Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Gerindra dan Satori (ST) dari Fraksi Partai NasDem, sebagai tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa dalam rapat tertutup antara Panitia Kerja (Panja) Komisi XI dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode 2020-2022, disepakati alokasi dana program sosial untuk setiap anggota komisi.
Dana tersebut, menurut KPK, disalurkan melalui yayasan yang dikelola oleh masing-masing anggota dewan.
Namun, dalam penyelidikan kasus yang menjerat HG dan ST, KPK menduga dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan sosial, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi seperti pembangunan rumah makan, akuisisi tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan.
Lantas, bagaimana kondisi terkini ruang kerja Satori dan Heri Gunawan di kompleks parlemen pasca pengumuman status tersangka mereka?
Penelusuran di Ruang Kerja Heri Gunawan
Berdasarkan penelusuran pada Selasa (19/8/2025), suasana di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sudah berangsur sepi menjelang sore hari.
Banyak pegawai negeri sipil dan tenaga ahli mulai meninggalkan area kerja.
Ruang kerja Heri Gunawan diketahui berada di lantai 17, yang merupakan area Fraksi Partai Gerindra.
Baca Juga: KPK Pastikan Akan Panggil Satori dan Heri Gunawan Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Sesuai informasi, ia menempati ruangan bernomor 1724. Saat tiba di lobi fraksi, tidak terlihat adanya penjagaan dari petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR.
Seorang petugas Pamdal baru ditemui saat penelusuran lebih dalam menuju koridor ruangan.
"Pak maaf, ruangan nomor 1724 dimana ya?" tanya reporter Suara.com di lokasi.
Petugas tersebut tidak langsung memberikan arahan, melainkan menanyakan kembali tujuan dari pencarian ruangan Heri Gunawan.
Setelah dijelaskan bahwa tujuannya adalah untuk memverifikasi kondisi ruangan dan mengambil gambar pasca penetapan status tersangka, petugas tersebut menolak memberikan izin.
Ia menegaskan perlunya surat izin peliputan resmi untuk dapat mengakses area tersebut lebih jauh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi