Suara.com - KPK mengungkapkan penghitungan awal kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara dugaan korupsi pada penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
“Penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Dia juga mengungkapkan sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK. Mereka terdiri dari tiga orang dan dua korporasi. Namun, Budi belum mengungkapkan identitas para tersangka.
Pada kesempatan yang sama, Budi juga menyampaikan adanya larangan bepergian ke luar negeri yang diberlakukan KPK terhadap sejumlah pihak.
Salah satunya ialah kakak konglomerat Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
"KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT)," ujar Budi.
Berdasarkan informasi yang diterima, pihak-pihak yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri ialah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (sebelumnya merupakan Dirjen Pemberdayaan Sosial & Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos).
Selain itu, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo yang merupakan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik.
Lalu, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024 Herry Tho juga dilarang KPK ke luar negeri.
Baca Juga: Habiburokhman Soal RUU KUHAP, Janji Undang KPK: Lebih Baik Gak Ada Aturan Baru Kalau Melemahkan
KPK diketahui menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan korupsi pada pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penerbitan sprindik ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
“Penyidikan ini sejak Agustus 2025, pengembangan dari perkara bansos di Kemensos sebelumnya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).
“Pengadaan penyaluran bantuan sosial beras ini untuk tahun 2020,” tambah dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Gudang Kardus 1.000 Meter di Cengkareng Ludes Terbakar, 3 Orang Dilarikan ke RS!
-
Iwakum Desak Pemerintah Lindungi 4 Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel dalam Misi Gaza
-
Dikejar Sekoci Israel: Relawan Indonesia Ceritakan Situasi Mencekam di Laut Mediterania
-
Skandal Korupsi Mesin Jahit PPKUKM Jaktim Terbongkar: Modus Mark Up Gila-gilaan, Negara Tekor Rp4 M!
-
WNI Disandera Tentara Israel, Din Syamsuddin Desak Presiden Prabowo Bicara di Forum BoP!
-
Ahmad Bahar Minta Maaf ke Hercules, Klaim Video Viral Bukan Buatannya: HP Saya Dihack
-
Akhir Pelarian Jambret WNA di Bundaran HI: 120 Kali Beraksi, Keok Ditembus 'Timah Panas' Polisi
-
Anwar Ibrahim Tuntut Pembebasan Aktivis GSF dan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Militer Israel
-
Kapal Bantuan Gaza Dikepung Militer Israel di Mediterania: 9 WNI Terancam, 1 Terdeteksi Diintersep!
-
Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut