Suara.com - Beredar sebuah unggahan video di Facebook yang mengklaim pemerintah memiliki program baru untuk membagikan uang hasil sitaan kasus korupsi kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
Dalam video tersebut ditampilkan tumpukan uang tunai yang disebut bernilai Rp 5,1 triliun hasil sitaan negara dari kasus korupsi impor gula.
Disebutkan pula bahwa dana tersebut akan disalurkan kepada para TKI/TKW sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka sebagai penyumbang devisa negara.
Tak hanya itu, narasi unggahan juga menyebutkan bahwa setiap pekerja migran berhak menerima bantuan hingga Rp680 juta per orang.
Syaratnya cukup melampirkan paspor serta nomor rekening bank BRI atau BNI. Bahkan, pengunggah juga mencantumkan nomor WhatsApp untuk dihubungi.
Namun, benarkah ada program pemerintah yang membagikan uang hasil korupsi kepada pekerja migran Indonesia?
Berdasarkan penelusuran, video yang beredar memang menampilkan aksi penyitaan uang oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi impor gula.
Namun, jumlah yang disita bukan Rp 5,1 triliun, melainkan Rp 565 miliar. Dana tersebut merupakan pengembalian dari sembilan tersangka pihak swasta, termasuk kasus yang menyeret mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong.
Meski benar ada penyitaan, hingga kini tidak ada pernyataan resmi dari pemerintah maupun lembaga berwenang terkait program pembagian uang hasil korupsi kepada Pekerja Migran Indonesia. Informasi yang beredar di media sosial tersebut dipastikan tidak berdasar.
Klaim pembagian uang sitaan korupsi ke pekerja migran justru terindikasi sebagai modus penipuan online. Narasi serupa kerap muncul dengan iming-iming bantuan besar untuk menarik perhatian masyarakat.
Pemerintah melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengingatkan agar para PMI tidak mudah percaya terhadap informasi yang bersumber dari media sosial tanpa konfirmasi resmi.
Apabila membutuhkan informasi terkait bantuan atau program pemerintah, pekerja migran dapat menghubungi BP2MI atau BP3MI melalui akun media sosial resmi maupun call center.
Kesimpulan
Klaim bahwa uang hasil korupsi akan dibagikan ke pekerja migran Indonesia adalah hoaks. Faktanya, penyitaan dana korupsi impor gula memang terjadi, tetapi tidak ada program pembagian uang sitaan tersebut kepada TKI/TKW. Informasi ini merupakan penipuan yang berpotensi merugikan pekerja migran.
Berita Terkait
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
Viral di Medsos, Kemenkeu Bantah Purbaya Jadi Otak Penyitaan Duit Korupsi Konglomerat
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional
-
Neraka 'Online Scam' ASEAN, Kemiskinan Jadi Umpan Ribuan WNI Jadi Korban TPPO
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar