Suara.com - Babak baru terjadi dalam penyidikan skandal korupsi haji senilai Rp 1 triliun. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan menyita sejumlah barang bukti termasuk ponsel.
Melalui kuasa hukumnya, Gus Yaqut menegaskan bahwa ponsel yang diamankan oleh penyidik KPK tersebut bukanlah miliknya. Bantahan ini menjadi tanda tanya besar di tengah penyidikan yang semakin mengencang.
Penasihat Hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, tidak menampik adanya penyitaan barang bukti elektronik dari kediaman kliennya. Namun, ia secara spesifik membantah kepemilikan ponsel tersebut.
“Terkait informasi penyitaan barang bukti elektronik dapat kami tegaskan bahwa yang disita tersebut bukan milik Gus Yaqut,” kata Mellisa kepada wartawan, Senin (18/8/2025).
Meski demikian, Mellisa menyatakan bahwa kliennya tetap menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif untuk membantu KPK membongkar tuntas kasus ini.
“Beliau mendukung dan kooperatif langkah KPK dalam mengusut perkara ini agar jelas dan terang, termasuk dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan,” ujar Mellisa.
KPK Periksa Isi Ponsel dari Rumah Gus Yaqut
Di sisi lain, KPK mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan di rumah Gus Yaqut di Condet, Jakarta Timur, pada Jumat (15/8/2025). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
"Ya BBE itu kan macam-macam ya. Salah satunya seperti handphone begitu. Nah nanti itu nanti akan diekstraksi ya, akan dibuka isinya,” kata Budi.
Baca Juga: Koruptor E-KTP Setya Novanto Bebas Bersyarat Tanpa Wajib Lapor, Eks Penyidik KPK: Negara Gagal!
Penyidik, kata Budi, akan memeriksa isi dari perangkat elektronik tersebut untuk mencari petunjuk dan bukti baru yang bisa memperkuat konstruksi perkara. Penggeledahan ini dilakukan serentak dengan penggeledahan di rumah seorang ASN Kemenag di Depok, di mana KPK menyita satu unit mobil.
Langkah penggeledahan ini dilakukan hanya beberapa hari setelah ruang gerak Gus Yaqut resmi dipotong. KPK telah mencekalnya ke luar negeri selama enam bulan ke depan, bersama dengan eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz dan seorang pihak swasta.
Pencekalan dan penggeledahan ini dilakukan KPK dalam mengusut skandal yang diduga merugikan negara dengan nilai fantastis.
“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," ungkap Budi Prasetyo sebelumnya.
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan setelah KPK memeriksa Gus Yaqut selama lima jam pada pekan lalu. Pangkal masalahnya adalah dugaan 'perampasan' jatah kuota haji reguler.
KPK membeberkan, dari 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Raja Arab Saudi, pembagiannya seharusnya mengikuti aturan UU, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, kebijakan yang diambil Kemenag di era tersebut justru melanggar aturan secara terang-terangan dengan membaginya rata 50:50.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Kisah BGS: Merdeka dari Balik Jeruji, Bawa 'Ilmu' Ternak Ayam dari Penjara untuk Mulai Hidup Baru
-
Diskon di Miniso Karawaci Khusus HUT RI ke-81 dari BRI, Ini Cara Klaimnya
-
Jemuran Bikin Resah, 27 Pakaian Dalam Warga Tuban Raib Dicuri
-
Bukan Sekadar Lomba, Pesta Rakyat Trindo Residence Jadi Modal Sosial Kekompakan Warga
-
Tagih Pesangon dan THR, Eks Karyawan PT Sritex Upacara Bendera di Depan Pabrik
-
Tawa dan Harapan di Balik Tembok Tinggi: Potret Kemeriahan HUT ke-81 RI di Lapas Salemba
-
Replika Gajah Raksasa Semarakkan Karnaval HUT ke-81 RI di Kota Banjar
-
Buku Gramedia Diskon 25 Persen Pakai BRI, Ini Syaratnya
-
IHSG Bisa Kembali Terbang Besok, Saham-saham Ini Bisa Dilirik
-
Unjuk Rasa hingga Saling Dorong,Mahasiswa Papua Sebut Kolonialisme Masih Tumbuh