Suara.com - Anggota Komisi D DPRD DKI dari Fraksi PSI, Bun Joi Phiau, mengungkap adanya pengelola yang nekat menaikkan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) secara sepihak dan mengancam akan memutus akses air serta listrik jika penghuni menolak membayar.
Menurutnya, ini adalah bentuk kesewenang-wenangan yang terjadi karena pengembang sengaja tidak memfasilitasi pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
Bun Joi Phiau menegaskan bahwa setiap kenaikan IPL harus melalui proses yang transparan dan disetujui oleh penghuni, bukan diputuskan seenaknya oleh pengelola. Namun, yang terjadi di lapangan justru sebaliknya.
“Kami menerima adanya keluhan dari penghuni apartemen di beberapa tempat bahwasanya pengelola di sana menaikkan IPL-nya secara sepihak," kata Bun kepada wartawan, Senin (18/8/2025).
Yang lebih parah, pengelola menggunakan layanan dasar sebagai alat untuk menekan penghuni.
“Dalam beberapa kasus, penghuni yang menolak untuk membayar IPL karena dinaikkan secara sepihak mengakibatkan aksesnya terhadap air dan listrik di apartemen-apartemen itu diputus oleh pihak pengelola. Akhirnya, ini menimbulkan konflik,” lanjutnya.
Pengembang Sengaja Tak Bentuk PPPSRS?
Menurut politisi PSI ini, akar dari semua persoalan ini adalah satu: tidak adanya PPPSRS. Ia menuding banyak pengembang yang sengaja tidak memfasilitasi pembentukan badan pengelola dari kalangan penghuni ini, padahal aturannya sudah sangat jelas.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa pengembang wajib memfasilitasi pembentukan PPPSRS paling lambat satu tahun setelah serah terima unit pertama.
Baca Juga: Bocah Lima Tahun Tewas Jatuh dari Lantai 27 Apartemen Mediterania, Begini Kata Polisi
“Aturannya sudah jelas bahwa pemilik-pemilik rumah susun harus membentuk apa yang disebut sebagai PPPSRS," jelas Bun.
Dengan tidak adanya PPPSRS, pengembang bisa terus menjadi pengelola tunggal dan bertindak sewenang-wenang tanpa ada kontrol dari para penghuni.
Atas dasar itu, Bun Joi Phiau mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tidak lagi diam saja dan segera menegakkan aturan yang ada. Menurutnya, pembentukan PPPSRS adalah solusi konkret untuk mengakhiri konflik ini.
“Aturannya harus ditegakkan secara tegas. Apabila sudah waktunya, pengembang harus memfasilitasi pembentukan PPPSRS dari kalangan penghuni," ucapnya.
Dengan adanya PPPSRS, pengelolaan apartemen akan diserahkan kepada para penghuni yang lebih memahami kebutuhan mereka sendiri.
"Kepengelolaan apartemen-apartemen ini juga lebih baik diserahkan kepada para penghuni yang lebih mengetahui kebutuhan-kebutuhannya dan bisa menentukan IPL-nya sendiri,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Ikrar Nusa Bakti Desak Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
-
Roy Suryo Siapkan Gibran Black Paper, Soroti Riwayat Pendidikan hingga Legalitas Ijazah Wapres
-
KPK soal Kepala Daerah Dipilih DPRD: Tekan Biaya Politik, Cegah Korupsi
-
Tabrak Lari di Tambora Tewaskan Dua Orang, Mobil Pelaku Ringsek Ditabrak Kereta
-
Pesepeda Luka Kepala Ditabrak Mobil Listrik di Jalan Sudirman
-
Puncak Musim Hujan, BMKG Minta Warga DIY Waspadai Banjir dan Longsor
-
Demokrat Nilai Langkah Hukum SBY Jadi Pendidikan Politik Lawan Disinformasi
-
Pemerintah Pusat Puji Gerak Cepat Gubernur Bobby Nasution Bangun Huntap Korban Bencana
-
Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan, Kemen PPPA Pastikan Hak dan Pendidikan Anak Tetap Terpenuhi
-
Reklamasi Terintegrasi, Wujud Komitmen Praktik Pertambangan yang Bertanggung Jawab