Suara.com - Selebgram Lisa Mariana dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (22/8/2025).
Lisa dipanggil untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan penempatan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).
“Terkait penyidikan dugaan TPK (tindak pidana korupsi) Bank Jabar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, belum lama ini.
Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pihaknya akan mendalami aliran uang dalam perkara BJB melalui pemeriksaan terhadap Lisa.
"KPK juga terus mendalami terkait dengan dugaan aliran yang dikelola di dana non-bujeter di korsek BJB ini begitu, ini untuk apa saja, untuk siapa saja, artinya apa? Artinya KPK sedang melakukan follow the money," ujar Budi.
Budi menegaskan, apa yang dilakukan KPK semuanya berasal dari alat bukti.
Untuk itu, jika ada yang dipanggil oleh penyidik KPK, karena pihak tersebut dinilai mengetahui informasi terkait perkara ini.
"Tentu apa yang dilakukan oleh KPK, semuanya adalah berangkat dari alat bukti, jadi perspektifnya adalah perspektif hukum begitu ya," ujar Budi.
Baca Juga: Wamenaker Noel Terjaring OTT KPK, Pengamat : Cederai Komitmen Pemberantasan Korupsi Prabowo
Lisa Mariana Mengaku Dipanggil KPK
Lisa Mariana mengaku dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi. Dia mengaku heran dengan panggilan tersebut.
“Tanggal 22 saya dipanggil ke KPK untuk menjadi saksi ya, saya juga bingung kenapa ada bersurat KPK,” kata Lisa dalam Instastory di akunnya, Rabu (20/8/2025).
Hal itu dia sampaikan setelah Bareskrim Polri menyatakan bahwa hasil tes DNA mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil tak identik dengan anak Lisa.
“Ini belum final, kita bongkar setuntas tuntasnya. jangan sampai ada kecurangan di sini. Gue udah bilang, kalau bukan benih dia, benih siapa? benih tuyul,” ujar Lisa.
Saat ini, KPK menangani perkara dugaan korupsi pada pengadaan penempatan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).
Berita Terkait
-
Gagal ke Senayan Jadi Wamen, Harta Rp17 M Noel Disorot Usai Kena OTT KPK
-
Kena OTT KPK, Wamenaker Immanuel Ebenezer Dulu Dukung Koruptor Dihukum Mati
-
Penampakan Supercar 'Godzilla' Nissan GT-R Sitaan OTT Wamenaker Noel Bikin Geger Markas KPK
-
OTT Wamenaker Jadi Alasan Prabowo 'Sapu Bersih' Kabinet Pertamanya?
-
Wamenaker Kena OTT KPK, Gerindra Buang Badan: Noel Bukan Kader?
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Demo di Tengah Reses DPR: Mahasiswa Gelar 'Piknik Protes' Sambil Baca Buku, Cara Unik untuk Melawan
-
IETD 2025: Energi Bersih Bisa Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Bagaimana Caranya?
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren
-
Susul Viral Tepuk Sakinah, Kini Heboh Tepuk Pajak dari Pegawai DJP
-
Di Depan Perwakilan Keluarga, Polisi Akui Belum Temukan HP Pribadi Arya Daru
-
Demo di DPR, Koalisi Sipil hingga Mahasiswa Desak Hentikan Represi dan Bebaskan Tahanan Politik
-
HUT ke-80 TNI di Monas Hasilkan 126,65 Ton Sampah!
-
Pemerintah Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
-
Gibran Pimpin Upacara Pemakaman Istri Wapres ke-4: Hormat Terakhir untuk Karlinah
-
SK Baru Menkum, Agus Suparmono jadi Waketum Dampingi Mardiono di Pucuk PPP