Suara.com - Jagat maya kembali dihebohkan dengan beredarnya video syur. Kali ini, video syur jubir Morowali yang diduga melibatkan seorang perempuan juru bicara perusahaan tambang dengan seorang pria WNA China.
Video tersebut langsung viral di media sosial dan membuat warganet penasaran hingga ramai-ramai memburu link video cewek Jubir Morowali vs Pria China.
Dalam rekaman berdurasi total lebih dari 7 menit itu, terdapat dua bagian berbeda. Pada video part 1, perempuan yang disebut jubir Morowali terlihat rebahan di atas kasur tanpa busana sambil melakukan panggilan telepon.
Tak lama kemudian, seorang pria asing datang menghampiri dan melakukan tindakan sensual sambil merekam dengan kamera ponsel.
Sementara pada part 2 yang berdurasi 55 detik, adegan yang ditampilkan lebih panas hingga menyerupai hubungan layaknya pasangan suami istri. Kedua video tersebut beredar luas melalui pesan berantai WhatsApp hingg unggahan Facebook.
Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, angkat bicara terkait kasus ini. Ia menegaskan pihaknya tengah menyelidiki beredarnya video asusila tersebut.
"Untuk saat saya arahkan untuk diselidiki," kata AKBP Zulkarnain, Selasa (19/8/2025).
Berikut 5 fakta viral video syur Morowali.
1. Durasi 7 Menit 11 Detik dan 55 Detik
Dua potongan video yang tersebar memiliki durasi berbeda, yakni sekitar 7 menit 11 detik dan 55 detik. Pada bagian pertama, pemeran perempuan terlihat berbincang di telepon sambil berbaring tanpa busana, sedangkan bagian kedua menampilkan adegan yang lebih vulgar menyerupai hubungan intim.
2. Diduga Libatkan Jubir Perusahaan Tambang dan WNA China
Perempuan dalam video disebut-sebut sebagai jubir salah satu perusahaan tambang di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Lawan mainnya adalah seorang pria asing yang diduga merupakan pekerja WNA China di daerah tersebut. Identitas keduanya masih ditelusuri aparat kepolisian.
3. Disebarkan Lewat WhatsApp dan Facebook
Penyebaran video syur Morowali tidak hanya terbatas di satu platform. Banyak warganet menerima tautan video dari pesan berantai WhatsApp, sementara sebagian akun anonim di Facebook juga ikut menyebarkannya. Kondisi ini membuat konten tersebut dengan cepat viral di jagat maya.
4. Polisi Lakukan Penyelidikan
Kasus video jubir Morowali kini masuk tahap penyelidikan oleh Polres Morowali. Polisi menegaskan akan mendalami peredaran video, termasuk siapa saja pihak yang pertama kali menyebarkannya. Penegakan hukum ini dilakukan untuk mencegah dampak lebih luas serta memastikan pihak yang terlibat bertanggung jawab.
5. Akun Anonim Tawarkan Link Video
Sejumlah akun anonim di media sosial terang-terangan menawarkan akses ke link video jubir Morowali. Namun, aparat mengingatkan bahwa klik tautan semacam itu sangat berbahaya. Selain melanggar hukum, banyak link palsu berisi phishing, malware, hingga pencurian data pribadi.
Meski menjadi perbincangan hangat, polisi mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarkan maupun mengunduh video terlarang. Berdasarkan UU ITE dan UU Pornografi, penyebar konten dewasa bisa dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hingga kini, kasus video syur jubir Morowali masih terus dipantau aparat. Kepolisian menegaskan siapa pun yang terbukti menyebarkan atau memanfaatkan konten tersebut akan diproses sesuai hukum.
Berita Terkait
-
Detik-Detik Mahasiswi Dibacok Pakai Kapak di Kampus UIN Suska Riau, Pelaku Diduga Terobsesi
-
Profil Bunga Sartika, Host 'Halo Qha Qha Permisi' Mendadak Resign, Gara-gara Rahasia Terbongkar?
-
Viral Alumni LPDP Diburu Netizen Buntut Kasus Dwi Sasetyaningtyas
-
Viral Kasus Dwi Sasetyaningtyas, LPDP Ancam Pamerkan Nama Alumni Bermasalah
-
Gaun Istri Gubernur Kaltim saat Sapa Tukang Sayur Jadi Sorotan: Kayak Noni Belanda
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?