Suara.com - Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menekankan pentingnya masyarakat memahami perbedaan antara gratifikasi yang dilarang dengan pemberian yang sah menurut aturan.
Dalam sebuah webinar di Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Wawan menegaskan bahwa tidak semua hadiah atau pemberian otomatis dikategorikan sebagai tindakan tercela.
Hal itu disampaikannya saat berada di Jakarta Selatan, Selasa, 19 Agustus 2025.
“Gratifikasi juga banyak yang halalnya daripada yang haramnya. Yang haramnya cuma satu. Kalau kita sebagai ASN, sebagai pegawai negeri, tadi yang haram itu adalah yang menerima apa pun juga bentuknya, bentuk hadiah tadi atau uang apa pun juga yang berkaitan dengan tugas dan wewenang kita,” ujarnya.
Menurutnya, larangan menerima gratifikasi terkait jabatan berlaku tegas karena aparatur sipil negara (ASN) sudah mendapat gaji serta tunjangan dari negara sebagai kompensasi atas tugas dan wewenangnya.
Pemberian yang Masih Dibolehkan
Wawan juga meluruskan contoh pemberian yang sah, yakni yang sifatnya personal dan tidak ada kaitannya dengan jabatan penerima.
"Kalau orang tua kita kasih uang ke kita, terima nggak? Ya terimalah. Kakak kita kasih bekel ke kita terima nggak? Ya terimalah di situ," jelasnya.
Garis Batas Gratifikasi
Baca Juga: KPK: Korupsi Kuota Haji Hambat Waktu Keberangkatan Jemaah Haji Reguler
Meski begitu, ia menegaskan ada garis pembeda yang jelas: jika pemberian datang dari pihak luar dengan alasan jabatan, maka hal itu termasuk gratifikasi terlarang.
"Tapi kalau orang lain yang memberikan sesuatu pada kita karena jabatan kita, maka itu harus ditolak. Itu yang disebut gratifikasi," kata Wawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Respons Pramono Soal Tiga Pekerja Proyek Air Bersih Tewas: Bukan Tanggung Jawab Langsung PAM Jaya
-
Kejaksaan Punya Personel Pengamanan Internal, Kenapa Libatkan TNI Jaga Rumah Jampidsus?
-
Febrie Adriansyah Pastikan Tak Ada Proses Hukum yang Dihilangkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Asabri
-
LSAK Usul KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Batu Bara Pejabat Kejaksaan: Syarat Hukum Sudah Terpenuhi
-
Pramono Kaji Tambah Penerima Kartu Layanan Gratis, Siapa Saja yang Dapat?
-
Febrie Adriansyah Buka Suara, Bantah Punya Kafe di Cipete yang Digeledah Polisi
-
Ditinjau Gubsu Bobby Nasution dan Komisi VII DPR RI, PRSU Bakal Masuk Kalender Event Nasional
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
Dikaitkan dengan Kasus Blackout Sumatera, Jampidsus Febrie: Saya Tidak Paham Keterkaitannya
-
Usai Penggeledahan, Polda Metro Jaya Fokus Amankan Barang Bukti Bernilai Fantastis