Suara.com - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, akhirnya resmi meninggalkan dinginnya tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Terpidana kasus korupsi megaproyek e-KTP ini mendapatkan pembebasan bersyarat, namun kebebasannya tidak sepenuhnya mutlak.
Setnov kini menyandang status baru yang mengharuskannya melapor secara rutin hingga beberapa tahun mendatang.
Kabar kebebasan bersyarat ini dikonfirmasi langsung oleh pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Sejak akhir pekan lalu, status Setnov telah berubah drastis dari seorang narapidana menjadi klien pemasyarakatan yang berada di bawah pengawasan ketat.
"Sejak 16 Agustus 2025, status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Bandung," kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen PAS Kemenimipas, Rika Aprianti, dalam keterangan resminya, Minggu (17/8/2o25).
Dengan status barunya ini, Setya Novanto dibebani sebuah tanggung jawab besar. Ia tidak bisa bepergian atau melakukan aktivitas sebebasnya tanpa sepengetahuan petugas.
Selama lebih dari empat tahun ke depan, ia wajib secara berkala melapor dan mengikuti program bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Kewajiban ini akan terus melekat hingga masa pembebasan bersyaratnya berakhir pada awal dekade berikutnya.
"(Setya Novanto wajib) mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai 1 April 2029," ujar Rika.
Pembebasan bersyarat ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nomor PAS-1423 PK.05.03 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025. Keputusan ini diambil setelah usulan pembebasan bersyaratnya disetujui dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen PAS pada 10 Agustus 2025.
Baca Juga: Dapat 'Diskon' Hukuman, Setya Novanto akan Resmi Bebas, Menteri Imipas Sebut Alasan Ini
Pihak Ditjen PAS menyatakan Setya Novanto dianggap telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan, baik secara administratif maupun substantif. Ia dinilai telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Selain itu, Setnov juga telah menjalani dua pertiga dari total masa pidananya dan melunasi denda serta uang pengganti yang dibebankan kepadanya.
Awalnya, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 49 miliar. Namun, hukumannya sempat dikorting oleh Mahkamah Agung menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.
Berita Terkait
-
Dapat 'Diskon' Hukuman, Setya Novanto akan Resmi Bebas, Menteri Imipas Sebut Alasan Ini
-
Agus Andrianto Buka Suara Alasan Setnov Bebas Tanpa Wajib Lapor: Harusnya Tanggal 25 yang Lalu
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Kilas Balik Drama Tabrak Tiang Listrik Hingga Sel Mewah Sukamiskin
-
Mahfud MD Bongkar Aib! Kasus Korupsi Riza Chalid dan Setya Novanto Sengaja Ditutup?
-
Maqdir Ismail Ungkap Keterangan Agen FBI Jadi Novum dalam PK Setya Novanto
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
Terkini
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'