Suara.com - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, akhirnya resmi meninggalkan dinginnya tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Terpidana kasus korupsi megaproyek e-KTP ini mendapatkan pembebasan bersyarat, namun kebebasannya tidak sepenuhnya mutlak.
Setnov kini menyandang status baru yang mengharuskannya melapor secara rutin hingga beberapa tahun mendatang.
Kabar kebebasan bersyarat ini dikonfirmasi langsung oleh pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Sejak akhir pekan lalu, status Setnov telah berubah drastis dari seorang narapidana menjadi klien pemasyarakatan yang berada di bawah pengawasan ketat.
"Sejak 16 Agustus 2025, status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Bandung," kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen PAS Kemenimipas, Rika Aprianti, dalam keterangan resminya, Minggu (17/8/2o25).
Dengan status barunya ini, Setya Novanto dibebani sebuah tanggung jawab besar. Ia tidak bisa bepergian atau melakukan aktivitas sebebasnya tanpa sepengetahuan petugas.
Selama lebih dari empat tahun ke depan, ia wajib secara berkala melapor dan mengikuti program bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Kewajiban ini akan terus melekat hingga masa pembebasan bersyaratnya berakhir pada awal dekade berikutnya.
"(Setya Novanto wajib) mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai 1 April 2029," ujar Rika.
Pembebasan bersyarat ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nomor PAS-1423 PK.05.03 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025. Keputusan ini diambil setelah usulan pembebasan bersyaratnya disetujui dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen PAS pada 10 Agustus 2025.
Baca Juga: Dapat 'Diskon' Hukuman, Setya Novanto akan Resmi Bebas, Menteri Imipas Sebut Alasan Ini
Pihak Ditjen PAS menyatakan Setya Novanto dianggap telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan, baik secara administratif maupun substantif. Ia dinilai telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Selain itu, Setnov juga telah menjalani dua pertiga dari total masa pidananya dan melunasi denda serta uang pengganti yang dibebankan kepadanya.
Awalnya, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 49 miliar. Namun, hukumannya sempat dikorting oleh Mahkamah Agung menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.
Berita Terkait
-
Dapat 'Diskon' Hukuman, Setya Novanto akan Resmi Bebas, Menteri Imipas Sebut Alasan Ini
-
Agus Andrianto Buka Suara Alasan Setnov Bebas Tanpa Wajib Lapor: Harusnya Tanggal 25 yang Lalu
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Kilas Balik Drama Tabrak Tiang Listrik Hingga Sel Mewah Sukamiskin
-
Mahfud MD Bongkar Aib! Kasus Korupsi Riza Chalid dan Setya Novanto Sengaja Ditutup?
-
Maqdir Ismail Ungkap Keterangan Agen FBI Jadi Novum dalam PK Setya Novanto
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Ada Siswa Dibully hingga Meninggal, Kepala Sekolah SMPN 19 Tangsel Didesak Mengundurkan Diri
-
Sepekan Pasca-Ledakan, SMAN 72 Jakarta Mulai Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
-
Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?
-
Polda Metro Bentuk 'Polisi Siswa Keamanan', Apa Peran dan Tujuannya?
-
Kaesang Blak-blakan Target PSI di Pemilu 2029: Ini Momentum Pembuktian Kami!
-
Pegawai Bandara Soetta Dalangi Penipuan Lowongan Pilot, Raup Rp1,3 Miliar dari Korban
-
Mahfud MD: Utang Whoosh Wajib Dibayar, tapi Korupsi Harus Tetap Diusut KPK
-
PSI Tegaskan Posisi: Tetap Pro-Jokowi dan Siap Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Dasco: DPR Kaji Putusan MK soal Anggota Polri Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil
-
Kontroversial! Mahasiswa Diskorsing Usai Rencanakan Diskusi 'Soeharto Bukan Pahlawan' di Kampus