Suara.com - Babak baru terjadi dalam penyidikan skandal korupsi haji senilai Rp 1 triliun. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan menyita sejumlah barang bukti termasuk ponsel.
Melalui kuasa hukumnya, Gus Yaqut menegaskan bahwa ponsel yang diamankan oleh penyidik KPK tersebut bukanlah miliknya. Bantahan ini menjadi tanda tanya besar di tengah penyidikan yang semakin mengencang.
Penasihat Hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, tidak menampik adanya penyitaan barang bukti elektronik dari kediaman kliennya. Namun, ia secara spesifik membantah kepemilikan ponsel tersebut.
“Terkait informasi penyitaan barang bukti elektronik dapat kami tegaskan bahwa yang disita tersebut bukan milik Gus Yaqut,” kata Mellisa kepada wartawan, Senin (18/8/2025).
Meski demikian, Mellisa menyatakan bahwa kliennya tetap menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif untuk membantu KPK membongkar tuntas kasus ini.
“Beliau mendukung dan kooperatif langkah KPK dalam mengusut perkara ini agar jelas dan terang, termasuk dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan,” ujar Mellisa.
KPK Periksa Isi Ponsel dari Rumah Gus Yaqut
Di sisi lain, KPK mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan di rumah Gus Yaqut di Condet, Jakarta Timur, pada Jumat (15/8/2025). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
"Ya BBE itu kan macam-macam ya. Salah satunya seperti handphone begitu. Nah nanti itu nanti akan diekstraksi ya, akan dibuka isinya,” kata Budi.
Baca Juga: Koruptor E-KTP Setya Novanto Bebas Bersyarat Tanpa Wajib Lapor, Eks Penyidik KPK: Negara Gagal!
Penyidik, kata Budi, akan memeriksa isi dari perangkat elektronik tersebut untuk mencari petunjuk dan bukti baru yang bisa memperkuat konstruksi perkara. Penggeledahan ini dilakukan serentak dengan penggeledahan di rumah seorang ASN Kemenag di Depok, di mana KPK menyita satu unit mobil.
Langkah penggeledahan ini dilakukan hanya beberapa hari setelah ruang gerak Gus Yaqut resmi dipotong. KPK telah mencekalnya ke luar negeri selama enam bulan ke depan, bersama dengan eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz dan seorang pihak swasta.
Pencekalan dan penggeledahan ini dilakukan KPK dalam mengusut skandal yang diduga merugikan negara dengan nilai fantastis.
“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," ungkap Budi Prasetyo sebelumnya.
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan setelah KPK memeriksa Gus Yaqut selama lima jam pada pekan lalu. Pangkal masalahnya adalah dugaan 'perampasan' jatah kuota haji reguler.
KPK membeberkan, dari 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Raja Arab Saudi, pembagiannya seharusnya mengikuti aturan UU, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, kebijakan yang diambil Kemenag di era tersebut justru melanggar aturan secara terang-terangan dengan membaginya rata 50:50.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau
-
Jaksa Ungkap Total Uang yang Diterima Noel Ebenezer Mencapai Hampir Rp 4,5 Miliar
-
Kapolda Metro Jaya Kini Bintang Tiga, Sahroni: Tanggung Jawabnya Harus Setara Pangdam
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
Cerita Pemkot Jakarta Timur Redakan Tawuran Lewat Dialog dan Olahraga
-
Gercep Bangun Mobil Transparan Request Prabowo, Pindad: Tunggu Tanggal Mainya
-
Terseret Kasus Korupsi, Noel Ebenezer Ngaku Menyesal Pernah Jadi Wamenaker
-
Mau Berangkat Haji, Menkeu Purbaya Ngaku Masih Sering Lupa Doa Meski Sudah Belajar