Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kementeriannya tidak akan menoleransi praktik korupsi dan siap mencopot pejabat mana pun yang terbukti terlibat.
Pernyataan tersebut sejalan dengan arahan tegas dari Presiden Prabowo Subianto.
“Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo bahwa tidak ada toleransi atas perilaku koruptif, maka saya sudah meminta pejabat beserta jajaran di Kemnaker untuk menandatangani Pakta Integritas dan siap dicopot apabila melakukan tindakan korupsi,” kata Yassierli kepada wartawan di kantornya, Kamis (21/8/2025).
Yassierli mengakui, penangkapan Noel ini menjadi tamparan keras bagi institusinya.
Insiden ini terjadi di tengah usahanya melakukan pembenahan internal, khususnya terkait penataan integritas, profesionalisme, dan perbaikan kualitas layanan di Kemnaker.
“Bagi saya dan keluarga besar Kemnaker, ini adalah pukulan yang berat, terlebih sejak saya dilantik menjadi Menteri Ketenagakerjaan dalam 10 bulan terakhir, saya sedang melakukan banyak pembenahan dan penataan khususnya terkait integritas, profesionalisme, dan perbaikan layanan,” jelasnya.
“Saya prihatin dan menyayangkan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang diproses oleh KPK. Saya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK, dan mendukung berbagai langkah KPK dalam melakukan penindakan pelaku korupsi,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan bahwa lembaga antirasuah menangkap Noel terkait kasus dugaan pemerasaan terhadap perusahaan yang mengurus sertifikasi K3.
K3 merupakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang mencakup berbagai kegiatan untuk mencegah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Baca Juga: Wamenaker Diciduk KPK Soal K3, Menaker Yassierli Klaim Layanan Aman, Benarkah Sistem Sudah Bersih?
"Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3," kata Fitroh kepada awak media, Kamis.
Fitroh memastikan, posisi Noel saat ini sudah di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Fitroh menyatakan, jika OTT dilakukan dalam rangkaian yang dilakukan semalam.
"Sudah (di KPK), rangkainnya dari semalam," ucap Fitroh.
Tag
Berita Terkait
-
Wamenaker Diciduk KPK Soal K3, Menaker Yassierli Klaim Layanan Aman, Benarkah Sistem Sudah Bersih?
-
Patung 'Anti-Korupsi' Berdiri Tegak di Kemnaker, Wamenaker Justru Bakal Pakai Rompi Oranye Sungguhan
-
Sudirman Said Blak-blakan soal OTT Wamenaker Noel: Lingkaran Jokowi Terlalu Banyak Orang Bermasalah!
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari