpin.
Angin Segar dari Bantul: PBB Stagnan, Petani Dapat Pembebasan
Pemerintah Kabupaten Bantul secara resmi mengumumkan tidak akan ada kenaikan tarif PBB untuk tahun 2025 dan 2026.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Bupati Abdul Halim Muslih, yang menegaskan komitmennya untuk tidak membebani warganya dengan pajak tambahan di masa mendatang.
"Tahun 2025 ini dan tahun depan, tidak ada kenaikan tarif pajak," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih usai mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden dalam rangka HUT Ke-80 Kemerdekaan RI di Gedung DPRD Kabupaten Bantul, Jumat (15/8/2025).
Pernyataan ini sontak menjadi sorotan. Namun, kejutan dari Bantul tidak berhenti di situ.
Baca Juga: Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
Pemkab Bantul justru melangkah lebih jauh dengan sebuah program yang sangat pro-petani.
Lahan pertanian produktif yang masuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) akan dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar PBB.
"Kita malah akan meng-nol-kan pajak lahan sawah produktif, dan ini berbeda kan. Jadi, mulai tahun 2026, kita malah meng-nol-kan PBB untuk lahan produktif," tegas Bupati.
Langkah strategis ini memiliki dua tujuan utama:
Mengendalikan Alih Fungsi Lahan: Dengan membebaskan PBB, petani tidak lagi terbebani biaya tahunan atas lahannya, sehingga mengurangi insentif untuk menjual sawah yang kemudian dialihfungsikan menjadi perumahan atau industri.
Mempertahankan Ketahanan Pangan: Kebijakan ini adalah bentuk perlindungan nyata terhadap lahan pertanian produktif, yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?