Suara.com - Suasana Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kompleks parlemen, Senayan, pada Rabu (20/8/2025) hari ini, mendadak memanas.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, melontarkan pertanyaan tajam yang langsung menohok terkait salah satu istilah paling keramat milik lembaga antirasuah yakni Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Politisi yang akrab disapa 'Sultan Priok' ini secara terbuka mempertanyakan definisi dan penggunaan istilah OTT oleh KPK yang menurutnya mulai bergeser dari pemahaman publik selama ini.
Sahroni menegaskan bahwa terminologi 'tangkap tangan' seharusnya merujuk pada aksi penindakan yang terjadi pada satu waktu dan lokasi yang sama.
“Yang kami pahami adalah tertangkap tangan di seketika waktu bersamaan, bukan pada pisah tangan antara tempat satu dengan tempat yang lain,” ujar Sahroni sebagaimana dilansir Antara.
Kritik ini dipicu oleh langkah KPK saat melakukan OTT terkait kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Dalam operasi tersebut, KPK melakukan penangkapan di tiga lokasi yang terpisah sangat jauh, yakni Jakarta, Kendari (Sulawesi Tenggara), dan Makassar (Sulawesi Selatan).
Bagi Sahroni, praktik penangkapan di lokasi-lokasi berbeda ini tidak lagi sesuai dengan esensi sebuah OTT. Ia pun meminta penjelasan lugas dari KPK mengenai standar operasi mereka.
“Tolong jelaskan ke kami, apakah OTT yang dimaksud adalah bersama-sama pada waktu yang sama, atau kalau memang orangnya sudah berpindah tempat dinamakan OTT plus?” katanya.
Baca Juga: Cuma Inosentius yang Lolos? Sahroni Beberkan Proses Penjaringan Hakim MK yang Tak Banyak Diketahui
Tidak berhenti di situ, Sahroni bahkan menyarankan agar KPK mempertimbangkan untuk mengganti nama operasinya jika model penangkapannya melibatkan beberapa lokasi terpisah.
Menurutnya, hal ini penting untuk menjaga kejelasan terminologi hukum dan menghindari kebingungan di masyarakat.
“Mending namanya diganti. Jangan OTT lagi, tetapi pelaku tindak pidana, atau orang yang pisah tempat bisa saja dikenakan pasal turut serta, bahwa yang bersangkutan adalah pelaku dari tindak pidana yang sebelumnya ditangkap,” ujarnya.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya menggelar OTT terkait kasus di Kolaka Timur pada 7 Agustus 2025. Operasi senyap itu dimulai dengan penangkapan beberapa pihak di Jakarta dan Kendari.
Tim KPK kemudian bergerak cepat ke Makassar, Sulawesi Selatan, untuk menangkap Bupati Kolaka Timur sesaat setelah yang bersangkutan selesai mengikuti Rakernas Partai NasDem.
Rangkaian penangkapan di tiga provinsi inilah yang menjadi dasar kritik keras Ahmad Sahroni di parlemen.
Berita Terkait
-
Cuma Inosentius yang Lolos? Sahroni Beberkan Proses Penjaringan Hakim MK yang Tak Banyak Diketahui
-
Politisi NasDem Bela Remisi Setnov? 'Fine-Fine Saja' Lalu Singgung Amnesti Hasto dan Tom Lembong
-
'Tangkap, Penjarain!' Sahroni Murka, Desak Jaksa Tak Tunda Lagi Eksekusi Vonis Silfester Matutina
-
Jawab Kritik Publik soal Pembebasan Bersyarat, Sahroni: Setya Novanto Tidak Diampuni
-
KPK Geledah Rumah Dirut BUMN Inhutani V, Uang Rp2,4 Miliar dan Rubicon Disita
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Bonus Rp465 Miliar Atlet SEA Games Cair, Pemerintah Kasih Literasi Keuangan 1,5 Jam
-
Rekayasa Lalin MRT Glodok-Kota Dimulai 10 Januari, Simak Rutenya
-
Said Iqbal Bongkar 'Janji Manis' KDM Soal Upah: Katanya Tak Ubah Rekomendasi, Faktanya Malah Dicoret
-
Mayoritas Publik Tolak Pilkada Lewat DPRD, Golkar: Mungkin Yang Dibayangkan Pilkada Model Orba
-
Jaksa Sebut Nadiem dan Pengacaranya Galau: Seolah Penegakan Hukum Tak Berdasarkan Keadilan
-
Sebut Politik Dinamis, Dede Yusuf Ungkap Alasan Demokrat 'Lirik' Pilkada Lewat DPRD
-
Perpendek Rentang Kendali, Pakar Usulkan Polri Dibagi Dua Wilayah: Barat dan Timur
-
Mengais Harapan dengan Kursi Roda: Logistik di Dapur Darurat Pasca-Banjir Aceh
-
Penerima MBG Tembus 55,1 Juta Orang, Kemenkes Perketat Awasi SPPG
-
Subsidi Dipangkas, Pemprov DKI Jamin Tarif Transjakarta hingga MRT Tak Bakal Melejit di 2026