Suara.com - Logo Hari Ulang Tahun ke-80 Jawa Tengah berhasil mencuri perhatian publik karena dinilai lebih bagus dibandingkan dengan logo HUT ke-80 Republik Indonesia.
Desain logo Jawa Tengah ini dibuat oleh Yusup Kristiyanto, seorang warga Desa Jarum, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, yang dikenal belajar desain secara otodidak.
Logo tersebut divisualisasikan dalam bentuk angka 80 yang diolah menyerupai burung Kepodang Emas yang sedang meloloh anaknya.
Angka 8 digambarkan sebagai induk burung, sedangkan angka 0 ditampilkan sebagai anak burung yang menerima makanan dari paruh induknya.
Pertemuan kedua paruh tersebut melambangkan proses memberi makan, atau dalam filosofi Jawa disebut "Ngopeni."
Filosofi "Ngopeni" berarti merawat, memelihara, dan memberi perhatian agar sesuatu dapat bertumbuh dengan baik.
Selain itu, logo ini juga menggambarkan filosofi "Nglakoni" yang terinspirasi dari kebiasaan burung Kepodang Emas yang selalu membersihkan dirinya.
"Nglakoni" diartikan sebagai menjalani kehidupan dengan membersihkan diri dari keburukan demi menjadi pribadi yang lebih baik.
Burung Kepodang Emas dipilih sebagai simbol karena sejak lama dianggap sebagai representasi kearifan lokal Jawa Tengah.
Baca Juga: Sudah Rilis! Ini 4 Link Download Logo HUT RI ke-80 Resmi dari Setneg.go.id
Bulunya yang berwarna kuning keemasan dipandang sebagai lambang kejayaan, kemakmuran, dan keberlanjutan.
Suaranya yang merdu melambangkan keindahan budi pekerti, keselarasan, serta kekompakan masyarakat Jawa Tengah.
Logo ini sekaligus mengangkat tema besar perayaan HUT Jawa Tengah tahun 2025, yaitu "Mapan dan Tumbuh."
Karya tersebut menjadi bukti bahwa kesederhanaan bisa menghadirkan makna yang dalam dan menyentuh masyarakat.
Menariknya, Yusup Kristiyanto hanya menggunakan sebuah laptop bekas seharga Rp800 ribu untuk membuat desain ini.
Laptop tersebut dia beli beberapa tahun lalu dan hingga kini masih digunakan untuk berkarya.
Berita Terkait
-
35 Link Download Desain Banner HUT RI ke-80, Gratis Langsung Pakai Acara 17 Agustusan
-
Apa Itu Keroppi? Karakter Kodok Dinilai Mirip dengan Logo HUT RI Ke-80
-
Apa Tema 17 Agustus 2025? Ini Arti, Filosofi, dan Link Resmi Download Logo HUT ke-80 RI
-
Link Download Logo HUT RI ke-80 Resmi Vector, Lengkap dengan Tema dan Pedoman Penggunaan
-
Link Download Logo HUT RI 80 PNG Resmi Langsung Pasang ke Desain Banner hingga Umbul-umbul
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Di Atas KRI Radjiman, Prabowo Anugerahkan Pangkat Kehormatan dan Bintang Yudha Dharma Pratama
-
Tragis! Pemotor di Cengkareng Tewas Hajar Tiang, Sempat Terpental hingga Masuk ke Got
-
Kontaminasi Radioaktif Cesium-137 di Cikande, Puan Maharani Bicara Evaluasi dan Pengawasan Ketat
-
'Ini Partisipasi Semu!' Koalisi Sipil Tagih Janji dan Ultimatum DPR soal RKUHAP
-
Geger Temuan Mayat Wanita di Pejaten Jaksel, Sempat Terdengar Pekik Histeris!
-
Teriakan Pecah Dini Hari! Detik-detik Terapis Muda Ditemukan Tewas di Pejaten Barat
-
Cak Imin Rencana Bebaskan Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan, Target Selesai Bulan Depan
-
Staf Ahli Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Sebut Jadi Korban Perintah Mensos Juliari Batubara
-
Libatkan 27 Ribu Siswa, Gerakan Membatik Bersama Bunda PAUD Jateng Pecahkan Rekor Muri
-
DPR Sahkan RUU Kepariwisataan Menjadi Undang-Undang, Begini Isi Perubahan Pentingnya!