Suara.com - Jagat media sosial kembali diramaikan dengan isu kenaikan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang disebut-sebut mencapai Rp100 juta per bulan. Kabar yang beredar liar ini sontak memicu perdebatan publik di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR RI, Puan Maharani, dengan tegas membantah adanya kenaikan gaji bagi para wakil rakyat. Puan meluruskan bahwa yang terjadi bukanlah kenaikan gaji pokok, melainkan perubahan sistem terkait fasilitas perumahan.
"Enggak ada kenaikan (gaji)," tegas Puan usai mengikuti upacara di Istana Merdeka.
Ia menjelaskan bahwa saat ini anggota DPR periode 2024-2029 tidak lagi menerima fasilitas rumah jabatan.
Sebagai gantinya, mereka diberikan kompensasi berupa uang tunjangan rumah.
"Hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja," jelasnya.
Klarifikasi serupa juga datang dari Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, yang menyebut isu gaji Rp100 juta itu salah.
Ia membenarkan adanya tunjangan perumahan yang berbeda dari gaji. Tunjangan pengganti rumah dinas ini diketahui sebesar Rp 50 juta per bulan.
Lantas, berapa sebenarnya besaran resmi gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI setiap bulannya? Berikut adalah rinciannya berdasarkan data dan peraturan pemerintah yang berlaku.
Baca Juga: Babak Baru Dimulai: Pemerintah Resmi Serahkan DIM RUU PIHU, Nasib Umrah Mandiri di Tangan Panja DPR
Gaji Pokok: Mengacu pada Peraturan Pemerintah Sejak Tahun 2000
Komponen utama pendapatan anggota dewan adalah gaji pokok. Besarannya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Berdasarkan peraturan tersebut, gaji pokok pimpinan dan anggota DPR adalah sebagai berikut:
- Ketua DPR: Rp 5.040.000 per bulan.
- Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000 per bulan.
- Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan.
Bukan Cuma Gaji Pokok, Ini Deretan Tunjangan yang Diterima
Meskipun gaji pokoknya tidak besar, anggota DPR RI menerima berbagai macam tunjangan yang besarannya diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
Tunjangan-tunjangan inilah yang menjadi komponen terbesar dari pendapatan bulanan mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan