Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang peninjauan kembali atau PK Silfester Matutina pada Rabu (20/8/2025) besok.
Humas PN Jaksel, Rio Barten, menyebut bahwa sidang dijadwalkan digelar pukul 13.00 WIB.
"Sidang dijadwalkan pukul 13.00 WIB, namun pelaksanaannya dapat menyesuaikan, bergantung pada kesiapan para pihak," kata Rio saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (19/8/2025).
Sidang perdana PK Silfester turut menjadi sorotan kubu Roy Suryo Cs. Mereka yang tergabung dalam tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis mendesak dan menantang jaksa untuk langsung mengeksekusi Silfester.
"Saya kira ini momentum yang sangat baik kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dalam tanda petik memburu saudara Silfester karena besok ini pasti beliau hadir," kata anggota tim advokasi, Abdul Gafur Sangadji di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Silfester merupakan relawan Jokowi sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet).
Ia telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada tahun 2019 dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK.
Namun, hingga kini, eksekusi terhadap vonis tersebut belum juga dilaksanakan.
Kubu Roy Suryo CS yang diwakili Gafur telah mengirimkan surat desakan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan serta tiga pucuk surat kepada pejabat Kejaksaan Agung, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Menurutnya proses PK tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda eksekusi.
Baca Juga: Disinggung Soal Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Lempar Bola Panas: Liat Besok PK
Apalagi, kata dia, Kejaksaan Agung RI juga telah menyampaikan bahwa surat perintah eksekusi atau P48 untuk Silfester sudah diterbitkan oleh Kajari Jakarta Selatan sejak tahun 2019.
"Jadi besok ini, mohon kepada Pak Jaksa Agung, kepada Pak Jamwas, kepada Pak Jambin, segera perintahkan Kajari Jakarta Selatan untuk melakukan penangkapan di lokasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap saudara Silfester," desaknya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna membenarkan permohonan PK tidak jadi halangan bagi jaksa untuk mengeksekusi Silfester.
Namun, ia enggan menjawab secara tegas terkait kemungkinan jaksa langsung melakukan eksekusi terhadap Silfester.
“Kita tunggu, lihat besok,” kata Anang di Kejaksaan Agung, Selasa (19/8/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
-
Danantara 'Wajibkan' Menkeu Purbaya Ikut Rapat Masalah Utang Whoosh
-
Viral Biaya Tambahan QRIS Rp500: BI Melarang, Pelaku Bisa Di-Blacklist
-
Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Stok AS Melonjak
-
Kiper Muda Rizki Nurfadilah Korban TPPO: Disiksa hingga Disuruh Nipu Orang China
Terkini
-
Ketua BGN Tak Masalah Anak Wakil Ketua DPRD Sulsel Punya 41 SPPG: Siapa yang Mampu Silakan Bangun
-
Ijazah Asli Jokowi Terungkap Ada di Polda Metro, Jadi Barang Bukti Kasus Apa?
-
Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Dilimpahkan ke Jaksa, Kapan Lisa Mariana Disidang?
-
Viral Petugas Selipkan Bonus Rp5 Ribu di Ompreng Siswa, Ketua MBG: Itu Kreativitas
-
Nasib Bangunan Mewah Rafael Alun di Kebayoran Baru: Aset Rp19,7 M Diserahkan KPK ke Kejagung
-
Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Refly Harun: Kalau Roy Suryo Keluar, Kami Juga Keluar!
-
Kasus Pencemaran Nama Baik, Berkas Perkara Selebgram Lisa Mariana Dilimpahkan ke Jaksa
-
Jatuhnya Rafael Alun: Harta Karun Pejabat Pajak Terbongkar, Rp40,5 Miliar Kini Milik Negara
-
Rembangan Jember, Destinasi Sejuk Peninggalan Belanda yang Pernah Disinggahi Soekarno
-
Harta Karun Rafael Alun Disita, Rumah Mewah Rp19,7 M di Kebayoran Baru Kini Milik Negara