Suara.com - Komisi III DPR RI mengeklaim bakal menggandeng KPK hingga aktivis pemberantasan korupsi dengan agenda pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Masa Persidangan Tahun Sidang 2025-2026.
Di ranah instansi pemerintahan, Komisi III bakal meminta masukan kepada Kementerian HAM dan Komnas HAM terkait pembahasan RUU KUHAP. Adapun pihak di luar pemerintah, pihak-pihak yang digandeng oleh DPR di antaranya, Lokataru, dosen Gandjar hingga badan eksekutif mahasiswa alias BEM.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengeklaim sejumlah pemikiran dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk memastikan KUHAP baru tidak melemahkan pemberantasan korupsi. Adapun Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 telah dimulai sejak 15 Agustus 2025.
"Pendeknya lebih baik tidak ada KUHAP baru kalau sampai melemahkan pemberantasan korupsi," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Selain itu, menurut dia, Komisi III DPR RI akan melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah untuk melakukan penyerapan aspirasi masyarakat terkait revisi KUHAP tersebut.
Pada masa sidang ini, dia mengatakan Komisi III DPR juga akan menindaklanjuti surat dari Mahkamah Konstitusi terkait adanya hakim konstitusi yang akan segera pensiun.
Selain itu menurut dia, Komisi III DPR juga menunggu hasil kerja panitia seleksi Komisi Yudisial yang saat ini sedang bekerja.
Sementara itu, Komisi III DPR juga tetap akan melanjutkan proses uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Agung yang sudah disampaikan oleh Komisi Yudisial melalui surat 11 Agustus 2025 lalu.
"Seleksi calon hakim Agung akan dilaksanakan mulai 9 September yang akan datang," kata dia.
Baca Juga: CEK FAKTA: Gus Yaqut Minta KPK Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, Benarkah?
Seiringan dengan itu, dia mengatakan Komisi III DPR juga bakal mengundang seluruh mitra di bidang penegakan hukum untuk membahas anggaran kementerian/lembaga masing-masing.
"Kami akan tetap melakukan rapat dengar pendapat umum terkait kasus kasus yang menarik perhatian publik di seluruh Indonesia," katanya.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Gus Yaqut Minta KPK Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, Benarkah?
-
Komitmen Prabowo Berantas Korupsi Dipatahkan Pembebasan Bersyarat Koruptor Kelas Kakap Setya Novanto
-
Enaknya Jadi Setnov: Korupsi Rp 2,3 Triliun, Vonis 'Diskon' dan Cuma 7 Tahun di Penjara
-
Setya Novanto Sudah Bebas, Kapan Paulus Tannos Diekstradisi ke Indonesia?
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara
-
Siapa Aipda Dianita Agustina? Polwan yang Terseret Skandal Koper Narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro
-
ICW Sebut Wacana Jokowi Kembalikan UU KPK 2019 sebagai Upaya 'Cuci Tangan'
-
Gus Falah Bongkar Standar Ganda Jokowi Soal UU KPK: Wujud 'Cuci Tangan'
-
BPBD DKI Jakarta Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Warga Diminta Siaga 1620 Februari
-
Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, ICW: Upaya Cuci Tangan dari Kesalahan Lama
-
DPRD DKI Dorong Penertiban Manusia Gerobak: Tidak Hanya Digusur, Tapi Diberi Pelatihan Agar Mandiri
-
Jokowi Mau UU KPK Kembali ke Versi Lama, Eks Penyidik: Publik Tak Butuh Gimick
-
Jejak Jokowi soal UU KPK Terbongkar, 5 Fakta Bantah Klaim Lempar Tangan
-
Cak Imin, Gus Ipul, dan Kepala BPS Bahas Akurasi Data PBI