Suara.com - Akademisi sekaligus Guru Besar Politik UIN Jakarta, Saiful Mujani, menuding Presiden Prabowo Subianto telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 karena mengalokasikan hampir separuh anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
Menurutnya, langkah ini adalah penyimpangan fatal dari amanat konstitusi yang secara tegas memerintahkan 20 persen APBN untuk penyelenggaraan pendidikan nasional, bukan untuk program gizi.
Saiful Mujani tak main-main dalam melontarkan kritiknya. Ia menegaskan bahwa konstitusi secara eksplisit memerintahkan alokasi 20 persen APBN untuk pendidikan, seperti untuk beasiswa, gaji guru, dan perbaikan sekolah.
"Minimal 20 persen dari APBN dan APBD wajib untuk pendidikan. Perintah, amanah UUD," tulis Saiful Mujani di akun X pribadinya, Senin (18/8/2025).
Ketika pemerintah justru mengambil 44 persen dari dana tersebut untuk program makan, menurutnya itu adalah pelanggaran yang nyata.
"Sekarang 44 persen anggaran pendidikan diambil pemerintah untuk makan. Bukan untuk beasiswa, bukan untuk guru. Ini pelanggaran UUD. Presiden tidak boleh melanggar UUD," tegasnya.
Lebih jauh, Saiful memberikan analogi yang sangat menohok untuk menggambarkan kekeliruan pemerintah dalam mencampuradukkan dua kewajiban negara yang berbeda.
“Makan wajib, pendidikan juga wajib. Keduanya berbeda meski berhubungan,” ucapnya.
Menurutnya, negara sudah punya pos dan kementerian masing-masing untuk menjalankan dua tugas tersebut, dan tidak bisa dicampur aduk.
Baca Juga: Komisaris BUMN Dapat Bonus Rp 40 M Padahal Jarang Kerja, Denny Siregar: Sial, Kenapa Dulu Aku Tolak
“Ada Kementerian Sosial untuk urusi orang kelaparan. Ada Kementerian Pendidikan untuk urusin orang tolol. Nggak bisa dicampur aduk,” sambungnya.
Merujuk Pasal 31 UUD 1945
Kritik keras Saiful ini bukan tanpa dasar. Ia merujuk langsung pada Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi:
"Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional."
Berdasarkan pasal inilah ia berargumen bahwa penggunaan dana pendidikan untuk program non-pendidikan seperti MBG adalah sebuah penyimpangan konstitusional yang serius.
Polemik ini bermula setelah Presiden Prabowo Subianto dengan bangga mengumumkan alokasi anggaran pendidikan dalam RAPBN 2026 yang mencapai Rp 757,8 triliun. Angka fantastis ini, yang seharusnya menjadi kabar gembira, kini justru menjadi bumerang setelah terungkap bahwa porsi terbesarnya dialihkan untuk program Makan Bergizi Gratis.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar