Suara.com - Babak baru terjadi dalam penyidikan skandal korupsi haji senilai Rp 1 triliun. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan menyita sejumlah barang bukti termasuk ponsel.
Melalui kuasa hukumnya, Gus Yaqut menegaskan bahwa ponsel yang diamankan oleh penyidik KPK tersebut bukanlah miliknya. Bantahan ini menjadi tanda tanya besar di tengah penyidikan yang semakin mengencang.
Penasihat Hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, tidak menampik adanya penyitaan barang bukti elektronik dari kediaman kliennya. Namun, ia secara spesifik membantah kepemilikan ponsel tersebut.
“Terkait informasi penyitaan barang bukti elektronik dapat kami tegaskan bahwa yang disita tersebut bukan milik Gus Yaqut,” kata Mellisa kepada wartawan, Senin (18/8/2025).
Meski demikian, Mellisa menyatakan bahwa kliennya tetap menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif untuk membantu KPK membongkar tuntas kasus ini.
“Beliau mendukung dan kooperatif langkah KPK dalam mengusut perkara ini agar jelas dan terang, termasuk dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan,” ujar Mellisa.
KPK Periksa Isi Ponsel dari Rumah Gus Yaqut
Di sisi lain, KPK mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan di rumah Gus Yaqut di Condet, Jakarta Timur, pada Jumat (15/8/2025). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
"Ya BBE itu kan macam-macam ya. Salah satunya seperti handphone begitu. Nah nanti itu nanti akan diekstraksi ya, akan dibuka isinya,” kata Budi.
Baca Juga: Koruptor E-KTP Setya Novanto Bebas Bersyarat Tanpa Wajib Lapor, Eks Penyidik KPK: Negara Gagal!
Penyidik, kata Budi, akan memeriksa isi dari perangkat elektronik tersebut untuk mencari petunjuk dan bukti baru yang bisa memperkuat konstruksi perkara. Penggeledahan ini dilakukan serentak dengan penggeledahan di rumah seorang ASN Kemenag di Depok, di mana KPK menyita satu unit mobil.
Langkah penggeledahan ini dilakukan hanya beberapa hari setelah ruang gerak Gus Yaqut resmi dipotong. KPK telah mencekalnya ke luar negeri selama enam bulan ke depan, bersama dengan eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz dan seorang pihak swasta.
Pencekalan dan penggeledahan ini dilakukan KPK dalam mengusut skandal yang diduga merugikan negara dengan nilai fantastis.
“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," ungkap Budi Prasetyo sebelumnya.
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan setelah KPK memeriksa Gus Yaqut selama lima jam pada pekan lalu. Pangkal masalahnya adalah dugaan 'perampasan' jatah kuota haji reguler.
KPK membeberkan, dari 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Raja Arab Saudi, pembagiannya seharusnya mengikuti aturan UU, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, kebijakan yang diambil Kemenag di era tersebut justru melanggar aturan secara terang-terangan dengan membaginya rata 50:50.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar