Suara.com - Terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat, setelah Mahkamah Agung atau MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali atau PK terhadap kasus yang menjeratnya.
Pegiat anti korupsi, Tibiko Zabar memandang, pemberian pembebasan bersyarat itu mematahkan komitmen pemberantasan korupsi Presiden Prabowo Subianto seperti yang disampaikan dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR 2025.
"Pidato kenegaraan Presiden Prabowo soal berantas korupsi kembali dipertanyakan. Apa yg disampaikan saat sidang umum langsung terbantahkan dengan fakta di lapangan," kata Tibiko saat dihubungi Suara.com, Senin (18/8/2025).
"Setelah (putusan PK) dapat diskon hukuman, Setya Novanto kini bebas bersyarat," dia menambahkan.
Selain itu, pemberian pembebasan bersyarat kepada Setya Novanto juga tidak sejalan dengan Asta Cita yang disusun oleh Prabowo. khususnya dalam upaya penegakan hukum terhadap koruptor.
"Alih-alih memperkuat, pembebasan bersyarat koruptor tidak menunjukkan komitmen serius tapi justru menambah preseden buruk dalam gerakan pemberantasan korupsi," tegas Tibiko.
Rasa keadilan rakyat juga dicederai dengan bebasnya Setya Novanto secara bersyarat.
Pasalnya, kasus korupsi yang dilakukan mantan ketua DPR itu bukan kasus kecil. Setidaknya Setya Novanto divonis bersalah karena merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
"Belum lagi mulai dari pelbagai drama proses penangkapan, kemudian ditengarai keluar dari lapas ketika ditahan hingga mendapat keistimewaan seperti fasilitas mewah di dalam lapas. Kelihaian Setnov juga terbukti dengan langganan mendapatkan remisi," katanya menambahkan.
Baca Juga: Connie Ungkap Perang Dingin Elite Solo vs AHY, Tiket Cawapres Prabowo 2029 Terancam?
Atas tersebut, Tibiko memandang bahwa upaya penegakan hukum terhadap koruptor kedepannya akan semakin terjal.
Apalagi, merujuk pada data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan rata-rata vonis penjara kepada koruptor pada 2023 hanya 3 tahun 4 bulan.
Menurutnya, belum lagi remisi yang jadi senjata andalan koruptor kian dipermudah pasca Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 dicabut MA, dan UU tentang Pemasyarakatan.
"Maka seharusnya, untuk membuktikan komitmen dalam penguatan penegakan hukum korupsi, diperlukan aturan baru untuk kembali memperketat syarat pemberian remisi bagi koruptor," ujar Tibiko.
Sebagaimana diketahui dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR 2025, Prabowo menegaskan komitmennya soal upaya pemberantasan korupsi.
Dia menyebut akan memimpinnya secara langsung.
"Karena itu, saya tidak ada pilihan lain selain memimpin upaya pemberantasan korupsi, dan penyelewengan di semua lembaga eksekutif dan pemerintahan," tegas Prabowo.
Berita Terkait
-
KPK Akan Segera Umumkan Tersangka Kasus Haji, Tapi
-
Tradisi Baru Istana: Prabowo Ambil Alih Pembacaan Proklamasi
-
44 Persen Anggaran Pendidikan Buat MBG? Guru Besar UIN Sebut Prabowo Langgar Konstitusi!
-
Jejak Setya Novanto: Dari Pria Tertampan, Drama Tiang Listrik, Hingga Bebas Bersyarat
-
Golkar Senang Setya Novanto Bebas, KPK Meradang! ICW: Pemerintah Tak Serius Beri Efek Jera Koruptor
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Geger Data Militer Israel, 1 Tentara IDF Disebut Berstatus WNI di Tengah 50 Ribu Personel Asing
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara
-
Siapa Aipda Dianita Agustina? Polwan yang Terseret Skandal Koper Narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro
-
ICW Sebut Wacana Jokowi Kembalikan UU KPK 2019 sebagai Upaya 'Cuci Tangan'
-
Gus Falah Bongkar Standar Ganda Jokowi Soal UU KPK: Wujud 'Cuci Tangan'
-
BPBD DKI Jakarta Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Warga Diminta Siaga 1620 Februari
-
Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, ICW: Upaya Cuci Tangan dari Kesalahan Lama
-
DPRD DKI Dorong Penertiban Manusia Gerobak: Tidak Hanya Digusur, Tapi Diberi Pelatihan Agar Mandiri
-
Jokowi Mau UU KPK Kembali ke Versi Lama, Eks Penyidik: Publik Tak Butuh Gimick