Suara.com - Anggota Komisi D DPRD DKI dari Fraksi PSI, Bun Joi Phiau, mengungkap adanya pengelola yang nekat menaikkan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) secara sepihak dan mengancam akan memutus akses air serta listrik jika penghuni menolak membayar.
Menurutnya, ini adalah bentuk kesewenang-wenangan yang terjadi karena pengembang sengaja tidak memfasilitasi pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
Bun Joi Phiau menegaskan bahwa setiap kenaikan IPL harus melalui proses yang transparan dan disetujui oleh penghuni, bukan diputuskan seenaknya oleh pengelola. Namun, yang terjadi di lapangan justru sebaliknya.
“Kami menerima adanya keluhan dari penghuni apartemen di beberapa tempat bahwasanya pengelola di sana menaikkan IPL-nya secara sepihak," kata Bun kepada wartawan, Senin (18/8/2025).
Yang lebih parah, pengelola menggunakan layanan dasar sebagai alat untuk menekan penghuni.
“Dalam beberapa kasus, penghuni yang menolak untuk membayar IPL karena dinaikkan secara sepihak mengakibatkan aksesnya terhadap air dan listrik di apartemen-apartemen itu diputus oleh pihak pengelola. Akhirnya, ini menimbulkan konflik,” lanjutnya.
Pengembang Sengaja Tak Bentuk PPPSRS?
Menurut politisi PSI ini, akar dari semua persoalan ini adalah satu: tidak adanya PPPSRS. Ia menuding banyak pengembang yang sengaja tidak memfasilitasi pembentukan badan pengelola dari kalangan penghuni ini, padahal aturannya sudah sangat jelas.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa pengembang wajib memfasilitasi pembentukan PPPSRS paling lambat satu tahun setelah serah terima unit pertama.
Baca Juga: Bocah Lima Tahun Tewas Jatuh dari Lantai 27 Apartemen Mediterania, Begini Kata Polisi
“Aturannya sudah jelas bahwa pemilik-pemilik rumah susun harus membentuk apa yang disebut sebagai PPPSRS," jelas Bun.
Dengan tidak adanya PPPSRS, pengembang bisa terus menjadi pengelola tunggal dan bertindak sewenang-wenang tanpa ada kontrol dari para penghuni.
Atas dasar itu, Bun Joi Phiau mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tidak lagi diam saja dan segera menegakkan aturan yang ada. Menurutnya, pembentukan PPPSRS adalah solusi konkret untuk mengakhiri konflik ini.
“Aturannya harus ditegakkan secara tegas. Apabila sudah waktunya, pengembang harus memfasilitasi pembentukan PPPSRS dari kalangan penghuni," ucapnya.
Dengan adanya PPPSRS, pengelolaan apartemen akan diserahkan kepada para penghuni yang lebih memahami kebutuhan mereka sendiri.
"Kepengelolaan apartemen-apartemen ini juga lebih baik diserahkan kepada para penghuni yang lebih mengetahui kebutuhan-kebutuhannya dan bisa menentukan IPL-nya sendiri,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat
-
Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan
-
KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli
-
3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
-
KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum
-
Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan
-
Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT
-
KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat
-
Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah
-
Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim