Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gebrakan baru untuk membongkar skandal korupsi penyelenggaraan haji yang merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun. Tak lagi bergerak sendiri, lembaga antirasuah ini kini siap 'meminjam tangan' Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR untuk mendapatkan data dan informasi yang bisa menjerat para pelaku.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa temuan-temuan dari rapat-rapat Pansus Haji di Senayan akan menjadi petunjuk berguna bagi penyidik. Informasi dari sana dinilai sangat berharga untuk mendalami dan mempertajam konstruksi perkara.
“Kami akan lihat perkembangannya, karena informasi yang berasal dari sidang-sidang Pansus itu sangat berguna bagi penyidik untuk mendalami (perkara),” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).
Budi menjelaskan, data dari Pansus tidak akan berdiri sendiri. Informasi tersebut akan cocokkan dengan bukti-bukti lain yang sudah dikantongi KPK, termasuk keterangan para saksi yang akan diperiksa dan temuan dari penggeledahan, seperti dokumen dan barang bukti elektronik.
“Di mana dalam rangkaian penggeledahan itu kan penyidik sudah banyak menemukan dokumen, ataupun barang elektronik, tentu nanti akan dibuka informasi yang ada di dalam (barang bukti yang ditemukan),” ucap Budi.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan bahwa perhitungan awal kerugian negara akibat skandal ini mencapai angka fantastis.
“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," ungkap Budi Prasetyo pada Senin (11/8/2025).
Angka ini merupakan hasil perhitungan internal KPK dan akan didalami lebih lanjut bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendapatkan hasil audit yang final.
Status Naik Penyidikan Usai Periksa Gus Yaqut
Baca Juga: Rapat DPR, Sultan Priok Ahmad Sahroni Semprot KPK, Minta Istilah OTT Diganti: Namanya OTT Plus Saja
Langkah KPK menggandeng Pansus ini dilakukan setelah kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan. Gebrakan ini dilakukan hanya beberapa hari setelah penyelidik memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, selama lima jam.
“KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Meski sudah naik sidik, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, yang artinya nama-nama tersangka masih dirahasiakan dan akan diumumkan pada waktu yang tepat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
-
Danantara 'Wajibkan' Menkeu Purbaya Ikut Rapat Masalah Utang Whoosh
Terkini
-
KPK Bentuk Kedeputian Intelijen, Jadi Mata dan Telinga Baru Tangkap Koruptor
-
Minta Pemerintah Pikirkan Nasib Bisnis Thrifting, Adian: Rakyat Butuh Makan, Jangan Ditindak Dulu
-
Peneliti IPB Ungkap Kondisi Perairan Pulau Obi
-
Ngaku Dikeroyok Duluan, Penusuk 2 Pemuda di Condet: Saya Menyesal, Cuma Melawan Bela Diri
-
Kepala BGN: Minyak Jelantah Bekas MBG Diekspor Jadi Avtur Singapore Airlines, Harganya Dobel
-
Tegas Tolak Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo Cs Lebih Pilih Dipenjara?
-
PKS Minta Raperda Perubahan Wilayah Jakarta Ditunda: KTP hingga Sertifikat Diubah Semua, Bikin Kacau
-
Dukung Langkah Prabowo Setop Tradisi Kerahkan Siswa saat Penyambutan, KPAI Ungkap Potensi Bahayanya
-
KPK Sita Rumah hingga Mobil dan Motor yang Diduga Hasil dari Korupsi Kuota Haji
-
Usai KUHAP Rampung Dibahas, Kapan DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset? Ini Kata Ketua Komisi III