Suara.com - Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menekankan pentingnya masyarakat memahami perbedaan antara gratifikasi yang dilarang dengan pemberian yang sah menurut aturan.
Dalam sebuah webinar di Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Wawan menegaskan bahwa tidak semua hadiah atau pemberian otomatis dikategorikan sebagai tindakan tercela.
Hal itu disampaikannya saat berada di Jakarta Selatan, Selasa, 19 Agustus 2025.
“Gratifikasi juga banyak yang halalnya daripada yang haramnya. Yang haramnya cuma satu. Kalau kita sebagai ASN, sebagai pegawai negeri, tadi yang haram itu adalah yang menerima apa pun juga bentuknya, bentuk hadiah tadi atau uang apa pun juga yang berkaitan dengan tugas dan wewenang kita,” ujarnya.
Menurutnya, larangan menerima gratifikasi terkait jabatan berlaku tegas karena aparatur sipil negara (ASN) sudah mendapat gaji serta tunjangan dari negara sebagai kompensasi atas tugas dan wewenangnya.
Pemberian yang Masih Dibolehkan
Wawan juga meluruskan contoh pemberian yang sah, yakni yang sifatnya personal dan tidak ada kaitannya dengan jabatan penerima.
"Kalau orang tua kita kasih uang ke kita, terima nggak? Ya terimalah. Kakak kita kasih bekel ke kita terima nggak? Ya terimalah di situ," jelasnya.
Garis Batas Gratifikasi
Baca Juga: KPK: Korupsi Kuota Haji Hambat Waktu Keberangkatan Jemaah Haji Reguler
Meski begitu, ia menegaskan ada garis pembeda yang jelas: jika pemberian datang dari pihak luar dengan alasan jabatan, maka hal itu termasuk gratifikasi terlarang.
"Tapi kalau orang lain yang memberikan sesuatu pada kita karena jabatan kita, maka itu harus ditolak. Itu yang disebut gratifikasi," kata Wawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Lima Kios Pasar Andir Garut Hangus Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
-
Banjir Bandang Nepal Dipastikan Tidak Menelan Korban Warga Negara Indonesia
-
2 Sunscreen Wardah untuk Kulit Kering, Kulit Bebas Kusam dan Lembap
-
Khawatir Teror, Rumah Koordinator AMPB Botok dan Teguh Dijaga Warga Pati
-
Ada Aksi Demo 27 Agustus Harga Emas Antam Langsung Ambruk
-
Ribuan Santri Meriahkan Persiapan Pembukaan Muktamar Ke-35 NU di Jombang
-
Bongkar Fakta, Apakah Air Mawar Viva Bisa Dijadikan Micellar Water?
-
Harga Cabai Meledak, Bahan Pokok Lain Justru Mulai Turun
-
Antisipasi Demo Besar, 18.504 Personel Disiagakan di Jakarta Pusat
-
Babe Haikal Apresiasi Langkah Bobby Nasution Majukan Industri Halal Bagi UMKM Sumut