Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membeberkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto berkelakuan baik.
Selama menjalani pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Salah satunya dengan menjadi inisiator program klinik hukum.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti menjelaskan.
Kelakuan baik termasuk pertimbangan dalam menentukan seorang narapidana layak mendapatkan bebas bersyarat, di samping syarat administratif lainnya.
“Dia itu menjadi motivator atau inisiator. Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan; dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin. Jadi kegiatannya seperti itu di antaranya,” ucap Rika di Jakarta, Minggu 17 Agustus 2025.
Ia menjelaskan klinik hukum merupakan wadah bagi sesama narapidana di Lapas Sukamiskin mempelajari isu-isu hukum.
Menurut dia, klinik hukum tersebut telah mendapat persetujuan lapas terlebih dahulu.
“Seperti peer educator-lah (pendidik sebaya). Warga binaan support (mendukung) warga binaan,” ucap Rika.
Baca Juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Selama 4 Tahun ke Depan
Selain menginisiasi program klinik hukum dan aktif dalam program ketahanan pangan lapas.
Setya Novanto juga disebut mengikuti program pembinaan spiritual dan kemandirian dengan baik.
Rika menekankan tidak ada perlakuan khusus kepada pihak tertentu. Karena semua narapidana berhak atas kesempatan yang sama untuk memperoleh bebas bersyarat.
Dia juga mengatakan tidak ada diskriminasi.
“Semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat. Itu juga dicek pertimbangan-pertimbangannya. Jadi bukan hanya Setnov, ya, yang lain-lainnya juga sama,” ujarnya.
Dijelaskannya pula, sejak tanggal 16 Agustus 2025, status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Bukan Sekadar Wisata, Ini Cara Kang Edai Menggerakan Kemiren
-
Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Birokrasi di Era Digital: Saat Keruwetan Administrasi Pindah ke Layar
-
GEMPAR di Pasar Ngino, Yuk Nonton Jathilan Sambil Nglarisi Pedagang!
-
Korban Kekerasan Dipaksa Bayar Biaya Visum, Zakat Diusulkan Jadi Solusi Dana Darurat
-
The Judge from Hell: Jika Hukum Gagal, Haruskah Keadilan Dicari di Neraka?
-
NTB Pakai Cadangan Pangan Bantu Korban Gempa di NTT
-
Satelit Copernicus Uni Eropa Siap Bantu Operasi Pencarian Korban Gempa NTT
-
Pekanbaru Cerah Berawan Hari Ini, Padang Hujan Intensitas Ringan
-
Game Over: Menemukan Titik Temu Antara Seadanya dan Seandainya