Suara.com - Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Silfester Matutina, terkait perkara penghinaan Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla akan digelar di PN Jakarta Selatan besok.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna meminta agar masyarakat menunggu sidang PK yang diajukan oleh Silfester.
“Kita tunggu, liat besok kan PK tuh. Kita tunggu liat aja besok,” kata Anang di Kejaksaan Agung, Selasa (19/8/2025).
Meski demikian, lanjut Anang, PK yang diajukan oleh Silfester sebenarnya tidak menghalangi proses eksekusi terhadap dirinya.
“PK tetap tidak menunda eksekusi,” jelasnya.
Saat perkara ini diputus oleh Mahkamah Agung pada 2019, Anang saat itu menempati posisi sebagai Kepala Kejari (Kajari) Jakarta Selatan.
Namun dalam periode tersebut, dirinya tidak mengeksekusi Silfester akibat pandemi Covid-19.
“Kebetulan keburu Covid, kalau sudah Covid kan susah,” ucapnya.
Desakan eksekusi terhadap Silfester sebelumnya datang dari pakar telematika Roy Suryo, bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis.
Baca Juga: Mahfud MD Bahas Tantiem, Publik Sebut Prabowo Omon-omon: Terpidana jadi Komisaris Diungkit Lagi!
Mereka mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 untuk menyerahkan surat permohonan eksekusi.
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Roy Suryo.
Roy menilai hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap Silfester yang dikenal sebagai relawan Presiden ke-6 RI Joko Widodo.
"Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegasnya.
Sementara itu, Silfester mengklaim persoalan hukum dengan JK telah selesai secara damai.
"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," ujar Silfester di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.
Berita Terkait
-
'Tangkap, Penjarain!' Sahroni Murka, Desak Jaksa Tak Tunda Lagi Eksekusi Vonis Silfester Matutina
-
Besok! Jaksa Didesak Tangkap Terpidana Fitnah Saat Sidang PK
-
Sidang PK Jadi Ajang 'Perburuan' Silfester Matutina, Roy Suryo Cs Tantang Jaksa Eksekusi di Tempat!
-
Mahfud MD Bahas Tantiem, Publik Sebut Prabowo Omon-omon: Terpidana jadi Komisaris Diungkit Lagi!
-
Eksekusi Silfester Molor, Tim Advokasi Laporkan Kejari Jaksel ke Kejagung! Ada Apa?
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus