Suara.com - Komisi III DPR RI mengeklaim bakal menggandeng KPK hingga aktivis pemberantasan korupsi dengan agenda pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Masa Persidangan Tahun Sidang 2025-2026.
Di ranah instansi pemerintahan, Komisi III bakal meminta masukan kepada Kementerian HAM dan Komnas HAM terkait pembahasan RUU KUHAP. Adapun pihak di luar pemerintah, pihak-pihak yang digandeng oleh DPR di antaranya, Lokataru, dosen Gandjar hingga badan eksekutif mahasiswa alias BEM.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengeklaim sejumlah pemikiran dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk memastikan KUHAP baru tidak melemahkan pemberantasan korupsi. Adapun Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 telah dimulai sejak 15 Agustus 2025.
"Pendeknya lebih baik tidak ada KUHAP baru kalau sampai melemahkan pemberantasan korupsi," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Selain itu, menurut dia, Komisi III DPR RI akan melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah untuk melakukan penyerapan aspirasi masyarakat terkait revisi KUHAP tersebut.
Pada masa sidang ini, dia mengatakan Komisi III DPR juga akan menindaklanjuti surat dari Mahkamah Konstitusi terkait adanya hakim konstitusi yang akan segera pensiun.
Selain itu menurut dia, Komisi III DPR juga menunggu hasil kerja panitia seleksi Komisi Yudisial yang saat ini sedang bekerja.
Sementara itu, Komisi III DPR juga tetap akan melanjutkan proses uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Agung yang sudah disampaikan oleh Komisi Yudisial melalui surat 11 Agustus 2025 lalu.
"Seleksi calon hakim Agung akan dilaksanakan mulai 9 September yang akan datang," kata dia.
Baca Juga: CEK FAKTA: Gus Yaqut Minta KPK Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, Benarkah?
Seiringan dengan itu, dia mengatakan Komisi III DPR juga bakal mengundang seluruh mitra di bidang penegakan hukum untuk membahas anggaran kementerian/lembaga masing-masing.
"Kami akan tetap melakukan rapat dengar pendapat umum terkait kasus kasus yang menarik perhatian publik di seluruh Indonesia," katanya.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Gus Yaqut Minta KPK Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, Benarkah?
-
Komitmen Prabowo Berantas Korupsi Dipatahkan Pembebasan Bersyarat Koruptor Kelas Kakap Setya Novanto
-
Enaknya Jadi Setnov: Korupsi Rp 2,3 Triliun, Vonis 'Diskon' dan Cuma 7 Tahun di Penjara
-
Setya Novanto Sudah Bebas, Kapan Paulus Tannos Diekstradisi ke Indonesia?
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
LPSK Berkoordinasi dengan Amnesty Internasional soal Teror Kritik Penanganan Bencana Sumatra
-
KUHAP Baru Berlaku, Hinca Panjaitan: Tak Ada Lagi Pelanggaran HAM
-
Tawuran di Manggarai Berhasil Dibubarkan, Lalu Lintas dan Layanan Transjakarta Kembali Normal
-
BMKG Kalteng Ingatkan Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Warga Diminta Tingkatkan Kesiapsiagaan
-
KPK: Wacana Pilkada Dipilih DPRD Harus Disertai Regulasi Jelas dan Pengawasan Ketat
-
Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Kontrakan Tanjung Priok, Satu Anak Kritis
-
Antrean Panjang Berburu Tiket Planetarium Jakarta, Jakpro Janji Benahi Layanan
-
Menko Yusril Sebut KUHP dan KUHAP Baru Sebagai Penanda Berakhirnya Hukum Pidana Kolonial
-
BNI Dukung Danantara Hadirkan Hunian Layak bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
Gigitan Ular Jadi Ancaman Nyata di Baduy, Kemenkes Akui Antibisa Masih Terbatas