Suara.com - Isu kenaikan gaji anggota DPR RI hingga Rp100 juta per bulan mencuat di publik dan menimbulkan perdebatan luas.
Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.
Mereka menyebut angka Rp100 juta bukan gaji pokok, melainkan hasil dari penambahan tunjangan, termasuk kompensasi uang rumah.
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, juga menegaskan bahwa gaji pokok anggota DPR tidak mengalami kenaikan sejak lama.
Gaji Pokok Anggota DPR RI
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR RI hanya sebesar Rp4.200.000 per bulan.
Di luar gaji pokok, ada berbagai tunjangan yang membuat total pendapatan anggota DPR meningkat signifikan.
Tunjangan tersebut mencakup tunjangan istri atau suami sebesar Rp420.000, tunjangan anak, tunjangan jabatan Rp9.700.000, serta uang sidang Rp2.000.000.
Selain itu, ada tunjangan komunikasi intensif Rp15.554.000, tunjangan kehormatan Rp5.580.000, hingga tunjangan pengawasan dan anggaran Rp3.750.000.
Baca Juga: Benarkah Gaji Anggota DPR Naik Rp3 Juta Per Hari? Begini Kata Puan Maharani
Jika ditotal, rata-rata pendapatan anggota DPR RI bisa mencapai sekitar Rp54 juta per bulan, di luar kompensasi tambahan.
Penyesuaian Tunjangan DPR
Meski gaji pokok tidak naik, beberapa komponen tunjangan DPR mengalami penyesuaian.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebut tunjangan beras naik dari Rp10 juta menjadi Rp12 juta per bulan.
Selain itu, tunjangan bensin juga disesuaikan, dari Rp4-5 juta menjadi Rp7 juta per bulan.
Penyesuaian ini diklaim sebagai bentuk adaptasi terhadap kenaikan harga kebutuhan pokok masyarakat.
Berita Terkait
-
Waka DPR Buka-bukaan Tunjangan Beras dan Bensin Naik: Mungkin Menteri Keuangan Kasihan Sama Kita
-
Gaji Anggota DPR RI: Rincian Resmi di Tengah Isu Kenaikan Rp3 Juta Per Hari
-
4 Alasan Kenapa Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 Juta Per Bulan Dinilai Tak Pantas Diberikan
-
Puan Maharani Bantah Gaji Anggota DPR Naik Rp100 Juta per Bulan, Ini Rincian Faktanya!
-
Gaji DPR Diteriaki Rp100 Juta, Sekjen: Gaji Pokok Cuma Rp4,2 Juta, Tunjangan Rumah Rp 50 Juta
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina