Suara.com - Terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat, setelah Mahkamah Agung atau MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali atau PK terhadap kasus yang menjeratnya.
Pegiat anti korupsi, Tibiko Zabar memandang, pemberian pembebasan bersyarat itu mematahkan komitmen pemberantasan korupsi Presiden Prabowo Subianto seperti yang disampaikan dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR 2025.
"Pidato kenegaraan Presiden Prabowo soal berantas korupsi kembali dipertanyakan. Apa yg disampaikan saat sidang umum langsung terbantahkan dengan fakta di lapangan," kata Tibiko saat dihubungi Suara.com, Senin (18/8/2025).
"Setelah (putusan PK) dapat diskon hukuman, Setya Novanto kini bebas bersyarat," dia menambahkan.
Selain itu, pemberian pembebasan bersyarat kepada Setya Novanto juga tidak sejalan dengan Asta Cita yang disusun oleh Prabowo. khususnya dalam upaya penegakan hukum terhadap koruptor.
"Alih-alih memperkuat, pembebasan bersyarat koruptor tidak menunjukkan komitmen serius tapi justru menambah preseden buruk dalam gerakan pemberantasan korupsi," tegas Tibiko.
Rasa keadilan rakyat juga dicederai dengan bebasnya Setya Novanto secara bersyarat.
Pasalnya, kasus korupsi yang dilakukan mantan ketua DPR itu bukan kasus kecil. Setidaknya Setya Novanto divonis bersalah karena merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
"Belum lagi mulai dari pelbagai drama proses penangkapan, kemudian ditengarai keluar dari lapas ketika ditahan hingga mendapat keistimewaan seperti fasilitas mewah di dalam lapas. Kelihaian Setnov juga terbukti dengan langganan mendapatkan remisi," katanya menambahkan.
Baca Juga: Connie Ungkap Perang Dingin Elite Solo vs AHY, Tiket Cawapres Prabowo 2029 Terancam?
Atas tersebut, Tibiko memandang bahwa upaya penegakan hukum terhadap koruptor kedepannya akan semakin terjal.
Apalagi, merujuk pada data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan rata-rata vonis penjara kepada koruptor pada 2023 hanya 3 tahun 4 bulan.
Menurutnya, belum lagi remisi yang jadi senjata andalan koruptor kian dipermudah pasca Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 dicabut MA, dan UU tentang Pemasyarakatan.
"Maka seharusnya, untuk membuktikan komitmen dalam penguatan penegakan hukum korupsi, diperlukan aturan baru untuk kembali memperketat syarat pemberian remisi bagi koruptor," ujar Tibiko.
Sebagaimana diketahui dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR 2025, Prabowo menegaskan komitmennya soal upaya pemberantasan korupsi.
Dia menyebut akan memimpinnya secara langsung.
Berita Terkait
-
KPK Akan Segera Umumkan Tersangka Kasus Haji, Tapi
-
Tradisi Baru Istana: Prabowo Ambil Alih Pembacaan Proklamasi
-
44 Persen Anggaran Pendidikan Buat MBG? Guru Besar UIN Sebut Prabowo Langgar Konstitusi!
-
Jejak Setya Novanto: Dari Pria Tertampan, Drama Tiang Listrik, Hingga Bebas Bersyarat
-
Golkar Senang Setya Novanto Bebas, KPK Meradang! ICW: Pemerintah Tak Serius Beri Efek Jera Koruptor
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
LPSK Berkoordinasi dengan Amnesty Internasional soal Teror Kritik Penanganan Bencana Sumatra
-
KUHAP Baru Berlaku, Hinca Panjaitan: Tak Ada Lagi Pelanggaran HAM
-
Tawuran di Manggarai Berhasil Dibubarkan, Lalu Lintas dan Layanan Transjakarta Kembali Normal
-
BMKG Kalteng Ingatkan Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Warga Diminta Tingkatkan Kesiapsiagaan
-
KPK: Wacana Pilkada Dipilih DPRD Harus Disertai Regulasi Jelas dan Pengawasan Ketat
-
Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Kontrakan Tanjung Priok, Satu Anak Kritis
-
Antrean Panjang Berburu Tiket Planetarium Jakarta, Jakpro Janji Benahi Layanan
-
Menko Yusril Sebut KUHP dan KUHAP Baru Sebagai Penanda Berakhirnya Hukum Pidana Kolonial
-
BNI Dukung Danantara Hadirkan Hunian Layak bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
Gigitan Ular Jadi Ancaman Nyata di Baduy, Kemenkes Akui Antibisa Masih Terbatas