Suara.com - Pengamat Politik, Rocky Gerung menepis statement soal Presiden ke – 7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang disebut sebagai Bapak Demokrasi.
Menurutnya, Jokowi hadir dan menjabat sebagai Presiden dalam posisi Indonesia sudah demokrasi.
Sehingga bukan Jokowi, dan Presiden Indonesia lainnya yang membuat demokrasi. Rocky menyebut rakyatlah yang membuat demokrasi.
“Orang akan bilang selama Presiden Jokowi, demokrasi dipelihara. Bahkan Jokowi dianggap bapak demokrasi,” ujar Rocky, dikutip dari youtubenya, Kamis (21/8/25).
“Kalau kita usut sebenarnya, Presiden Jokowi datang ketika Indonesia sudah demokrasi. Demokrasi kita ada sejak 98, siapa yang bikin? Bukan Jokowi, bukan SBY, bukan Megawati, mahasiswa yang bikin itu,” tambahnya.
Rocky mengatakan bahwa Jokowi tidak mungkin membangun demokrasi, melainkan justru merusak demokrasi.
Rocky menyebut Jokowi sebagai orang yang merusak demokrasi lantaran menyodorkan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka menjadi Wakil Presiden.
“Jadi Pak Jokowi datang ketika Indonesia sudah demokrasi. Jadi enggak mungkin dia bangun demokrasi,” ucapnya.
“Bahkan dia yang merusak demokrasi melalui problem di Mahkamah Konstitusi, dengan mengajukan anak kecil menjadi wakil presiden,” sambungnya.
Baca Juga: Ada Orkestrasi Bikin Rakyat Benci Prabowo, Jejak Kekuatan Lama hingga Robot Ikut Musuhi Presiden
Rocky kemudian menyentil Jokowi bahwa dirinya bukan melanggar Undang – Undang Dasar, melainkan Undang – Undang Perlindungan Anak.
“Tapi apakah Presiden Jokowi melanggar konstitusi dengan memajukan anak kecil jadi wakil presiden? Tidak, dia tidak melanggar Undang – Undang Dasar, dia melanggar Undang – Undang Perlindungan anak,” ujarnya.
“Karena anak kecil mestinya tinggal di rumah, enggak boleh ikut sidang kabinet,” sambungnya dengan nada mengejek.
Penyimpangan yang dilakukan Jokowi
Sementara itu Guru Besar Psikologi UGM, Koentjoro sempat menyesalkan berbagai pelanggaran yang justru terjadi di masa Pemerintahan Presiden Jokowi.
Berbagai penyimpangan yang dimaksud, yaitu pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi (MK), keterlibatan sejumlah aparat penegak hukum dalam kegiatan demokrasi, dan pernyataan kontradiktif dari presiden terkait akan keterlibatan pejabat publik dalam kampanye politik, serta persoalan netralitas dan keberpihakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
Terkini
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun