Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan bebas bersyaratnya tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Setya Novanto, harus dijalankan meskipun dinilai kurang adil.
“Prosedur itu harus dijalankan, meskipun saya yakin ada yang merasa kurang adil,” ujar Setyo saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa 19 Agustus 2025.
Sementara itu, Setyo menjelaskan prosedur tersebut harus dijalankan. Karena bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana di Indonesia saat ini.
Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengingatkan kepada semua pihak.
Bahwa kasus tersebut merupakan kejahatan yang serius. Karena berdampak terhadap seluruh masyarakat Indonesia.
Selain itu, dia mengatakan kasus tersebut termasuk kejahatan yang serius.
Karena bukan hanya dilihat dari besarnya kerugian negara, melainkan degradasi kualitas pelayanan publik.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali saat dikonfirmasi di Bandung, Minggu (17/8), mengatakan Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat.
Akan tetapi, dia mengatakan Setya Novanto baru bebas murni pada 2029, sedangkan saat ini yang bersangkutan dalam masa pembebasan bersyarat, dan wajib lapor sampai April 2029.
Baca Juga: Bansos Beras Dikorupsi, KPK Ungkap Kerugian Negara Rp200 Miliar dan Tetapkan Tersangka
Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menilai.
Pemberian remisi kepada sejumlah narapidana kasus korupsi (koruptor) pada Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Secara hukum, remisi adalah hak bagi narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan. Jadi tidak ada yang salah," katanya.
Akan tetapi jika dikaitkan dengan upaya pemberantasan korupsi, kata dia, pemberian remisi kepada koruptor itu menjadi tidak pas.
Karena kebijakan tersebut melemahkan efek jera dalam pemberantasan korupsi.
Ia pun menyoroti pemberian bebas bersyarat bagi mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang merupakan terpidana kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat