Suara.com - Terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat, setelah Mahkamah Agung atau MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali atau PK terhadap kasus yang menjeratnya.
Pegiat anti korupsi, Tibiko Zabar memandang, pemberian pembebasan bersyarat itu mematahkan komitmen pemberantasan korupsi Presiden Prabowo Subianto seperti yang disampaikan dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR 2025.
"Pidato kenegaraan Presiden Prabowo soal berantas korupsi kembali dipertanyakan. Apa yg disampaikan saat sidang umum langsung terbantahkan dengan fakta di lapangan," kata Tibiko saat dihubungi Suara.com, Senin (18/8/2025).
"Setelah (putusan PK) dapat diskon hukuman, Setya Novanto kini bebas bersyarat," dia menambahkan.
Selain itu, pemberian pembebasan bersyarat kepada Setya Novanto juga tidak sejalan dengan Asta Cita yang disusun oleh Prabowo. khususnya dalam upaya penegakan hukum terhadap koruptor.
"Alih-alih memperkuat, pembebasan bersyarat koruptor tidak menunjukkan komitmen serius tapi justru menambah preseden buruk dalam gerakan pemberantasan korupsi," tegas Tibiko.
Rasa keadilan rakyat juga dicederai dengan bebasnya Setya Novanto secara bersyarat.
Pasalnya, kasus korupsi yang dilakukan mantan ketua DPR itu bukan kasus kecil. Setidaknya Setya Novanto divonis bersalah karena merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
"Belum lagi mulai dari pelbagai drama proses penangkapan, kemudian ditengarai keluar dari lapas ketika ditahan hingga mendapat keistimewaan seperti fasilitas mewah di dalam lapas. Kelihaian Setnov juga terbukti dengan langganan mendapatkan remisi," katanya menambahkan.
Baca Juga: Connie Ungkap Perang Dingin Elite Solo vs AHY, Tiket Cawapres Prabowo 2029 Terancam?
Atas tersebut, Tibiko memandang bahwa upaya penegakan hukum terhadap koruptor kedepannya akan semakin terjal.
Apalagi, merujuk pada data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan rata-rata vonis penjara kepada koruptor pada 2023 hanya 3 tahun 4 bulan.
Menurutnya, belum lagi remisi yang jadi senjata andalan koruptor kian dipermudah pasca Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 dicabut MA, dan UU tentang Pemasyarakatan.
"Maka seharusnya, untuk membuktikan komitmen dalam penguatan penegakan hukum korupsi, diperlukan aturan baru untuk kembali memperketat syarat pemberian remisi bagi koruptor," ujar Tibiko.
Sebagaimana diketahui dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR 2025, Prabowo menegaskan komitmennya soal upaya pemberantasan korupsi.
Dia menyebut akan memimpinnya secara langsung.
"Karena itu, saya tidak ada pilihan lain selain memimpin upaya pemberantasan korupsi, dan penyelewengan di semua lembaga eksekutif dan pemerintahan," tegas Prabowo.
Berita Terkait
-
KPK Akan Segera Umumkan Tersangka Kasus Haji, Tapi
-
Tradisi Baru Istana: Prabowo Ambil Alih Pembacaan Proklamasi
-
44 Persen Anggaran Pendidikan Buat MBG? Guru Besar UIN Sebut Prabowo Langgar Konstitusi!
-
Jejak Setya Novanto: Dari Pria Tertampan, Drama Tiang Listrik, Hingga Bebas Bersyarat
-
Golkar Senang Setya Novanto Bebas, KPK Meradang! ICW: Pemerintah Tak Serius Beri Efek Jera Koruptor
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi