Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang peninjauan kembali atau PK Silfester Matutina pada Rabu (20/8/2025) besok.
Humas PN Jaksel, Rio Barten, menyebut bahwa sidang dijadwalkan digelar pukul 13.00 WIB.
"Sidang dijadwalkan pukul 13.00 WIB, namun pelaksanaannya dapat menyesuaikan, bergantung pada kesiapan para pihak," kata Rio saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (19/8/2025).
Sidang perdana PK Silfester turut menjadi sorotan kubu Roy Suryo Cs. Mereka yang tergabung dalam tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis mendesak dan menantang jaksa untuk langsung mengeksekusi Silfester.
"Saya kira ini momentum yang sangat baik kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dalam tanda petik memburu saudara Silfester karena besok ini pasti beliau hadir," kata anggota tim advokasi, Abdul Gafur Sangadji di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Silfester merupakan relawan Jokowi sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet).
Ia telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada tahun 2019 dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK.
Namun, hingga kini, eksekusi terhadap vonis tersebut belum juga dilaksanakan.
Kubu Roy Suryo CS yang diwakili Gafur telah mengirimkan surat desakan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan serta tiga pucuk surat kepada pejabat Kejaksaan Agung, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Menurutnya proses PK tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda eksekusi.
Baca Juga: Disinggung Soal Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Lempar Bola Panas: Liat Besok PK
Apalagi, kata dia, Kejaksaan Agung RI juga telah menyampaikan bahwa surat perintah eksekusi atau P48 untuk Silfester sudah diterbitkan oleh Kajari Jakarta Selatan sejak tahun 2019.
"Jadi besok ini, mohon kepada Pak Jaksa Agung, kepada Pak Jamwas, kepada Pak Jambin, segera perintahkan Kajari Jakarta Selatan untuk melakukan penangkapan di lokasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap saudara Silfester," desaknya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna membenarkan permohonan PK tidak jadi halangan bagi jaksa untuk mengeksekusi Silfester.
Namun, ia enggan menjawab secara tegas terkait kemungkinan jaksa langsung melakukan eksekusi terhadap Silfester.
“Kita tunggu, lihat besok,” kata Anang di Kejaksaan Agung, Selasa (19/8/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi
-
Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas
-
Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke
-
Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen
-
Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya
-
Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan
-
22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing
-
Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan
-
Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut
-
Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut