Suara.com - Jagat media sosial kembali diramaikan dengan isu kenaikan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang disebut-sebut mencapai Rp100 juta per bulan. Kabar yang beredar liar ini sontak memicu perdebatan publik di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR RI, Puan Maharani, dengan tegas membantah adanya kenaikan gaji bagi para wakil rakyat. Puan meluruskan bahwa yang terjadi bukanlah kenaikan gaji pokok, melainkan perubahan sistem terkait fasilitas perumahan.
"Enggak ada kenaikan (gaji)," tegas Puan usai mengikuti upacara di Istana Merdeka.
Ia menjelaskan bahwa saat ini anggota DPR periode 2024-2029 tidak lagi menerima fasilitas rumah jabatan.
Sebagai gantinya, mereka diberikan kompensasi berupa uang tunjangan rumah.
"Hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja," jelasnya.
Klarifikasi serupa juga datang dari Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, yang menyebut isu gaji Rp100 juta itu salah.
Ia membenarkan adanya tunjangan perumahan yang berbeda dari gaji. Tunjangan pengganti rumah dinas ini diketahui sebesar Rp 50 juta per bulan.
Lantas, berapa sebenarnya besaran resmi gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI setiap bulannya? Berikut adalah rinciannya berdasarkan data dan peraturan pemerintah yang berlaku.
Baca Juga: Babak Baru Dimulai: Pemerintah Resmi Serahkan DIM RUU PIHU, Nasib Umrah Mandiri di Tangan Panja DPR
Gaji Pokok: Mengacu pada Peraturan Pemerintah Sejak Tahun 2000
Komponen utama pendapatan anggota dewan adalah gaji pokok. Besarannya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Berdasarkan peraturan tersebut, gaji pokok pimpinan dan anggota DPR adalah sebagai berikut:
- Ketua DPR: Rp 5.040.000 per bulan.
- Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000 per bulan.
- Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan.
Bukan Cuma Gaji Pokok, Ini Deretan Tunjangan yang Diterima
Meskipun gaji pokoknya tidak besar, anggota DPR RI menerima berbagai macam tunjangan yang besarannya diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
Tunjangan-tunjangan inilah yang menjadi komponen terbesar dari pendapatan bulanan mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar